Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan fasilitas
e-banking, sehingga bisa membayar lewat ATM, Internet Banking, SMS
Banking, dan Mobile Banking. Wajib pajak tak perlu lagi pergi ke loket
Samsat untuk membayar pajaknya.
Berikut mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.
Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kedua, masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.
Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).
Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.
Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.
"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.
Berikut mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.
Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Kedua, masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.
Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).
Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.
Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.
"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.
http://oto.detik.com/read/2016/12/17/135455/3373871/648/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-e-banking-begini-caranya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar