Konsultan Pajak Tangsel

A. Pemenuhan Pajak
Memenuhi kewajiban pajak kepada otoritas pajak, terdiri dari menghitung, menyiapkan, membayar kewajiban pajak dan pelaporan ke KPP.

B. Perencanaan Pajak      
Membuat rencana yang tepat dan efisiensi beban pajak sesuai dengan peraturan pajak saat ini.

C. Ulasan Pajak 
Meninjau dan menganalisis laporan keuangan atau transaksi tertentu dengan pertimbangan aspek pajak dan menghitung kewajiban pajak.

D. Sistem pajak dan Prosedur Desain       
Merancang sistem pajak dan prosedur sesuai dengan kebutuhan pembayar pajak.
  
E. Jasa Lainnya Administrasi Pajak      
Mengatur kebutuhan administrasi lainnya, mis: permintaan utama dan cabang NPWP, PKP surat keputusan, mengubah alamat KPP atau lokasi usaha, surat pelepasan pajak, sentralisasi PPN, dan lain-lain.
  
F. Paket Perpajakan
Dengan pengalaman kami dalam kepatuhan pajak, Kami dapat mendukung Anda secara profesional 
dengan persiapan pengembalian pajak perusahaan Anda dan mengurus semua proses kepatuhan pajak

Dengan menjaga saat ini di hukum pajak dan regulasi terbaru, kami memberikan Anda dan memperbarui perusahaan Anda dengan keahlian perpajakan dan pengetahuan sepanjang tahun. Dalam paket ini, Kami memberikan Anda kepatuhan pajak dan ulasan pajak seperti :
- Pemeliharaan General Ledger dan meninjau semua transaksi pajak
- Persiapan Fiskal Laporan Keuangan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
- Persiapan Bulanan Pajak dan pengajuan untuk PPN, Pajak Payroll dan pajak penghasilan
- Tahunan persiapan Pajak dan pengajuan
- Mengadakan konsultasi Pajak dan update dengan Peraturan Pajak baru.

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar: From Rp 1.000.000
• Perusahaan Terdaftar PPN: From Rp 1.500.000
• Kegiatan Zero: From Rp 150.000
• Individu Tahunan Pajak: FromRp 750.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota TangSel
Rio 08111599899 (WA)

https://konsultanpajaktangsel.blogspot.co.id

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris
Pendaftaran Wajib Pajak Badan (WP Badan) secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Notaris yang ditunjuk diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.

Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan oleh WP Badan dengan status pusat. WP Badan termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran WP Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

NPWP yang diterbitkan kepada WP Badan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh WP Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris pada aplikasi e-Registration.

Permohonan Notaris Untuk Mendapat Penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak

Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017, formulir permohonan harus dilampiri dengan 
:

1.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
2. fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan
3.  fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.

Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan. Terhadap permohonan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. Notaris yang ditunjuk harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.

Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.



Narasumber : http://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=252&list=1

Trump Rombak Pajak AS, Apa Saja yang Berubah?

Trump Rombak Pajak AS, Apa Saja yang Berubah?








Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, akan mereformasi sistem pajak AS setelah usulannya disepakati kongres. Apa saja yang berubah?

Setelah negosiasi berminggu-minggu, akhirnya keluar juga keputusan atas usulan reformasi pajak ini. Keputusan keluar setelah dilakukan voting.

Sebanyak 224 suara setuju, sementara 201 suara menolak.

Persetujuan kongres ini menurut Trump menjadi kado Hari Raya Natal bagi masyarakat AS.

Jadi apa saja yang berubah? Simak selengkapnya di sini, seperti dikutip dari BBC, Rabu (21/12/2017).

Saat ini, para pebisnis di AS harus membayar pajak dengan rentang bervariasi antara 15% sampai 35% untuk pendapatan kena pajak di atas US$ 10 juta (Rp 135 miliar).

Nanti pajaknya dipukul rata 21%, efektif mulai 2018.

Saat ini warga AS wajib punya asuransi kesehatan, kalau tidak punya nanti kena penalti pajak.

Aturan baru akan menghapus kewajiban ini. Sehingga pemerintah tidak akan mengeluarkan tambahan uang untuk asuransi warganya, tapi bisa jadi 13 juta orang tidak lagi terlindungi asuransi.

Aturan pajak untuk individu AS saat ini ada 7 tingkatan, mulai dari 10% hingga paling tinggi 39,6%. Pajak ini dikenakan untuk penghasilan tahunan US$ 418.000 (Rp 5,6 miliar) untuk individu hingga US$ 471.000 (Rp 6,3 miliar) untuk pasangan.

Dalam aturan baru nanti, pajaknya turun lagi sehingga maksimal hanya 37%. Berlaku untuk penghasilan tahunan lebih dari US$ 500.000 (Rp 6,75 miliar) untuk individu hingga US$ 600.000 (Rp 48,6 miliar) untuk pasangan.

Aturan baru pajak untuk individu ini hanya sementara, karena berakhir di 2025.

Pajak warisan di AS saat ini berlaku untuk warisan di atas US$ 5,5 juta (Rp 74,25 miliar) untuk individu dan US$ 11 juta (Rp 148,5 juta) untuk pasangan. Besarannya 40%.

Aturan baru nanti, batas warisan kena pajaknya naik jadi dua kali lipat atau masing-masing US$ 11 juta dan US$ 22 juta. Di bawah itu tidak kena pajak.

Aturan baru pajak waris ini hanya sementara, sama seperti aturan baru pajak individu yang berakhir di 2025.

Masyarakat AS selama ini bisa mengajukan pengurangan pajak standar atau melalui barang tertentu.

Aturan baru nanti akan meningkatkan jumlah pajak yang bisa dipangkas menjadi US$ 12.000 (Rp 162 juta) untuk individu dan US$ 24.000 (Rp 324 juta) untuk pasangan.

Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025.

Partai Republik menghapus pengecualian pajak sebesar US$ 4.000 yang bisa diklaim untuk setiap anggota keluarga.

Sebagai gantinya, ada pengecualian pajak untuk anak. Jumlahnya sekitar US$ 2.000 untuk masing-masing anak di keluarga dengan tingkat pendapatan tertentu.

Aturan baru ini juga hanya berlaku sampai 2025.

Perusahaan multinasional asal AS yang berkiprah di luar negeri selama ini membayar pajak di AS. Pendapatan di luar negeri tetap ditarik pajaknya oleh pemerintah AS.

Dalam aturan baru nanti, pajaknya hanya perlu bayar satu kali dan besarannya sangat rendah. Keuntungan perusahaan yang ada di luar negeri akan kena pajak sebesar 15,5% untuk aset likuid, dan 8% untuk aset tidak likuid.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...