Tidak Bayar Pajak, Bapenda Makassar Segel Papan Reklame

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyegel papan reklame yang belum membayar pajak, sepanjang Jl AP. Pettarani, Senin (13/3/2017).
Menurut Adiyanto Said, Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daera, penyegelan dilakukan sebab belum membayar pajak. Bahkan ada yang belum membayar pajak sejak 2011 silam.
“Tidak bakalan ada tebang pilih, siapapun wajib pajak yang melanggar akan ditindak,” tegas Irwan Adnan, Kepala Bapenda Kota Makassar
Adapun yang papan reklame yang disegel hari ini diantaranya Mercedez Benz, Planet Auto Carwash, Suraco Jaya Yamaha, Kawasaki, Zazil Bakery. Sebelumnya juga telah disegel reklame videotron Plaza Telkom.
“Semua lapisan yang menjadi wajib pajak harus mendukung pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu,” kata Irwan Adnan.

http://makassarmetro.com/2017/03/13/tidak-bayar-pajak-bapenda-makassar-segel-papan-reklame/

Pemilik Bangunan Megah Tak Bayar Pajak


Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang bukan perkara mudah dan hal ini diakui Badan Pendapatan Daeah (Bapenda) Samarinda. Tahun ini pun target PAD harus turun dari tahun sebelumnya karena berdasarkan evaluasi PAD 2016 yang ditarget Rp400 miliar justru meleset Rp30 miliar dan mencapai hanya Rp370 miliar.

Tahun 2017, Pemkot Samarinda menargetkan PAD di bawah jumlah di tahun 2016 yaitu hanya Rp360 miliar. Salah satu sektor yang memungkinkan untuk mendongkrak PAD adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Makanya tahun ini kami melirik salah satu bangunan megah ditengah kota yang kami incar karena tidak sesuai dalam pembayarannya PBB-nya,” tegas Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus ditemui media ini saat Musyawarah Perencaaan dan Pembangunan (Musrenbang) Selasa (14/3) kemarin.

Bahkan ia juga tak segan jika ada yang mengeluh kepada Walikota Syaharie Jaang, agar tidak perlu ditanggapi serius. “Saya juga sudah sampaikan kepada pak Wali kalau ada yang mengadu, jangan terlalu diambil pusing, suruh saja langsung menghadap kepada saya, karena saya tidak segan memberikan peringatan kepada pihak yang tidak taat membayar pajak dan hal ini berlaku kepada siapapun,” ucap Hermanus lagi.

Namun Hermanus masih merahasiakan bangunan megah yang ia maksud sebagai target pihaknya dalam menertibkan sebagai wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan.

“Minggu depan sudah berjalan, kami akan menertibkan memakai segel jadi nanti tulisannya bangunan ini dalam pengawasan Bapenda. Karena itu sudah bertahun-tahun membayar pajak tapi tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Hermanus.

“Saat ini kami sudah melakukan penertiban reklame, sudah kami beri stiker dan disiarkan juga ke media. Ke depannya bagi WP yang tidak bayar pajak atau tidak sesuai juga akan kami ekspos agar segera melunasi pajaknya,” pungkas Hermanus.

http://www.korankaltim.com/pemilik-bangunan-megah-tak-bayar-pajak/

3 Hotel Tak Bayar Pajak, BPKD Akan Jemput Bola

Hingga memasuki pertengahan Maret ini, 3 hotel di Seluma belum bayar pajak. Kabid Pendapatan, A.Afensi mengatakan sudah hampir 3 bulan terhitung Januari-Maret Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) belum menerima setoran pajak dari ketiga hotel tersebut. Masing-masing Hotel Rizki, Hotel Arnanda dan Hotel Sartika.
“Kita sudah jemput bola, tapi kendalanya ketika kita datangi pemilik hotel sedang tidak berada di tempat. Tapi kita sudah titipkan surat dan akan datangi lagi,” kata Afensi.
Menurut Afensi, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel tahun 2017 ini cukup besar mencapai Rp 50 juta. “Tahun ini jumlah hotel di Seluma hanya 3, sementara target kita Rp 50 juta. Tapi kita harap paling tidak target tersebut tercapai. Salah satu langkah kami dengan cara jemput bola agar wajib pajak menyadari pajak itu sangat penting untuk membangun Seluma,” imbuh Afensi.
Tahun 2016 lalu, target PAD dari hotel hanya Rp 6,5 juta dan terealisasi Rp 3,5 juta. Kecil memang, namun selama ini alasan dari pengelola hotel karena sepi tamu sehingga 1 hotel biasanya hanya bayar pajak Rp 50-100 ribu per bulan. Tahun ini karena target dinaikkan jadi Rp 50 juta, masing-masing hotel menyetor pajak Rp 200-300 ribu per bulan.
Afensi mengaku tidak akan bosan mengingatkan wajib pajak membayar pajaknya. “Karena kalau tidak diingatkan seperti itu mereka mungkin akan terlena dengan pajak dan lupa untuk menyetorkan kewajibannya untuk daerah. Kita tetap akan memberikan sosialisasi dan arahan,” lanjut Afensi.
Ke depan, BPKD juga akan melakukan survei terhadap pemilik usaha kos-kosan di Seluma, terutama di sekitar Kelurahan Tais. “Kita rencananya akan memungut pajak dari kos-kosan. Tapi survei dulu, karena pajak hanya bisa dikenakan terhadap mereka yang mempunyai kos-kosan lebih dari 10 pintu,” demikian Afensi.
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2017/03/14/3-hotel-tak-bayar-pajak-bpkd-akan-jemput-bola/

Tak Bayar Pajak, Usaha Ditutup

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Abdul Waris memberikan warning kepada tiga usaha rumah makan di Kota Palopo. Serta 20 rumah kos.
Peringatannya, jika tetap tidak melunasi dan membayar pajaknya, maka usaha rumah makan akan ditutup paksa.
Tiga usaha rumah makan yang mendapat teguran adalah Cafe Faris dan dua usaha rumah makan sop ubi di Kelurahan Songka. Menurut Kepala Bapenda, sudah kurang lebih 17 bulan, pemilik usahanya tak mau bayar pajak restoran.
“Kita sudah lakukan pendekatan. Baik secara kekeluargaan maupun persuasif. Kami meminta kepada pihak Cafe Faris untuk memenuhi kewajibannya. Sudah menunggak 17 bulan,” ucap Abd Waris kepada Palopo Pos, Rabu 8 Maret 2017 kemarin.
Menurut Abd Waris, tunggakan pajaknya hingga saat ini kurang lebih Rp20 juta. “Alasan mereka tidak bayar pajak macam-macam. Namun, kami tetap berikan teguran sampai tiga kali. Jika tetap tidak bayar pajak, maka kami berikan surat pernyataan. Jika tetap tidak mau bayar pajak, maka usahanya kami tutup,” tegasnya.
Hal yang sama juga terjadi di dua warung makan sop ubi di Kelurahan Songka. Kata Abd Waris, pemilik warung makan ini, juga tidak membayar pajak kurang lebih 17 bulan. “Akan diberikan sanksi pentupan,” ucap Abd Waris lagi.
Selain usaha rumah makan, pemilik usaha kos-kosan juga disebut malas membayar pajak. Dari 45 kos-kosan di Kota Palopo, sekitar 20 kosan tidak mematuhi kewajibannya membayar pajak. “Sama seperti yang tadi, kita juga masih melakukan usaha pendekatan,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan, usaha kos-kosan yang dikenai pajak, adalah usaha kos-kosan yang memiliki 10 kamar. “Yang memiliki 10 kamar, dalam catatan kami ada 45 kosan,” tandasnya.

http://palopopos.fajar.co.id/2017/03/09/tak-bayar-pajak-usaha-ditutup/

Sri Mulyani Buru 1.454 Pengusaha Ikan yang Tak Bayar Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengejar pajak dari 1.454 Wajib Pajak (WP) pengusaha perikanan tangkap yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pemeriksaan dan penegakkan hukum tersebut akan dilakukan mulai 1 April 2017.

Dari datanya, Sri Mulyani menyebut, dari 3.671 WP pengusaha perikanan tangkap periode 2015, sebanyak 2.217 WP sudah melapor SPT dan sisanya 1.454 WP belum melaporkan kewajiban tersebut. Sementara dari 200 perusahaan besar perikanan tangkap, yang sudah lapor 180 WP dan 10 WP sisanya tidak menyerahkannya.

Selanjutnya, kata dia, dari 3.910 WP pengusaha perikanan tangkap, sebanyak 1.697 WP sudah ikuttax amnesty. Total uang tebusannya mencapai Rp 373,5 miliar, dengan realisasi deklarasi harta Rp 18,67 triliun dan rata-rata tebusan Rp 220 juta.

"Itu yang 1.454 WP yang tidak pernah sampaikan SPT, WP yang kurang bayar, tidak ikut tax amnesty juga, saya akan kejar hari ini. Mereka harus membayar semuanya," tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Mulai 1 April 2017, dia menegaskan, Dirjen Pajak dan tim akan mencari bukti dan data atas harta pengusaha perikanan tangkap. Jika ditemukan harta yang tidak pernah dilaporkan di dalam SPT, tidak pernah membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty, maka akan ada sanksinya.

"Kalau tidak ikut tax amnesty, saya akan minta Anda membayar sanksi 2 persen dikalikan 24 bulan, jadi 48 persen. Saya akan kejar itu. Makanya masih ada kesempatan untuk ikut tax amnesty, karena pasti lebih untung cuma bayar tebusan 5 persen daripada dikenakan sanksi," harap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, pengusaha perikanan tangkap yang teregistrasi di Ditjen Pajak sebanyak 995 WP di Sumatera, 905 WP di Jakarta, 142 WP di Kalimantan, sebanyak 391 WP di Sulawesi, wilayah Papua dan Maluku 225 WP, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 229 WP, serta Jawa non Jakarta sebanyak 1.023 WP.

"Bagaimana kita membiarkan perusahaan atau pengusaha perikanan yang tidak menyampaikan SPT tetap beroperasi. Kan mestinya disegel saja, wong 5 tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT, harusnya kan ditangkap, disegel perusahaan, diambil kapalnya," pungkas dia.

http://bisnis.liputan6.com/read/2886404/sri-mulyani-buru-1454-pengusaha-ikan-yang-tak-bayar-pajak

Tak Bayar Pajak, Menteri Susi Tidak Izinkan Pengusaha Tangkap Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal ketaatan pajak. Susi menjelaskan, ‎Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan ‎memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi perusahaan yang tidak patuh membayar pajak.
Mantan Bos Susi Air ini menegaskan, persoalan perizinan sebenarnya bukan hanya pada sektor perikanan dan kelautan saja, tetapi termasuk kegiatan usaha di sumber daya alam lainnya.
"Jadi kami minta setiap perpanjangan SIPI, laporan keuangan harus rapi dengan pajak, efektif tahun ini. Selama ini laporan keuangan yang disampaikan ke KKP dan ke Ditjen Pajak tidak pernah disinkronkan, jadi kita satu pemerintahan harus kerjasama," ucap Susi, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan meminta Menteri Susi tidak memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi perusahaan yang masih memiliki masalah pajak. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan, yang mendapat perpanjangan SIPI hanya perusahaan taat pajak.
"Perpanjangan SIPI, saya minta Bu Susi perpanjang kalau sudah clear pajaknya, seperti yang saya katakan ke Pak Jonan (Menteri ESDM) seluruh izin pertambangan pemerintah pusat akan keluar kalau sudah clear pajaknya," ucapnya.
Sri Mulyani percaya, kalau seluruh Kementerian dan Lembaga bersama Stakeholder bisa menjalankan administrasi dengan baik dan tertib, Indonesia akan menjadi negara yang disegani di dunia.
"Saya yakin republik ini akan betul-betul disegani dan membuat kita bangga dan rakyat kita senang bangga dan disegani di seluruh dunia," tukasnya.
http://economy.okezone.com/read/2017/03/14/320/1642536/tak-bayar-pajak-menteri-susi-tidak-izinkan-pengusaha-tangkap-ikan




Dituduh Tidak Bayar Pajak Ini Jawaban Trump

Presiden AS DOnald Trump membayar pajak sebesar $38juta setara Rp507 miliar, sedangkan penghasilannya mencapai $150 juta setara Rp2 triliun pada 2005 lalu. Menanggapi laporan dari MSNBC yang menyatakan mereka telah memperoleh data tentang pajak Trump. MC MSNBC, Rachel Maddow mengatakan ia menerima dokumen dari jurnalis David Cay Johnston, yang mengklaim menerima dokumen itu dalam bentuk surat.
Dilansir dai Reuters, dalam postingan website MSNBC, menunjukkan bahwa Trump membayar 25% pajak pada 2005 setelah ia menulis kerugian yang mencapai $100 juta. Trump sendiri telah berulang kali menolak untuk menunjukkan laporan pajaknya pada publik.
Penolakan itu mendapat kritikan keras dari masyarakat pada masa kampanyenya, rivalnya bahkan berspekulasi bahwa ia menyembunyikan sesuatu. Sebuah laporan di New York Times pada bulan Oktober lalu mengungkapkan bahwa pengembang real estate New York itu mengalami kerugian sebesar $916 juta setara RP12 triliun pada laporan pajak tahun 1995.
Surat kabar tersebut mengungkapkan bahwa pemotongan pajak besar memungkinkannya untuk menghindari pajak pendapatan negara sampai 18 tahun ke depan. Namun postingan MSNBC itu telah membantah spekulasi tersebut. Meskipun dalam laporan itu hanya menunjukkan dokumen pembayaran pajak pada 2005, dan belum dapat dipastikan Trump juga membayar pajak di tahun sebelum dan sesudahnya.
Gedung putih menyatakan dalam pernyataan resminya bahwa "Trump sebagai kepala organisasi tiadk memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak lebih dari yang seharusnya dibayarkan secara legal". Namun Presiden dan Capres biasanya harus merilis pajak penghasilan mereka secara rutin.
Presiden ke 45 AS itu mengatakan alasan ia belum bisa merilis laporan pajaknya adalah karena masih berada di bawah pemeriksaan Internal Revenue Service. Meskipun beberapa ahli menegaskan bahwa audit IRS tidak menghalangi seseorang untuk menunjukkan dokumen pajaknya.

Selama debat dengan kandidat Partai Demokrat Hilary Clinton mengkritik Trump dan menuduhnya tidak membayar pajak pendapatan federal. Setelah itu suami Ivanka itu sering bertengkar dengan pers dan menuduh mereka mempromosikan berita palsu. "Media pembohong dapat terus membuat berita-berita semacam itu, sementara Presiden akan fokus pada tugas-tugasnya termasuk reformasi pajak yang akan menguntungkan warga Amerika," ungkap Gedung Putih Selasa kemarin.
http://www.jurnas.com/artikel/15010/Dituduh-Tidak-Bayar-Pajak-Ini-Jawaban-Trump/

Menkeu: Jangan Mengeluh Jalan Tak Dibangun Jika Tidak Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyanimeminta kepada masyarakat untuk patuh membayar pajak untuk kemajuan perekonomian dalam negeri dan disegani negara lainnya.
"Saya ingin mengetuk hati anda, kalau membiarkan republik ini seperti ini (tingkat kepatuhan bayar pajak rendah), jangan pernah komplain‎ jalan raya tidak dibangun," ujar Sri MulyaniJakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut Sri Mulyani, negara akan menjadi besar dan hebat jika dikelola dengan benar, sehingga diperlukan sikap pejabat dan masyarakat yang memiliki semangat membangun Indonesia lebih baik lagi, salah satunya membayar pajak.
"Mereka yang melapor SPT dan tidak lapor hampir sama, sampai 2015 saja masih ada 1.554 perusahaan yang tidak lapor SPT," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut mantan Direktur Bank Dunia tersebut mengatakan, tidak patuhnya dalam pembayaran pajak maka yang dirugikan adalah seluruh masyarakat, kecuali orang-orang yang memiliki harta banyak.
"Kalau berbicara ketimpangan, gini rasio di Indonesia tidak mengagetkan, kalau 1 persen orang hartanya atau bahkan 4 orang sama dengan 100 juta rakyat miskin di Indonesia," ucap Sri Mulyani.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/03/14/menkeu-jangan-mengeluh-jalan-tak-dibangun-jika-tidak-bayar-pajak

Nunggak Pajak Rp 62 Miliar, Belasan Orang Terancam Dibui

Belasan warga Kota Bekasi harus berurusan degan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwail DJP) II, Jawa Barat. Mereka terancam ditangkap karena belum membayar pajak ke negara sebesar Rp 62,6 miliar selama periode Januari-Maret 2017.

”Total tunggakan pajak itu sampai Rp 62,6 miliar, dari 15 penunggak pajak yang berdomisili di Jakarta Utara,” terang Kakanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika di Bekasi, kemarin (9/3).

Meski begitu, dari 15 penunggak pajak, kata dia, baru ada dua orang yang sudah melunasi kewajibannya. Sehingga, keduanya tidak jadi direkomendasikan menerima sanksi. ”Namun, sisanya sebanyak 13 orang sudah direkomendasikan akan disandera,” katanya juga.

Dua orang yang dibatalkan pemberian sanksi itu, kata Adjat, melalui Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon. Pembatalan itu dilakukan karena penunggak pajak telah melunasi tunggakannya sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.

Kedua wajib pajak yang batal disandera adalah penanggung pajak CV AS sebesar Rp 32 miliar, dan pengusaha keramik HT yang menunggak Rp 3,3 miliar. Wajib pajak tersebut seorang distributor alat-alat pertanian yang bermukim di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Namun, kata dia, sebanyak 13 lainnya tetap direkomendasikan pihaknya untuk dilakukan sanksi gijzeling atau penyanderaan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Timur sebagai efek jera. ”Jadi saat ini tinggal 13 penunggak yang harus disandera,” katanya juga.

Adjat berharap, seluruh penunggak pajak diharapkan bisa segera membayar kewajibannya sebelum dilakukan eksekusi. Pasalnya, setiap tunggakan pajak akan dilakukan pemberian sanksi yang disesuaikan dengan aturan yang ada. ”Sanksi itu diberikan sesuai dengan aturan yang kami punya,” katanya.
Tahun 2016 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat III menjebloskan dua orang pengusaha tambang ke dalam sel tahanan di Kota Depok. Keduanya dianggap mengabaikan tunggakan pajak hingga negara dirugikan sampai Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Cirebon, Ester Pangaribuan mengatakan, dua penunggak pajak yang tidak kena sanksi merupakan utang yang dilakukan tahun 2009 lalu. Namun, keduanya sudah melunasi tunggakan itu. ”Jadi mereka tidak terkena sanksi,” katanya di Bekasi.

Selain itu, kata Ester, upaya penagihan seluruh penunggak pajak itu sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Sejumlah tahapan sudah dilakukan, seperti pemberian surat peringatan. Namun, bila sampai 31 Maret 2017 mendatang, belum juga dilunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan penyanderaan.  

”Penyanderaan itu dengan menangkap penunggak. Tapi bila tunggakan itu dilunasi, mereka akan terbebas dari sanksi,” tandasnya.
http://www.jawapos.com/read/2017/03/10/115250/nunggak-pajak-rp-62-miliar-belasan-orang-terancam-dibui

KPK Soroti Masalah Pajak Dan Komposisi Plasma Sawit

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengawasi kepatuhan pajak perusahaan sawit. Selain itu, komposisi plasma yang berada di dalam pembinaan perusahaan juga menjadi sorotan lembaga anti rasuah ini.
“Hasil pertemuan kami dengan KPK hari ini membahas sawit. Pertama membahas komposisi kebun plasma petani dan inti (red-perusahaan) yang belum mencapai 20%,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (13/3).
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan disebutkan bahwa ada kewajiban perusahaan membangun kebun masyarakat minimal 20 persen dari konsesi perusahaan.
“Ketua KPK minta kebun untuk masyarakat dinaikkan komposisinya di atas 20 persen. Yang sekarang belum sampai 10 persen,” imbuhnya.
Dalam rapat tadi, Menteri Amran menceritakan berlangsung diskusi dengan pimpinan KPK terkait adanya kebun sawit seluas 2,7 juta hektare (ha) di area hutan produksi. Dari luasan tadi sekitar 1,4 juta-1,6 juta hektare adalah kebun sawit plasma milik petani yang dibina oleh perusahaan. Sisanya sekitar 1 juta hektare kebun sawit milik perusahaan (inti).
Merujuk kepada aturan, kata Amran, hutan produksi tidak dapat dialihfungsikan menjadi areal perkebunan.
“Adapula soal rekomendasi KPK terkait pajak. Kami tunggu hasilnya apakah semua perusahaan patuh pajak,” jelasnya.

https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/kpk-soroti-masalah-pajak-dan-komposisi-plasma-sawit/

Transisi Blok Mahakam ke Pertamina Terganjal Masalah Pajak

Masa transisi di Blok Mahakam yang melibatkan Total E&P Indonesie sebagai operator eksisting dan PT Pertamina Hulu Mahakam, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menjadi operator baru terganjal masalah perpajakan.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi, mengatakan pihak perpajakan menganggap kegiatan Total atas nama Pertamina di masa transisi ini menjadi objek pajak. Padahal pada masa transisi ini, terdapat dua jenis kegiatan. 

Pertama, kegiatan yang di kerjakan dan didanai Total sebagai operator eksisting. Kedua, kegiatan yang di kerjakan Total dan didanai Pertamina sebagai operator baru. Pihak pajak, menurut Amien, menganggap kegiatan itu bisa dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).




Oleh karena itu, Pertamina kembali menimbang apakah 19 sumur yang akan dibor tahun ini bisa tetap berjalan. Kegiatan bisa saja berkurang karena keekonomian lapangan menurun dengan tambahan beban biaya berupa PPN. “Ada faktor terutama karena pajak tadi mungkin yang dibor enggak 19, tapi berkurang,” ujarnya di sela-sela kunjungan ke Blok Mahakam, Jumat, 10 Maret 2017.

Menurut Amien, masalah perpajakan akan didiskusikan lagi dengan Kementerian Ke uangan agar rencana pengeboran 19 sumur bisa berjalan. Selain itu, pada Senin lusa, 13 Maret 2017, Pertamina dan Total akan menandatangani kesepakatan agar kegiatan yang dilakukan Total bisa di mulai. “Kalau dari diskusi lebih lanjut ada solusi, enggak terbebani pajak, yang dibor 19,” ungkapnya.

President Director & General Manager Total E&P Indonesie, Arividya Noviyanto mengatakan kegiatan yang dilakukan Total seperti pengeboran enam sumur selesai pada Sabtu, 11 Maret 2017 hari ini. Seharusnya, bulan ini Total mulai mengerjakan kegiatan yang didanai Pertamina. Namun, hingga kini belum di ketahui berapa sumur yang akan dibor dan kapan bisa dieksekusi.

Dari data SKK Migas, pada 2017, Total akan melakukan pengeboran 25 sumur, 158 kerja ulang (work over) dan perawatan atas 6.820 sumur. Sementara, pada 2016, pengeboran dilakukan sebanyak 41 sumur, work over 147 sumur dan perawatan atas 7.339 sumur.

Rig yang beroperasi berkurang dari tiga unit pada awal 2016, kini tersisa satu unit yang masih menanti kepastian kegiatan dari Pertamina. “Planning-nya, sebetulnya bulan ini tapi saat ini mereka masih belum memastikan berapa sumur yang akan dibor,” kata Arividya.

Dalam kunjungannya ke South Processing Unit (SPU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, sebelumnya menekankan agar masa transisi tak menjadi alasan penurunan produksi. Pasalnya, Blok Mahakam berkontribusi terhadap produksi gas nasional 20 persen. Produksi tahunan wilayah kerja Mahakam saat ini 1.635 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd) gas serta minyak bumi 63 ribu barel per hari (bph).

“Penting untuk memastikan tingkat produksi migas Blok Mahakam. Di tengah harga minyak yang masih sekitar US$ 50 per barel, produksi migas harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan.”

Selain produksi, Jonan menyebut, indikator kesuksesan masa transisi bisa dilihat dari biaya produksi. Produksi dan biaya produksi di Blok Mahakam saat ini akan menjadi acuan capaian 2018 dan 2019. Berdasarkan data SKK Mi gas pada 2015, cost recovery atau biaya produksi yang bisa dikembalikan per barel setara minyak (barrel oil equivalent/ boe) US$ 19,73.

Wilayah kerja yang berumur sekitar 40 tahun itu akan habis masa kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini, blok tersebut dioperatori  Total E&P Indonesie dengan kepemilikan saham partisipasi 50 persen dan Inpex 50 persen.

Untuk masa kontrak berikutnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Mahakam ditugaskan pemerintah untuk mengelola Blok Mahakam mulai 2018. Namun untuk menahan laju penurunan produksi, di tahun ini Total dan Pertamina mulai melakukan kegiatan bersama agar pada 2018 produksi tak menurun. “Harus diusahakan biaya produksi per barel tidak naik. Kalau bisa, turun.”

Blok Mahakam berproduksi pertama kali pada 1974.

https://m.tempo.co/read/news/2017/03/11/090854949/transisi-blok-mahakam-ke-pertamina-terganjal-masalah-pajak

Tangani masalah pajak, Indonesia butuh single ID

Dengan jumlah sumber daya alam kelautan yang melimpah, sektor perikanan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Namun siapa sangka,  Kontribusi penerimaan pajak sektoral dari perikanan di tahun 2016 hanya 0,01%.
Angka ini tak jauh beda bila dibandingkan di tahun 2015 yang hanya berkontribusi 0,02%. Hal ini terbilang cukup memprihatinkan. Pengamat perpajakan menilai, perlu pertukaran data antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur CITA (center for Indonesia taxation) Yustinus Prastowo yang juga selaku pengamat perpajakan mengatakan, permasalahan yang kerap timbul di Indonesia adalah data yang dimiliki hanya secara sektoral. Menurutnya, Indonesia mesti punya single ID untuk warga negara. Sehingga, datanya bisa terintegrasi secara langsung oleh semua kementerian dan lembaga pemerintah.
"Problem besar kita adalah single ID, nah kalau menurut saya yang paling mungkin dilakukan oleh pemerintah dalam jangka pendek adalah dengan pertukaran data antar kementerian dan lembaga," kata Yustinus pada KONTAN, selasa (14/3).
Dia bilang, masalah Indonesia secara umum adalah intregrasi data di setiap sektor. Nah ketika sudah diintegrasikan, pertukaran data harus terus di follow up. Pertukaran data harus dilakukan secara periodik sebagai tindak lanjut bersama. Integrasi data yang dilakukan KKP dan Ditjen Pajak bisa dijadikan standar registrasi perizinan untuk usaha perikanan ikan tangkap.
"Apa yang menjadi kekurangan di pajak, ditambal oleh KKP, begitu juga sebaliknya. Jika penegakan hukum, data pelanggaran, penangkapan, jika ini bisa ditindaklanjuti dari sisi kewajiban pajak pemiliknya, tentu akan sangat luar biasa," ungkap Yustinus.

http://nasional.kontan.co.id/news/tangani-masalah-pajak-indonesia-butuh-single-id

Satu dari Empat Orang Terkaya Indonesia Tak Ikut Tax Amnesty

“Memang ada satu yang merasa, ‘kan saya sudah bayar semua’. Sudah buka (data ke ditjen pajak) dan bayar besar sekali. Dia tidak mau minta (amnesti),” kata Sofjan Wanandi. 

Di antara jajaran empat besar orang terkaya Indonesia versi Forbes, ternyata masih ada satu orang yang belum mengikuti amnesti pajak (tax amnesty). Informasi ini diperoleh dari Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.

Sofjan mengaku sudah menemui keempat konglomerat tersebut dan mengajak mereka mengikuti amnesti pajak. Namun, satu di antaranya tidak berminat lantaran mengaku sudah membayar pajak dengan benar.

“Sebagian besar sudah (mengikuti amnesti pajak). Memang ada satu yang merasa, ‘kan saya sudah bayar semua’. Sudah buka (data ke ditjen pajak) dan bayar besar sekali. Dia tidak mau minta (amnesti) karena sudah menyelesaikan itu secara benar,” katanya usai menghadiri acara Farewell (perpisahan) Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).

Absennya orang terkaya Indonesia dalam program amnesti pajak jadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) menyebut bahwa harta empat orang terkaya Indonesia lebih besar dari kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Data harta orang terkaya itu mengacu pada daftar orang terkaya versi Forbes. 

Dalam situsnya, Forbes menempatkan R. Budi Hartono sebagai orang paling tajir dengan nilai kekayaan mencapai US$ 8,1 miliar, diikuti Michael Hartono sebesar US$ 7,9 miliar; Chairul Tanjung US$ 4,9 miliar, dan Sri Prakash Lohia US$ 4,2 miliar. Ini artinya total harta keempat konglomerat tersebut mencapai US$ 25 miliar atau sekitar Rp 333 triliun

Kenyataan tentang adanya orang terkaya yang belum ikut amnesti pajak juga sempat disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kemarin ada studi dari Oxfam, ada yang memiliki harta besar tapi ada yang belum mengikuti amnesti pajak, saya mohon Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ajak teman-temannya," ujar dia, saat menghadiri acara perpisahan amnesti pajak.

Menurut Sri Mulyani, dari total uang tebusan yang mencapai Rp 105 triliun, kontribusi wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya sekitar Rp 86 triliun. Ia pun berharap perolehan ini bisa menanjak di sisa satu bulan penyelenggaraan program amnesti pajak. Sekadar informasi, pemerintah akan menutup program tersebut pada 31 Maret mendatang.

Adapun, sejauh ini, Sri Mulyani mengungkapkan, pencapaian Indonesia dalam program amnesti pajak tercatat paling tinggi dibanding negara-negara lain yang pernah menerapkan program serupa. Total penyertaan (deklarasi) harta mencapai Rp 4.419 triliun atau setara 34,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jauh di atas rata-rata pencapaian negara lain yang kurang dari 10 persen dari PDB. Pencapaian tersebut juga di atas target pemerintah yang sebesar Rp 4.000 triliun.

Jumlah uang tebusan yang sebesar US$ 105 triliun juga diklaim Sri Mulyani lebih tinggi dibanding negara-negara yang pernah melaksanakan program serupa. "Uang tebusan 0,88 persen (dari PDB) masih tertinggi dibanding kompetitor terdekat Chili dan India (yang hanya) 0,6 persen dari PDB," katanya. Meski begitu, perolehan tersebut di bawah target pemerintah yaitu Rp 165 triliun hingga Desember 2016 lalu.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, jumlah peserta amnesti pajak masih terbilang kecil, yaitu baru 687.455 wajib pajak. Padahal, dari 32,8 juta wajib pajak terdaftar, cuma 12,6 juta yang kedapatan patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. “(Jumlah) itu sangat kecil bagi mereka yang sudah wajib dan belum serahkan SPT," kata dia.

http://katadata.co.id/berita/2017/03/01/satu-dari-empat-orang-terkaya-indonesia-tak-ikut-amnesti-pajak



Usai Tax Amnesty, Sri Mulyani Berburu Wajib Pajak Bandel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sedang menyiapkan sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tahapan pemeriksaan akan langsung digencarkan Sri Mulyani begitu peluit berakhirnya program tax amnesty dibunyikan pada 31 Maret mendatang.

Sri Mulyani mengatakan, berbagai tahapan pemeriksaan tersebut akan melihat seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan wajib pajak, baik dari rekam pajak orang pribadi hingga badan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Selain itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut, juga akan melihat kembali semua aktivitas ekonomi dan perpajakan dari setiap sektor yang menyumbang Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/GDP).
"Konsekuensi kalau tidak ikut tax amnesty, kami siapkan. Kami melihat, sektor-sektor mereka yang ada di bawah garis biru. Artinya, kontribusi pajak terhadap GDP di bawah kontribusi mereka terhadap GDP," ujarnya, Selasa (28/2).

Dalam pemeriksaan aktivitas ekonomi dan rekam perpajakan tersebut, Sri Mulyani menuturkan, Kementerian Keuangan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari berbagai analisis hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian untuk memeriksa langsung.

Bersama sejumlah pemeriksa tersebut, ia akan melacak setiap Surat Pemberitahuan Tagihan (SPT) Pajak yang seharusnya dilaporkan dan dibayarkan oleh wajib pajak. Adapun jangka waktu aktivitas ekonomi dan rekam perpajakan yang diperiksanya, setidaknya tiga tahun ke belakang atau mulai dari 2014.

"Kami akan gunakan data itu untuk menagih dan memberi sanksi dua persen selama 24 bulan. Artinya, sanksi hampir 48 persen dari total harta. Bandingkan dengan tarif tax amnesty yang hanya lima persen," jelas Sri Mulyani.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim, akan memanfaatkan kekuatan hukum dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk diketahui, program tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Dalam tujuh terakhir sejak program ini dijalankan, jumlah harta yang terkumpul sebanyak Rp4.414 triliun dengan total Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 707.641 SPH.

Namun begitu, Sri Mulyani belum puas dengan realisasi harta yang terkumpul dalam tax amnesty. Pasalnya, menurut hitung-hitungannya, jumlah wajib pajak yang memiliki SPT mencapai 29,3 juta. Sedangkan, wajib pajak yang telah melaporkan SPT baru 12,6 juta dan yang mengikuti tax amnesty baru 682.882 wajib pajak.
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170228174225-78-196819/usai-tax-amnesty-sri-mulyani-berburu-wajib-pajak-bandel/

Penerimaan Tax Amnesty Capai Rp 112 T, Jokowi Puji Kerja Petugas Pajak

Presiden Joko Widodo memuji kinerja petugas pajak dalam melayani wajib pajak mengikuti program tax amnesty dari jilid I sampai jilid III. Hingga 27 Februari 2017 total penerimaan tax amnesty mencapai Rp 112 triliun. 
 
"Sekarang masuk ke tax amnesty. Kita tidak terasa sudah 8 bulan mengikuti amnesti pajak, sudah berjalan dan bulan Maret memasuki bulan terakhir dan selama ini saya tahu yang bertugas di lapangan terutama di Direktorat Pajak dan seluruh jajarannya betul-betul sudah menjadi pasukan yang pergi pagi pulangnya pagi," puji Jokowi di acara Farewell Party Tax Amnesty di JIE Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
 
Acara ini dihadiri oleh para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), sejumlah bankir dari Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan tamu undangan lainnya.
 
Selain itu Jokowi menyebut petugas pajak juga berdinas alias masuk kerja bergantian pada hari Sabtu dan Minggu. Karena sudah kerja non stop, Jokowi tidak sungkan memberikan apresiasi kepada para petugas pajak.
 
"Ya benar dan buka Sabtu-Minggu. Sabtu dan Minggu juga seperti apotik 24 jam. Kita perintah untuk buka ya buka sebab itu kesempatan baik. Saya ingin apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Dirjen Pajak beserta jajaran," paparnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga berkomentar mengenai realisasi penerimaan tax amnesty yang sudah mencapai Rp 112 triliun. Menurut Jokowi, nilai tersebut cukup besar dan Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang sukses menjalankan program tax amnesty dengan realisasi penerimaan negara cukup besar.
 
"Hasilnya sudah disampaikan, 27 Februari 2017 data yang saya terima ada Rp 112 triliun penerimaan amnesti pajak. Rp 112 triliun itu enggak ada negara lain yang seperti ini. Enggak ada," tegasnya.
 
Jokowi juga tidak mempermasalahkan dirinya yang kerap diajak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mensosialisasikan program tax amnesty ke beberapa daerah.
 
"Enggak ada presiden yang dibawa kemana-mana untuk tax amnesty. Cari di dunia, di negara lain. Di Jakarta saya ngomong berapa kali mengenai amnesti, di Surabaya, Bandung, Semarang, Bali, Balikpapan. Bu Menteri sering tanya, ya capek, dipikir enggak punya capek," canda Jokowi.
 
Sedangkan mengenai angka realisasi total harta yang diungkap sebesar Rp 4.414 triliun, dengan surat pernyataan harta (SPH) yang diterbitkan sebanyak 707.641 dan wajib pajak yang ikut sebanyak 682.822, Jokowi mengatakan angka itu akan bertambah hingga akhir periode tax amnesty 31 Maret 2017 mendatang.
 
"Angka ini besar sekali dan SPH yang disampaikan 707.000. Tapi ini datanya bergerak terus dan saya berharap kerja sama yang terjalin dijaga terus," ucap Jokowi.
 
 

Ini 2 Kewajiban Tambahan bagi Wajib Pajak yang Sudah Ikut "Tax Amnesty"

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, keikutsertaan dalam program Amnesti Pajak atau "tax amnesty" menandakan Wajib Pajak bersedia membangun budaya baru kepatuhan pajak. 

Yakni, ditandai dengan membayar dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.
Dalam keterangan persnya, Ditjen Pajak menyebutkan, bagi seluruh Wajib Pajak yang telah ikut program Amnesti Pajak, ada dua kewajiban tambahan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari keikutsertaan dari program tersebut:

1.     Pengalihan dan/atau Investasi Harta

·        Bagi Wajib Pajak yang menyatakan repatriasi, terdapat kewajiban untuk mengalihkan harta dari luar negeri ke Indonesia dan menempatkan dana tersebut dalam instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penempatan dana dalam instrument investasi di Indonesia ini berlaku paling kurang tiga tahun sejak harta dialihkan ke Indonesia.

·        Bagi Wajib Pajak yang melakukan deklarasi harta dalam negeri, terdapat kewajiban untuk tidak mengalihkan harta tersebut keluar dari Indonesia untuk jangka waktu paling singkat tiga tahun sejak menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

2.     Pelaporan Berkala Harta Tambahan

·        Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak diwajibkan melaporkan status penempatan harta tambahan yang dialihkan ke dan/atau yang berada di Indonesia

·        Laporan disampaikan paling lambat pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun hingga tiga tahun

·        Laporan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan cara secara langsung, melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, perusahaan jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat; atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Peserta Amnesti Pajak yang menolak melaksanakan kewajiban tersebut di atas menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif normal hingga 30 persen atas harta bersih tambahan yang telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta, beserta sanksi administrasi 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

"Selain kewajiban sebagai peserta Amnesti Pajak, para Wajib Pajak juga diimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan rutin dengan benar dan teratur termasuk membayar dan melaporkan pajak melalui penyampaian SPT Tahunan PPh," tulis Ditjen Pajak.
Termasuk yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh adalah seluruh penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak baik dari dalam maupun dari luar negeri dan juga informasi harta yang dimiliki Wajib Pajak pada akhir tahun pajak bersangkutan.
Era Keterbukaan

Ditjen Pajak juga mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak bahwa era keterbukaan informasi sudah di depan mata dengan akan berlakunya Automatic Exchange of Information. 
Di era ini, data keuangan dari 100 negara di seluruh dunia akan dibuka untuk tujuan perpajakan termasuk data perbankan, pasar modal dan industri keuangan lainnya di Indonesia.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi tempat untuk bersembunyi dan menghindari pajak yang seharusnya dibayar," lanjut Ditjen Pajak.

Untuk itu Ditjen Pajak mengingatkan bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program Amnesti Pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen, beserta sanksi, atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan Ditjen Pajak.

Demikian juga Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen dan denda 200 persen.

Untuk melaksanakan amanat Pasal 18 tersebut, Ditjen Pajak akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai yang akan melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan Amnesti Pajak sebelum program ini berakhir pada 31 Maret 2017.

Ditjen Pajak menyiapkan layanan Amnesti Pajak pada setiap hari kerja hingga pukul 16.00, pada hari Sabtu hingga pukul 14.00, dan pada hari Minggu hingga pukul 12.00.

Pada tanggal 28 Maret layanan tidak diberikan (libur nasional). Tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat sedangkan tanggal 31 Maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/03/073236226/ini.2.kewajiban.tambahan.bagi.wajib.pajak.yang.sudah.ikut.tax.amnesty.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...