Tidak Bayar Pajak, Bapenda Makassar Segel Papan Reklame

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyegel papan reklame yang belum membayar pajak, sepanjang Jl AP. Pettarani, Senin (13/3/2017).
Menurut Adiyanto Said, Sub Bidang Reklame, Parkir dan Retribusi Daera, penyegelan dilakukan sebab belum membayar pajak. Bahkan ada yang belum membayar pajak sejak 2011 silam.
“Tidak bakalan ada tebang pilih, siapapun wajib pajak yang melanggar akan ditindak,” tegas Irwan Adnan, Kepala Bapenda Kota Makassar
Adapun yang papan reklame yang disegel hari ini diantaranya Mercedez Benz, Planet Auto Carwash, Suraco Jaya Yamaha, Kawasaki, Zazil Bakery. Sebelumnya juga telah disegel reklame videotron Plaza Telkom.
“Semua lapisan yang menjadi wajib pajak harus mendukung pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu,” kata Irwan Adnan.

http://makassarmetro.com/2017/03/13/tidak-bayar-pajak-bapenda-makassar-segel-papan-reklame/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...