Layani "Tax Amnesty", Kantor Pajak Buka Hingga Perayaan Tahun Baru

Guna mengejar target uang tebusan sebesar Rp 165 triliun pada periode kedua program tax amnesty atau pengampunan pajak, kantor pajak rencananya akan buka hingga malam pergantian tahun.

"Untuk 31 Desember, kita buka sampai pukul 24.00 WIB atau sampai pergantian tahun di Kantor pajak, menunggu masyarakat yang ingin memanfaatkan Amnesty pajak di periode dua ini," ujar Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Ani Natalia di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Ani menambahkan, untuk hari ini, kantor pajak sedianya buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun, karena dilihat masih banyak animo masyarakat yang datang untuk melaporkan hartanya, maka kantor pajak menambah jam buka hingga pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/12/2016) pukul 19.30 WIB, harta yang sudah dilaporkan mencapai Rp 4.256 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 3.104 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1.010 triliun.

Adapun harta yang dibawa pulang ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp 141 triliun dan uang tebusan yang masuk ke kas negara Rp 102 triliun.

Seperti diketahui, 31 Desember 2016 merupakan akhir periode kedua program tax amnesty dengan tarif yakni 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 6 persen.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode tax amnesty tanggal 31 Maret 2017. Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/30/212743426/layani.tax.amnesty.kantor.pajak.buka.hingga.perayaan.tahun.baru

Sofjan Wanandi: Tak Ada Lagi Konglomerat RI yang Ikut Tax Amnesty

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) sekaligus pengusaha, Sofjan Wanandi memperkirakan tidak akan ada lagi orang-orang terkaya atau konglomerat Indonesia ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II dan III. Alasannya sebagian besar dari mereka sudah mengikuti tax amnesty di periode I untuk mengejar tarif tebusan termurah.

"Saya rasa tidak ada lagi pengusaha besar ikut tax amnesty karena mereka ngejar tarif dua persen. Kalaupun ada pengusaha ikut tax amnesty, tinggal yang kecil-kecil," kata Sofjan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurutnya, ada sanksi berat yang bakal ditanggung Wajib Pajak (WP) bila suatu saat ketahuan masih memiliki harta yang belum dilaporkan dan tidak ikut program tax amnesty. Sanksi bunga dua persen per bulan, plus pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.

"Kalau ternyata masih ada orang kaya tidak ikut tax amnesty, nanti suatu saat dikejar petugas DJP dan ada harta yang belum dilaporkan, jangan salahkan DJP mengenakan pinalti," tegasnya.

Sofjan mengatakan, tax amnesty merupakan hak bagi WP. "Bila WP merasa sudah melaporkan harta dan membayar pajak dengan benar, buat apa ikut tax amnesty. Tax amnesty kan buat orang-orang yang selama ini belum ngelaporin harta dengan benar," terang Mantan Ketua Umum APINDO itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyadari penerimaan pajak dari uang tebusan program ‎pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II tidak akan setinggi realisasi di periode I.

Hal ini karena sebagian besar WP prominen atau kelas kakap sudah mengikuti tax amnesty di periode Juli-September 2016 untuk mendapatkan tarif tebusan paling murah.

"WP besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar semua sudah masuk. Kita cek WP prominen atau yang punya kekayaan atau penghasilan besar sudah ikut di periode I. Jadi kenaikan uang tebusan di periode II tidak akan sespektakuler di periode I," tutur dia. 
 
http://bisnis.liputan6.com/read/2691566/sofjan-wanandi-tak-ada-lagi-konglomerat-ri-yang-ikut-tax-amnesty

"Tax Amnesty" Dorong Pertumbuhan DPK Perbankan Tahun 2016

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada tahun 2016 mencapai Rp 4.734 triliun. Angka ini meningkat sebesar 8,40 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Regulator menyebut, pertumbuhan DPK perbankan pada tahun ini didominasi oleh pertumbuhan tabungan sebesar 12,49 persen, yang disusul giro sebesar 8,29 persen dan deposito sebesar 5,85 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, pertumbuhan DPK perbankan yang cukup tinggi merupakan pengaruh dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hingga September 2016, ada 21 bank yang ditunjuk pemerintah sebagai gateway program tax amnesty.

"Pertumbuhan DPK tumbuh cukup tinggi karena ada program tax amnesti. Jadi dia masukkan dana melalui bank-bank (gateway)," kata Muliaman dalam Konferensi pers akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dengan kondisi tersebut, kredit perbankan hingga November 2016 tumbuh sebesar 8,46 persen (yoy) menjadi Rp 4.285 triliun.

Kredit rupiah mendominasi pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan sebesar 9,41 persen, adapun kredit valas tumbuh sebesar 3,35 persen.

"Dirinci per jenis penggunaannya, kredit investasi tumbuh paling tinggi yakni sebesar 11,75 persen, kemudian diikuti dengan kredit konsumsi (7,39 persen) dan kredit modal kerja sebesar 7,34 persen," ungkap Muliaman.

Sementara dari sisi sektor usaha, empat sektor yang paling tinggi pertumbuhan kreditnya adalah sektor listrik sebesar 40,17 persen (yoy).

Disusul sektor konstruksi 21,42 persen (yoy), sektor administrasi pemerintah 18,38 persen (yoy), dan sektor pertanian sebesar 16,67 persen (yoy).

"Per November 2016, CAR (rasio kecukupan modal) perbankan berada pada level 23,13 persen, jauh di atas ketentuan minimum 8 persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) juga terjaga pada level yang relatif rendah, yaitu 3,18 persen gross dan 1,38 persen net," jelas Muliaman.

Sekadar informasi, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/12/30/123000026/.tax.amnesty.dorong.pertumbuhan.dpk.perbankan.tahun.2016

Tebusan Tax Amnesty Periode II Baru Rp7,8 Triliun

Pencapaian dana tebusan amnesti pajak Periode II per 28 Desember 2016 hanya mencapai Rp7,8 triliun. 

Dengan demikian, total dana tebusan yang terkumpul sejak periode I total mencapai Rp105 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua amnesti pajak tidak terlalu spektakuler seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.

”Memang, dari sisi tebusan tidak spektakuler seperti yang pertama,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai melakukan inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/12) malam. Sri Mulyani mengatakan, salah satu penyebab turunnya realisasi uang tebusan itu adalah karena sebagian wajib pajak (WP) besar yang di antaranya merupakan pengusaha, telah mengikuti amnesti pajak pada periode satu. 

Pada periode I total jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp97,2 triliun. ”Sebagian besar ‘high wealth’ sudah mengikuti di tahap awal periode satu. Jadi, WP besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk,” katanya. Mantan Managing Director Bank Dunia ini menambahkan, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar untuk mengikuti program amnesti pajak. 

”Kita akan mengingatkan di prominent list yang kita anggap atau diasumsikan punya income yang belum dimasukkan,” ujarnya. Meski demikian, ia memastikan bahwa fokus utama dari program amnesti pajak bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para WP peserta amnesti pajak yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017. 

”Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kita miliki, kita bisa mendapatkan penerimaan yang lebih ajeg setiap bulannya mulai 2017,” katanya. Sri Mulyani berharap, dengan adanya basis data tersebut, kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang didukung oleh tim reformasi perpajakan, bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.

http://economy.okezone.com/read/2016/12/30/20/1579048/tebusan-tax-amnesty-periode-ii-baru-rp7-8-triliun

Malam Tahun Baru, DJP Layani Tax Amnesty Hingga Pukul 24.00

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membuka pelayanan program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga pukul 24.00 ‎pada malam tahun baru. Sementara bank-bank persepsi dan gateway (penampung dana repatriasi) akan buka sampai dengan pukul 15.00.
"Jangan jadi alasan tidak ikut tax amnesty karena bank tutup di malam tahun baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama ‎saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (22/12/2016).

Kata dia, bank-bank diminta tetap beroperasi pada Jumat 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00. Sementara pada Sabtu 31 Desember 2016, perbankan membuka pelayanan pembayaran pajak, termasuk tax amnesty sampai dengan pukul 15.00.

"Sedangkan Ditjen Pajak akan buka layanan tax amnesty sampai dengan pukul 24.00. Jadi malam tahun baru di sini (kantor), mungkin nanti ada kembang api," jelas Hestu Yoga.

‎Dari data, dia melaporkan, dana repatriasi tax amnesty yang sudah masuk ke bank-bank gateway mencapai Rp 67 triliun hingga November ini. "Dana repatriasi ini masih berkutat di perbankan, meski belum signifikan tapi sudah dialihkan ke saham, dan lainnya," dia menerangkan.

Ditjen Pajak mengimbau warga negara Indonesia memanfaatkan momentum tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017. Pihaknya menargetkan peserta tax amnesty sebanyak-banyaknya dengan terus melakukan sosialisasi dan upaya lain.

"Kami tidak membuat proyeksi tax amnesty karena ini bukan yang rutin, yang bisa diprediksi dengan akurat. Target sebanyak-banyaknya, manfaatkan kesempatan yang cuma 9 bulan karena kami akan merasa bersalah kalau yang memanfaatkannya hanya sedikit," harap Hestu Yoga. 

http://bisnis.liputan6.com/read/2684988/malam-tahun-baru-djp-layani-tax-amnesty-hingga-pukul-2400

DJP Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo di Rutan Salemba

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak dari PT MAM, berinisial JK (60) di Lembaga Permasayarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan ini bekerjasama dengan Ditjen Permasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan,  JK merupakan Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), utang pajak senilai Rp 802,6 juta.

"Penunggak pajak ini dititipkan di lapas Salemba, Jakarta. Aturan penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Tapi kalau utang pajak dilunasi, maka sandera bisa dibebaskan," ujar Lucas dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Gorontalo, Ahmad Tirto Nugroho mengapresiasi kinerja pihak-pihak yang mendukung upaya Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan.

"Penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran para penunggak pajak lain yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya," harap dia.

Ditjen Pajak mengimbau WP yang memiliki utang pajak dapat memanfaatkan program tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Jika WP  ikut tax amnesty, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sanksi administrasi dan pidana akan dihapus seluruhnya. WP cukup bayar pokok tagihan dan biaya penagihan," terang Ahmad. 
 
http://bisnis.liputan6.com/read/2685721/djp-sandera-penunggak-pajak-asal-gorontalo-di-rutan-salemba

Cerita miris pengusaha tajir bayar tebusan Tax Amnesty cuma Rp 5.000

Periode pertama digelar pada 1 Juli hingga 31 September 2016. Kemudian, periode kedua pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2016. Terakhir, periode ketiga yang dibuka pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak masih lemah dalam dua terakhir ini. “Kita disorot dalam pelaksanaan bukan hanya Tax Amnesty tapi juga pengumpulan penerimaan pajak yang dalam 2 tahun terakhir dianggap paling lemah dalam pengelolaan APBN,” ujar Sri.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh peraturan yang baik, pemerintah yang mampu mengumpulkan pajak, juga pemberian kepastian kepada pengusaha untuk memajukan ekonomi Indonesia.
“Maka jabatan ini penting karena bisa menyentuh regulasi dan institusi. Saya harap Pak Awan bisa menjadi contoh bagi seluruh jajaran pajak di Indonesia yang merupakan simbol untuk reformasi perpajakan secara konsisten,” imbuhnya.
Sri Mulyani menyebut, uang tebusan Tax Amnesty yang telah dikantongi negara mencapai Rp 94,8 triliun per 25 November 2016. Selain itu, deklarasi harta dalam program pengampunan pajak ini mencapai Rp 3.948 triliun.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani mengakui capaian ini masih sedikit. Program pengampunan pajak ini hanya diikuti sekitar 461.000 wajib pajak. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding jumlah wajib pajak yakni mencapai 32 juta orang.
“Kalau dibandingkan, 461.000 dibanding dengan jumlah WP kita terdaftar 32,7 juta, masih sedikit, tebusannya mencapai Rp 94,8 triliun,” kata Ani.
Bahkan, tarif tebusan Tax Amnesty masih sangat sedikit. Mirisnya, masih ada yang membayar tebusan dari Rp 5.000 hingga Rp 300.000 per wajib pajak. Padahal, mereka termasuk pengusaha kelas kakap.
Ini cerita miris pemerintah guna mengejar penerimaan negara dari program Tax Amnesty. Berikut rangkuman nya:
1.Pengusaha tambang bayar Rp 300.000
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang Tanah Air untuk mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Menurutnya, pengusaha tambang juga perlu membuktikan komitmen mereka untuk membantu kemajuan Indonesia melalui ketaatan membayar pajak.
“Saya menyarankan atau mengimbau, kalau ada perusahaan atau pengusaha tambang bisa diikutin TA (Tax Amnesty) itu bagus,” ujarnya dalam diskusi Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Minerba di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (20/12).
Meski demikian, jika tidak bisa ikut karena beberapa faktor terutama harga komoditas tambang yang tengah lesu, kata Jonan, pengusaha tambang diminta tidak memaksakan. Dia tidak ingin kejadian lucu terjadi seperti saat ada pengusaha tambang yang ikut Amnesti Pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 300.000.
“Di sektor (pertambangan) ini lucu, ikut Tax Amnesty uang tebusannya Rp 300 ribu. Kekayaannya berarti Rp 15 juta dong,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
“Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta,” ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
– Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
– Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
– Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
– Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
– Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
– Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
– Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
– Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
– Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
– Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.
2.Orang kaya RI banyak tak ikut Tax Amnesty
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang 500 wajib pajak prominent ke Istana Merdeka, Jumat (9/12) malam. Wajib pajak prominent merupakan wajib pajak yang masuk dalam daftar 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran 500 wajib pajak prominent ini guna mendengarkan perkembangan program Tax Amnesty di Tanah Air.
“Kita ingin meng-share kemajuan yang kita dapatkan semenjak waktu lalu kita ketemu bulan September atau Agustus sehingga ini sudah saatnya untuk update dan saya yakin yang ada dalam ruangan ini bisa membantu lebih banyak lagi, lebih besar lagi bagi kita untuk membangun Indonesia lebih baik,” ungkap Sri Mulyani saat memberikan sambutannya.
Sri Mulyani menambahkan, menghadirkan 500 wajib pajak prominent ini sekaligus untuk mengevaluasi setoran Tax Amnesty mereka. Berdasarkan data di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, banyak wajib pajak prominent tidak melaporkan hartanya sebanyak yang dimiliki.
“Saya sudah bertanya dengan Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi), banyak sekali nama-nama yang terkenal di prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent. Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya,” kata dia.
Kepada wajib pajak prominent yang saat ini masih menyembunyikan harta kekayaannya, Sri Mulyani mengajak untuk mendeklarasikan segera. Pendeklarasian itu diyakini dapat membantu program pemerintah membangun berbagai infrastruktur dan pembangunan lainnya.
“Saya hampir yakin mereka kayaknya masih punya deh harta yang belum dideklarasikan. Jadi saya mohon untuk disenggol kiri dan kanan, kamu masuk yang mana? Moga-moga yang di sini tidak termasuk dalam 100 wajib pajak yang belum ikut Tax Amnesty,” tukas dia.
3.Komisaris BUMN bayar Rp 120.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa prihatin dengan tingkat kepatuhan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam membayar pajak. Sebab, baru sedikit jajaran direksi dan komisaris BUMN yang mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty).
Dia mencatat dari 1.387 wajib pajak Komisaris BUMN, baru 24 persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan hanya Rp 111,2 miliar. Sedangkan dari 1.543 wajib pajak Direksi BUMN, baru 20 persen yang ikut Tax Amnesty dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp 44,5 miliar.
“Ini angkanya kecil sekali. Padahal BUMN sering makan di hotel-hotel. Coba lihat tagihan makan Anda. Memang itu bukan masalah. Tapi saya hanya ingin menyampaikan tidak ada harta dan kewajiban harta yang terlalu kecil. Kalau itu kewajiban ya harus dibayarkan,” kata Menkeu Sri di gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (30/11).
Keprihatinannya pun bertambah ketika melihat uang tebusan yang dibayarkan para petinggi BUMN ini. Untuk komisaris, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 120.000 dan tertinggi Rp 20,03 miliar. Sedangkan untuk direksi, uang tebusan paling rendah yang dibayarkan sebesar Rp 600.000 dan tertinggi Rp 6,7 miliar.
Sementara itu, petinggi BUMN yang mengikuti Tax Amnesty lebih banyak tersebar di Jawa dan Bali sebanyak 581 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 148,57 miliar, di Sumatera sebanyak 33 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 3,89 miliar.
Di Sulawesi sebanyak 9 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 2,37 miliar, di Kalimantan sebanyak 7 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 963 juta, dan di Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku sebanyak 1 WP dengan uang tebusan mencapai Rp 8,05 juta.
“Semoga petinggi BUMN punya NPWP dan ikut Tax Amnesty. Kalau yang punya NPWP tapi belum lapor SPT, tinggal saya tagih kan saya punya namanya. Saya punya datanya sudah ikut Tax Amnesty atau tidak,” imbuhnya.
4.Perusahaan tambang bayar Rp 5.000
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.
Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.
“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).
Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.
“Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta,” ucap Ken.
Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.
Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:
– Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
– Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
– Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
– Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
– Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
– Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
– Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
– Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
– Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
– Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.

https://pemeriksaanpajak.com/2016/12/22/cerita-miris-pengusaha-tajir-bayar-tebusan-tax-amnesty-cuma-rp-5-000/

SPT Tak Sesuai, Ditjen Pajak Kejar 200 Ribu WP Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengajak masyarakat untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, jelang berakhirnya periode II amnesti pajak akhir bulan ini. Bahkan kini, Ditjen Pajak mulai mengirimkan pesan elektronik (e-mail) kepada 204.125 wajib pajak agar segera ikut pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pesan himbauan tersebut dikirimkan lantaran harta yang dilaporkan oleh mereka dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya. 204.125 wajib pajak tersebut hanya melaporkan harta sejumlah 212.270 item.

"Sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat dari jumlah harta yang dilaporkan di SPT," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut. Tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," imbuh dia.

Tak hanya itu, lanjut Ken, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar, maka akan dikenakan denda sebesar 200% setelah periode tax amnesy berakhir.

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," paparnya. 

http://ekbis.sindonews.com/read/1164639/33/spt-tak-sesuai-ditjen-pajak-kejar-200-ribu-wp-ikut-tax-amnesty-1482301906

Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty lewat Email

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengemukakan bahwa pesan elektronik (e-mail) yang dikirimkannya kepada 204.125 wajib pajak terkait himbauan untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty, barulah tahap pertama. Pihaknya akan terus mengirimkan e-mail himbauan tersebut, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dengan benar.

Dalam e-mail himbauan tersebut, Ditjen Pajak memberitahukan bahwa laporan pajak setelah disandingkan dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak terdapat harta yang berbeda dan belum dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, e-mail tersebut juga berisi himbauan untuk mengikuti amnesti pajak sebelum periodenya berakhir pada Maret 2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, e-mail himbauan tersebut telah dikirimkannya sejak 20 Desember 2016. Untuk tahap I, pihaknya mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berdasarkan data pihak ketiga memiliki harta lebih dari Rp50 juta.

"Sebanyak 204.125 yang kita kirimkan email imbauan di tahap I ini kategori WP Badan dan Orang Pribadi. Tapi kebanyakan WP Orang Pribadi yang memiliki harta tanah dan bangunan, saham, dan lainnya," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia mengaku mengumpulkan data tersebut dari berbagai sumber, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris. Adapun data harta yang dapat diakses termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha.

Setelah ini, lanjut Hestu, pihaknya akan mengirimkan pesan cinta lagi kepada wajib pajak yang masuk tahap II atau mereka yang memiliki harta lebih dari Rp25 juta namun yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di bawah itu. Kemudian pada tahap III, e-mail akan dikirimkan kepada mereka yang memiliki harta bernilai lebih dari Rp25 juta dibanding SPT Tahunan PPh terakhir.

"Kita akan himbau terus dalam bentuk email seperti ini, mengingatkan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan. Dan diimbau ikut tax amnesty sampai akhir periode tax amnesty. Mudah-mudahan berhasil karena ini niat baik kita mengingatkan wajib pajak," paparnya. 

http://ekbis.sindonews.com/read/1164763/33/ditjen-pajak-imbau-wajib-pajak-ikut-tax-amnesty-lewat-email-1482320372

Tax Amnesty tak sesuai target, short fall melebar hingga Rp 230 T

Pengamat Pajak dari Center of Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai program pengampunan pajak (Tax Amnesty) belum mampu menambah penerimaan pajak dalam APBN. Sebab, hingga hari ini, uang tebusan yang dikumpulkan baru mencapai Rp 96,6 triliun, dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun hingga Maret 2017.

Dengan rendahnya jumlah uang tebusan tersebut, dia memperkirakan target penerimaan pajak pemerintah di bawah 85 persen. Bahkan, short fall dalam APBN-P 2016 akan melebar dari Rp 219 triliun menjadi Rp 230 triliun.

“Target pemerintah kan 85 persen ya. Kalau amnestynya masih seret seperti ini, saya khawatir memang ini tidak akan comeback. Dugaan saya akan melebar short fall. Karena penerimaan amnesty. Rp 219 triliun akan aman kalau amnesty itu sampai Rp 125 triliun (di akhir tahun),” kata Yustinus di Jakarta, Selasa (20/12).

Dengan demikian, dia mengimbau agar pemerintah lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan Tax Amnesty. Sebab, meski progressnya tidak sepesat saat awal diluncurkan, namun program ini tetap menjadi andalan bagi pemerintah dalam menambah penerimaan pajak.

“Hasil Tax Amnesty ada dua, repatriasi kalau bisa maksimal akan mendorong multiplier effect. Karena kalau dana masuk banyak, konsumsi, PPn akan meningkat outlooknya. Kedua dari jumlah WP yang ikut Tax Amnesty, kalau itu tinggi, banyak akan memperluas basis pajak,” imbuh Yustinus.

https://pemeriksaanpajak.com/2016/12/21/tax-amnesty-tak-sesuai-target-short-fall-melebar-hingga-rp-230-t/


Menteri ESDM Keluhkan Rendahnya Partisipasi Pengusaha Tambang Di Program Tax Amnesty

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengimbau kepada seluruh pengusaha bidang pertambangan agar mengikuti program "tax amnesty" atau amnesti pajak.

"Menurut informasi dari Kementerian Keuangan, pengusaha tambang tingkat partisipasinya masih rendah, jadi saya harapkan agar mengikuti 'tax amnesty'," kata Jonan ketika menghadiri diskusi akhir tahun Mineral dan Batu Bara di Jakarta Selasa (20/12)

Jonan juga tidak memaksakan prosedur untuk turut ikut amnesti pajak, sebab harga jual dari sektor tambang masih belum stabil. Selain itu, Jonan juga mengingatkan kembali bahwa fokus pada minerba ke depan adalah industri yang efisien, layaknya sektor migas yang sudah ia berikan arahan sebelumnya.

Jonan menginginkan industri minerba juga menganut misi efisiensi produksi. "Nanti akan ada aturan yang kami berikan, yang pasti kami tetap menghormati kontrak lama yang sudah terjalin, aturan baru berlaku bagi kontrak baru, dan yang belum memiliki aturan harus ikuti aturan yang ada," tutur Jonan.

Sebelumnya, Jonan juga mengatakan bahwa industri minyak dan gas bumi (migas) akan memfokuskan pada efisiensi yang berbasis pada hasil produksi.

"Hingga saat ini produksi belum efisien, maka kebijakan migas ke depan yang pertama adalah soal efisiensi produksi," kata Jonan (Senin, 19/12) ketika menghadiri diskusi "out look migas 2017".

Alasan berfokus pada efisiensi produksi adalah karena harga migas tidak menentu dan tidak ada yang memiliki takaran untuk menentukan. Selanjutnya yang kedua adalah migas Indonesia harus belajar lebih menjadi industri kompetitif dan memahami pasar.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan data, pada tahun 2016, kapasitas kilang (refinery) pemerintah sebesar 1,169 juta barel. Dan kurun waktu ke depan pemerintah memiliki rencana merevitalisasi kilangyang sudah ada dan juga akan membangun enam kilang baru.

"Kilang baru ini akan dibangun oleh Pertamina dan swasta, jika ingin cari mitra ya, bisa dicari atau diatur sendiri, yang penting paham kondisi pasar," ucap Jonan.

Jonan juga menjelaskan jika pemerintah, memang sengaja membuka kesempatan perusahaan lain di luar BUMN untuk membangun refinery sendiri. Oleh karena itu, untuk pihak swasta yang akan membangun kilang, pemerintah akan memberikan langsung izin niaga umum dan juga diperbolehkan untuk melakukan ekspor.

"Nanti prosesnya 'free' saja dan diatur sesuai pasar yang ada," tuturnya.

Guna melihat peluang dan tantangan ke depan, pada industri migas, mantan Dirut PT KAI tersebut menekankan terhadap upaya dan hasil eksplorasi harus naik. Selain itu yang terpenting adalah produksinya berbasis efisiensi, sedangkan yang lainnya, ia meminta tolong untuk diberi masukan atau aturan yang layak diperbaiki lagi.

http://www.industry.co.id/read/1383/menteri-esdm-keluhkan-rendahnya-partisipasi-pengusaha-tambang-di-program-tax-amnesty

Jonan: Ada pengusaha tambang bayar tebusan Tax Amnesty Rp 300.000

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang Tanah Air untuk mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Menurutnya, pengusaha tambang juga perlu membuktikan komitmen mereka untuk membantu kemajuan Indonesia melalui ketaatan membayar pajak.

“Saya menyarankan atau mengimbau, kalau ada perusahaan atau pengusaha tambang bisa diikutin TA (Tax Amnesty) itu bagus,” ujarnya dalam diskusi Kinerja 2016 dan Outlook 2017 Minerba di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (20/12).

Meski demikian, jika tidak bisa ikut karena beberapa faktor terutama harga komoditas tambang yang tengah lesu, kata Jonan, pengusaha tambang diminta tidak memaksakan. Dia tidak ingin kejadian lucu terjadi seperti saat ada pengusaha tambang yang ikut Amnesti Pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 300.000.

“Di sektor (pertambangan) ini lucu, ikut Tax Amnesty uang tebusannya Rp 300 ribu. Kekayaannya berarti Rp 15 juta dong,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mencatat Wajib Pajak (WP) sektor pertambangan minerba dan migas yang mengikuti Tax Amnesty atau amnesti pajak hanya sebanyak 1.035 WP. Angka ini terbilang minim dari jumlah wajib pajak sektor tersebut yang mencapai 7.115 WP.

Di mana, tebusan tertinggi dari WP Pertambangan Minerba Rp 96,3 miliar dan Rp 17,4 miliar oleh WP Migas.

“Mereka ada yang membayar uang tebusan Rp 5.000,” ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Ken merinci, jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP, di mana hanya 967 WP ikut Tax Amnesty.

“Total nilai tebusan mereka (pertambangan minerba) Rp 221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 229,27 juta,” ucap Ken.

Sedangkan, jumlah WP migas sebanyak 1.114 WP, di mana hanya 68 WP yang ikut amnesti pajak. Total nilai tebusan sebesar Rp 40,60 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 527,29 juta.

Adapun sebaran WP Pertambangan Minerba yang ikut Tax Amnesty berdasarkan lokasi tambang, meliputi:

– Pulau Sumatera ada 1.307 WP, yang ikut Tax Amnesty 277 WP dengan total uang tebusan Rp 46,7 miliar
– Pulau Jawa sebanyak 97 WP Pertambangan Minerba ikut Tax Amnesty dari total 512 WP. Uang tebusan yang masuk Rp 12,2 miliar
– Pulau Kalimantan dari 2.754 WP, sebanyak 378 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 144,1 miliar
– Pulau Sulawesi dari 855 WP, sebanyak 135 WP ikut Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 15,7 miliar
– Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku dari 573 WP yang ikut Tax Amnesty sebanyak 80 WP. Nilai uang tebusan yang masuk Rp 2,8 miliar
Sedangkan WP berdasarkan sektor pertambangan migas antara lain
– Di Pulau Sumatera dari 42 Blok dan 94 WP, hanya 1 WP yang mendaftar Tax Amnesty dengan pembayaran uang tebusan Rp 130 juta
– Di Pulau Jawa, dari 14 Blok dan 42 WP, sebanyak 4 WP mendaftar Tax Amnesty dengan uang tebusan Rp 720.000
– Di Pulau Kalimantan, dari 16 Blok dan 41 WP, bahkan sama sekali belum ada yang ikut Tax Amnesty.
– Di Pulau Sulawesi yang tercatat ada 4 Blok Minyak Bumi dan 10 WP dan juga belum ada yang ikut Tax Amnesty
– Di Pulau Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku baru 1 WP ikut Tax Amnesty dari 8 Blok dan 25 WP. Uang tebusan Rp 14 juta.

https://pengampunanpajak.com/2016/12/21/jonan-ada-pengusaha-tambang-bayar-tebusan-tax-amnesty-rp-300-000/

Pajak Daerah Ketapang Meningkat

Dalam rangka meningkatkan motivasi wajib pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ketapang memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan mitra pendukung pengelolaan pajak daerah tahun 2016. Kegitan tersebut digelar pada Rabu (14/12) di Aula Hotel Borneo.
Kepala Dispenda, Drs H Marwannor MM mengatakan, out put dari kegiatan ini yaitu untuk memotivasi para wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat. Terlebih dikatakannya tahun ini mengalami peningkatan 12 persen pajak daerah yang juga termasuk PAD.

“Untuk tahun ini PAD sudah mencapai 119 persen tepatnya bulan novemeber lalu. Yang paling besar pemasukan adalah biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHAT) sebesar 40 M lebih sekaligus penyumbang terbesar PAD Ketapang,” kata Marwan kepada Ketapangnews.com, Rabu (14/12).

Mantan Kabag Keuangan ini juga mengungkapkan, selain potensi daerah yang ada sebagai pemasukan pajak derah, saat ini pihaknya sedang menjajaki potensi – potensi yang ada sebagai penambahan PAD.

“Contohnya seperti BPJ Non PLN yang saat ini sedang dikaji agar kedepan menjadi salah satu penyumbang pajak daerah juga,” ungkapnya.

Selain itu, Kedepan pihaknya juga akan memberi reward kepada setiap desa yang memberikan kontribusi PBB kepada daerah. Saat ini baru sampai pada tingkat kecamatan lantaran ini kegiatan pertama Dispenda.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar pajak, tentu memiliki konsekuensi hukum. Diantaranya pensegelan bahkan tindak pidana kalau mereka tidak bayar pajak atau penggelapan pajak.

“Kalau ada laporan dari masyarakat tentang perusahaan tidak bayar pajak, kita akan tindak lanjuti. Sebab kita sudah membentuk tim pemeriksa pajak. Itulah yang berfungsi menangani persoalan terhadap yang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Ia menghimbau, kepada para seluruh wajib pajak agar membayar tepat waktu sesuai aturan.  “Untuk pembayaran bisa langsung saja ke kas daerah, malahan itu lebih bagus,” pungkasnya.
 
http://ketapangnews.com/2016/12/pajak-daerah-ketapang-meningkat/

Kegembiraan Ronaldo Tercoreng Tuduhan Skandal Pajak

Penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, mengakui perayaan kemenangan Ballon d'Or-nya telah dinodai dengan tuduhan penggelapan pajak.

Ronaldo, yang baru saja diganjar penghargaan pemain sepak bola terbaik keempatnya, mengatakan tuduhan tersebut sulit ditanggung dirinya sendiri dan orang-orang yang dikasihinya. Tuduhan itu "merusak sebagian kegembiraan" memenangkan Ballon d'Or keempatnya.

"Bohong jika saya mengatakan yang sebaliknya," katanya kepada majalah France Football dalam sebuah wawancara yang diterbitkan sebagian oleh harian olahraga L'Equipe, seperti dikutip AFP.

Sebanyak 12 surat kabar Eropa sudah menerbitkan potongan dari berkas Football Leaks, berdasarkan dokumen yang diperoleh majalah mingguan Jerman Der Spiegel, termasuk tuduhan penggelapan pajak oleh Ronaldo dan sejumlah pemain papan atas lainnya.
Menurut laporan itu, pemain asal Portugal tersebut memanfaatkan negara bebas pajak untuk menyimpan uang senilai 150 juta euro (sekitar Rp 2,11 triliun), yang diperolehnya dari hak citra. Namun tuduhan itu disangkal Ronaldo.

"Jelas ini tidak baik bagi saya," katanya.

"Ini tidak hanya berat bagi saya, tapi juga orang-orang yang ada di dekat saya: keluarga saya, putra saya, semua orang yang bekerja dengan saya."
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/12/14/099827747/kegembiraan-ronaldo-tercoreng-tuduhan-skandal-pajak

Bocorkan Data Pajak Terancam 5 Tahun Bui

Keamanan dokumen peserta amnesti pajak menjadi target pemerintah agar sampai ke wajib pajak dengan selamat dan utuh. Karenanya, untuk menghindari adanya kebocoran, Kantor Direktoral Jendral Pajak Jakarta Selatan II menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara sebagai sarana pengantar dokumen tersebut.

"Keamanan dokumen abdi pajak menjadi tanggungjawab negara dan itu diamanatkan dalam undang-undang," kata Edi Slamet Irianto, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jakarta Selatan II di sela-sela penandatangan MoU dengan TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (14/12/2016).

Edi menuturkan, keamanan dokumen pajak yang saat ini sedang digencarkan pemerintah itu sangat penting. Terlebih, jika ada kebocoran maupun hilangnya salah satu dokumen maka pelaku bisa diancam hukuman pidana. Oleh karenanya dokumen pajak yang merupakan rahasia negara tersebut harus dijamin keamanannya.

"Ancaman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) Tax Amnesty dan itu berlaku juga bagi Dirjen Pajak sendiri," tegasnya.

TNI Mendukung

Sementara itu Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda, Barhim mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Dirjen Pajak dengan mengerahkan segala fasilitas yang ada untuk bisa mengantarkan dokumen pajak. Apalagi TNI AU juga memiliki

"Kita wajib mendukung program pemerintah. Pastinya mereka mempercayakan itu ada alasannya, seperti pengamanan dan kecepatan yang kita miliki," katanya.

Barhim menuturkan, sesama aparat negara sebenarnya tidak perlu ada penandatangan perjanjian. Namun, untuk menghindari adanya praduga dari pihak-pihak lain hal itu menjadi penting. "Dengan legalitas ini kami berani mengerahkan apapun untuk mendukung program dirjen pajak," tandasnya.

http://www.harianterbit.com/hanterekonomi/read/2016/12/15/74518/31/21/Bocorkan-Data-Pajak-Terancam-5-Tahun-Bui

Melalui Tax Amnesty, ASN di Seluruh Kementerian Diharap Peduli Pajak

Direktorat Jendral Pajak belum lama ini menggelar sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty di lingkungan Kementerian PANRB, yang  seluruh pegawai yang ada di Kementerian tersebut.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto dalam kesempatan itu menuturkan, pengampunan pajak merupakan sebuah momentum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam hal membayar pajak.

Menurutnya ketika amnesty pajak diikuti oleh Apratur Sipil Negara (ASN) bukan berarti selama ini ASN menyembunyikan pajak yang harus dibayarkan, akan tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap negara lewat pajak.

“Melalui program tax amnesty dan Kementerian PANRB, diharapkan dapat mendorong ASN di seluruh Kementerian dan Lembaga untuk peduli kepada pajak, dengan mengikuti program tax amnesty,” ujarnya.

Program pengampunan pajak, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama tidak terkecuali Kementerian PANRB yang merupakan penggerak ASN, dengan upaya yang dilakukan bersama diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat dan ASN untuk mengikuti program yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.

“Diharapkan para ASN biasa memanfaatkan program tax amnesty, ini bukan semata mengampuni pajak yang belum pernah dibayar tapi suatu bentuk kepedulian ASN kepada negara, melalui pembayaran pajak,” katanya.

Dia menambahkan, jika saat sudah ada ASN yang mengikuti program tax amnesty mulai dari pejabat eselon 1 hingga 3, namun jumlahnya masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang ada saat ini. Diharapkan dengan adanya program tersebut para ASN dapat lebih partisipasi dan juga kolektif mengikutinya, sehingga masyarakatpun akan mencontoh apa yang telah dilakukan para aparatur negara.

http://berita.suaramerdeka.com/melalui-tax-amnesty-asn-di-seluruh-kementerian-diharap-peduli-pajak/

Memalukan! 8 Konglomerat Indonesia Tak Bayar Pajak

Delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memberikan waktu bagi mereka untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengaku miris. Dia heran, delapan orang yang tergolong konglomerat itu tidak memiliki NPWP.

Apalagi, mereka masuk dalam 1 persen kelompok yang menguasai 50,3 persen kekayaan Indonesia. Juga, masuk ke dalam 10 persen orang terkaya yang menguasai 77 persen kekayaan nasional.

“Jadi sembilan puluh persen penduduk sisanya hanya menikmati tidak sampai seperempat kekayaan Indonesia. Masa tidak punya NPWP? Mereka (konglomerat) harus tahu diri,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Namun, legislator dapil Jakarta itu lantas pesimis delapan orang terkaya di Indonesia itu ikut dalam program pengampunan pajak. “Urus NPWP saja gak mau, kita ragukan mereka membayar pajak dengan benar. Apalagi ikut tax amnesty,” sebutnya.

Sementara itu Darmadi meminta Presiden Joko Widodo berhati-hati. Sebab, sekitar dua pertiga kekayaan yang dikuasai orang kaya Indonesia diperoleh karena kedekatannya dengan penguasa. Berdasarkan Crony Capitalism Index, Indonesia menduduki peringkat ketujuh.

“Makanya banyak saudagar yang menyelinap masuk ke dalam kekuasaan, sehingga kenikmatan berbisnisnya terlindungi,” sindir Politikus PDIP itu.

Dia menambahkan, pemerintah harus menurunkan konsentrasi kekayaan, sehingga penguasaan kekayaan Indonesia oleh sekelompok konglomerat harus diturunkan.

Pengurangan ketimpangan kesejahteraan masyarakat atau disparitas ekonomi harus menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah juga harus menciptakan pertumbuhan berkualitas sehingga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

“Harus ada keadilan, negara ini bukan mereka yang punya,” pungkas Darmadi.

Adapun delapan orang kaya yang hingga kini tidak memiliki NPWP diantaranya, Rudi Hartono dan Michael Hartono yang merupakan pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA). Pendiri Bayan Resources di bidang tambang batu bara, Low Tuck Kwong.
Lalu,  Pendiri Wilmar Internasional Martua Sitorus dan Pendiri PT Rajawali Corporatio Peter Sondakh. Serta, Pendiri Indorama Corporation Sri Prakash Lohia dan Kiki Barki, pengusaha batu bara.

http://sumut.pojoksatu.id/2016/12/16/memalukan-8-konglomerat-indonesia-tak-bayar-pajak/

482.000 Wajib Pajak Telah Ikut Tax Amnesty, Pengamat: Masih Rendah

Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah hampir memasuki batas akhir periode kedua. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hingga awal bulan Desember ini, jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program tersebut tercatat sekitar 482 ribu wajib pajak. Menanggapi hal itu, Pengamat Pajak Darussalam, mengatakan jumlah tersebut masih terbilang kecil jika melihat dari potensi wajib pajak yang ada di Indonesia yang sebenarnya dapat dijaring.

"Jumlah (wajib pajak) untuk jumlah partisipasi, karena potensi wajib pajak kita besar," ungkap Darussalam saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/12).

Di periode kedua ini, lanjut Darussalam, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyasar sebanyak mungkin jumlah peserta tax amnesty. Sebab, kata dia, tujuan utama dari tax amnesty adalah untuk mengumpulkan basis data.

"Kalau kemarin kan fokusnya ke jumlah uang tebusan dan repatriasi, sekarang harusnya fokus terhadap kuantitas jumlah wajib pajak yang ikut. kalau memang tujuannya basis data untuk kepentingan jangka panjang, ya harus memperluas basis peserta tax amnesty," Jelasnya.

Dirinya juga menyatakan, Ditjen Pajak dan Kemenkeu harus terus fokus dan memikirkan strategi untuk dapat menjaring sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesegera mungkin untuk dapat memenuhi target pajak yang ditentukan. Salah satu caranya, menurut Darussalam, adalah dengan memberikan insentif lain selain dari tarif UMKM yang flat.

"Harus segera ditindaklanjuti jangan sampai menunggu sampai Maret walaupun tarif mereka flat. Jadi jangan hanya menunggu sampai akhir periode, di situlah harusnya strategi pemerintah untuk mendorong mereka supaya mau ikut sekarang," lanjut dia.

"Jadi harus dipikirkan insentif yang diberikan kepada mereka untuk segera dapat melaporkan hartanya, salah satu caranya bisa dikeluarkan aturan-aturan yang baru, insentif-insentif apa ketika UMKM mau melaporkan hartanya dan ikut tax amnesty di periode kedua selain dari tarif yang sudah ada untuk menarik mereka. Karena itu potensinya besar, jadi jangan sampai mengulangi kesalahan masa lalu yang bertumpu pada segelintir wajib pajak," tuturnya.
 
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/12/12/272991/482000-wajib-pajak-telah-ikut-tax-amnesty-pengamat-masih-rendah/#.WFXtw4WlNO0

Terlalu Kecil, Pemerintah Tolak Penawaran Penyelesaian Pajak Google

Tawaran Google untuk menyelesaikan masalah perpajakannya dengan pemerintah Indonesia, dinilai terlalu kecil. Harapan akan tercapainya penyelesaian pajak pada tahun ini, menghadapi jalan buntu.

mengatakan, meskipun harapan akan penyelesaian yang segera sempat meningkat pada bulan lalu, namun perundingan dengan Google terhenti pada jumlah dana yang harus dibayarkan Google.

“Karena tak dapat mencapai kesepakatan, kami akan melanjutkan investigasi. Kami menghendaki agar Googel membuka pembukuannya dan kantor pajak akan memperhitungkan pajaknya yang terutang,” Kepala kantor khusus wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jendral Pajak, Muhammad Haniv, seperti dikutip Reuters (16/12).

Menurut Haniv, Google juga meminta penundaan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan laporan keuangannya.

Direktorat Jenderal Pajak menuduh Alphabet Inc., pemilik Google, untuk membayar kekurangan pembayaran pajak atas kegiatan bisnisnya di Indonesia. Google ditengarai telah mengalihkan penerimaan yang dihasilkan di Indonesia, ke pembukuannya di markas Google Asia Pasifik di Singapura.

Namun Google bersikeras telah membayarkan kewajiban pajaknya melalui perusahaan lokalnya di Indonesia sejak 2011. Google juga menjanjikan akan bekerjasama sepenuhnya dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.

Pada April lalu, Ditjen Pajak menyatakan akan memeriksa apakah jumlah pajak yang dibayarkan kantor lokal Google, Yahoo, Twitter dan Facebook seudah sesuai ketentuan. Berdasarkan perundangan pajak yang berlaku, jika Google menerima temuan yang diperoleh para auditor pajak maka perkaranya tidak akan berlanjut ke pengadilan pajak.

Namun sebagai wajib pajak, Google harus membayar kekurangan pajaknya plus denda yang bisa mencapai 150 persen. Sedangkan jika memilih untuk mempersoalkan temuan tersebut dengan bersengketa di pengadilan, maka Google berisiko menerima denda hingga empat kali lipat utang pajaknya bila kalah di pengadilan. 

https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Terlalu_Kecil__Pemerintah_Tolak_Penawaran_Penyelesaian_Pajak_Google&level2=newsandopinion&id=4720260&img=level1_topnews_5&urlImage=google+indonesia+-+okezone+com.jpg#.WFXteYWlNO0

Jumlah Pelapor SPT Pajak Melonjak, nih Datanya

Mundurnya jadwal pengumpulan surat pemberitahuan (SPT) pajak ternyata membuat jumlah pelapor melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Mereka menyerbu fasilitas e-filing menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WPOP) membuat server sistem pelaporan elektronik tersebut down. Batas akhir pelaporan SPT WPOP diseragamkan dengan SPT WP badan atau perusahaan.

Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah total pelapor SPT hingga 30 April adalah 11.674.340. Perinciannya, 11.125.281 orang dan 549.059 wajib pajak badan. 

Jumlah itu naik 13,1 persen bila dibandingkan dengan 30 April 2015 yang sebanyak 10,3 juta pelapor. Perinciannya, 9.778.708 orang wajib pajak pribadi dan 543.092 WP badan. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, peningkatan jumlah pelapor SPT didukung beberapa faktor. 

”Di antaranya, ada peningkatan kesadaran dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,” katanya kemarin (6/5).

Prastowo menuturkan, faktor lain adalah adanya batas waktu pelaporan SPT WPOP yang mundur dari jadwal semula. Dia mengatakan, sebagian besar kenaikan jumlah pelapor berasal dari WPOP yang mayoritas adalah karyawan. 

”Karena ada perpanjangan sebulan, jadi ya ada peningkatan jumlah pelapor yang sebagian besar adalah para karyawan yang pajaknya sudah otomatis dipotong,” paparnya. 

Faktor lain, papar Prastowo, pemerintah menetapkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum. Karena itu, lebih banyak wajib pajak yang melapor ketimbang terkena sanksi. 

”Peningkatan ini juga karena ada penetapan sanksi. Tapi, sebenarnya yang harusnya menjadi target pemerintah adalah para WP badan dan WP pribadi yang memiliki perusahaan,” urainya. 

Karena itu, Prastowo menekankan agar pemerintah segera menetapkan sistem pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing terhadap dua WP tersebut. Dia yakin jika hal itu dilakukan, jumlah pelapor SPT WP badan dan OP yang memiliki perusahaan bisa bertambah. Dengan begitu, basis pajak otomatis meluas.

”Tahun depan pemerintah merencanakan untuk menerapkan e-filing bagi kedua WP itu. Semoga bisa terlaksana karena selama ini kendalanya adalah kapasitas server yang tidak memadai,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atau denda atas keterlambatan penyerahan SPT PPh sebesar Rp 100 ribu untuk WP pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Dia memastikan bahwa denda tersebut benar-benar ditagih karena tahun ini adalah tahun penegakan hukum. ”Itu denda benar-benar kami tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem kami bisa membacanya. Kami bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa dilakukan mulai dari soft sampai hard collection,” paparnya.

http://pajakku.com/jumlah-pelapor-spt-pajak-melonjak-nih-datanya

Pajak Ratusan Ribu Kendaraan di Bali Diputihkan

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengungkapkan, program pemutihan yang dilaksanakan pemprov setempat selama 2016 telah menyasar 372.021 unit kendaraan yang selama ini pembayaran pajaknya ditunggak. 

"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa (13/12/2016).

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengungkapkan, program pemutihan yang dilaksanakan pemprov setempat selama 2016 telah menyasar 372.021 unit kendaraan yang selama ini pembayaran pajaknya ditunggak. 
 
"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa (13/12/2016).

Kebijakan pemutihan telah dilaksanakan dari 20 Juni hingga 30 November 2016. Dari 372.021 unit kendaraan yang dilakukan pembayaran oleh wajib pajak, yang terbanyak dibayar adalah untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun (309.860 unit), tunggakan dua tahun (49.700), tunggakan tiga tahun (10.329), tunggakan empat tahun (2.117) dan tunggakan lima tahun (15 unit).

Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan satu tahun sebanyak 309.860 unit, total nilai rupiahnya mencapai Rp165,49 miliar lebih. Dari jumlah tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor/PKB sebesar Rp162,78 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB sebesar Rp2,71 miliar lebih.

Menurut Santha, dengan pencapaian program pemutihan (penghapusan denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB) tersebut, paling tidak tahun depan kembali akan bertambah pundi-pundi pendapatan daerah.

"Tetapi dengan catatan, wajib pajak yang melakukan pemutihan tahun ini, harus tetap menjadi wajib pajak aktif untuk tahun depan," ucapnya.

Santha menegaskan, kebijakan pemutihan tidak akan dilaksakan setiap tahun karena bukan program reguler. "Nanti malah wajib pajak akan menunggu membayar pajak hanya ketika ada pemutihan," katanya.

Padahal, sambung dia, tujuan dilakukan pemutihan adalah untuk membenahi dari sisi database kepemilikan kendaraan, menekan jumlah piutang pajak, memberikan motivasi pada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak aktif, serta perhitungan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun-tahun mendatang.

http://news.okezone.com/read/2016/12/13/340/1565510/pajak-ratusan-ribu-kendaraan-di-bali-diputihkan

Wajib Pajak Tak Lagi Bisa Ditakut-takuti Ikut Tax Amnesty

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih gencar melakukan sosialisasi program tax amnesty. Berbagai informasi pun telah disebarkan kepada wajib pajak, baik UMKM ataupun wajib pajak besar. 

Hanya saja, hingga saat ini program pengampunan pajak masih sepi peminat. Para UMKM pun masih belum banyak yang ikut serta dalam program tax amnesty.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu menggunakan cara yang berbeda untuk menarik minat WP agar ikut serta dalam program tax amnesty. Ancaman pun dianggap tak lagi efektif untuk meningkatkan minat pendaftar pada program pengampunan pajak ini. 

"Strategi kita untuk mendorong mereka harus diubah. Orang-orang ini kan sudah teredukasi sehingga kalau di takut-takuti ini itu enggak bisa," tuturnya kepada Okezone di Jakarta. 

Menurutnya, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memanfaatkan data yang ada. Pemerintah perlu menggunakan data tersebut untuk mengajak wajib pajak ikut serta dalam program tax amnesty. Upaya ini diyakini dapat memberikan determinan efek bagi wajib pajak lainnya. 

"Sehingga yang harus dilakukan adalah, lakukan saja pemeriksaan kalau sudah punya data akurat. Toh itu enggak bisa dibantah dan menjadi determinan efek bagi yang lain," jelasnya. 

Seperti diketahui, program tax amnesty atau pengampunan pajak telah memasuki periode kedua. Hanya saja, saat ini jumlah peserta tax amnesty sebagian besar masih terdapat di Pulau Jawa. 

Menurut catatan Kementerian Keuangan, daerah Jakarta berhasil mengumpulkan dana dari pembayaran tarif tebusan sebesar Rp 53,7 triliun atau 154 ribu peserta tax amnesty. Jika ditambahkan di luar Jakarta namun masih termasuk Pulau Jawa, jumlahnya telah mencapai Rp 29,7 triliun untuk tarif tebusan dengan jumlah peserta 180 ribu. Jumlah peserta di Pulau Jawa pun telah mencapai 80% dari total penerimaan tax amnesty, baik dari sisi peserta maupun tebusannya. 

http://economy.okezone.com/read/2016/12/13/20/1565790/wajib-pajak-tak-lagi-bisa-ditakut-takuti-ikut-tax-amnesty

Tarif PPh 21 Bagi Wajib Pajak yang Memiliki NPWP

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Tarif PPh 21 Bagi Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP

Berikut ini adalah tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP:
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
  • Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
  • Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Kesimpulan

Berikut ini tarif PPh 21 yang juga sudah diterapkan di perhitungan otomatis di OnlinePajak :
  • 5% untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
  • 15% untuk penerima penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta per tahun.
  • 25% untuk penerima penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta per tahun.
  • 30% untuk penerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif PPh 21 sebesar 20% lebih tingggi.

https://www.online-pajak.com/id/tarif-pajak-pph-21

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat e-Banking, Begini Caranya

Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dengan fasilitas e-banking, sehingga bisa membayar lewat ATM, Internet Banking, SMS Banking, dan Mobile Banking. Wajib pajak tak perlu lagi pergi ke loket Samsat untuk membayar pajaknya.

Berikut mekanisme untuk membayar pajak dengan sistem e-banking.

Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Kedua, masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.

Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).

Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.

Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.

"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.

http://oto.detik.com/read/2016/12/17/135455/3373871/648/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-e-banking-begini-caranya

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...