Mundurnya jadwal pengumpulan surat
pemberitahuan (SPT) pajak ternyata membuat jumlah pelapor melonjak jika
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Mereka menyerbu fasilitas e-filing
menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WPOP)
membuat server sistem pelaporan elektronik tersebut down. Batas akhir
pelaporan SPT WPOP diseragamkan dengan SPT WP badan atau perusahaan.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak
(Ditjen Pajak), jumlah total pelapor SPT hingga 30 April adalah
11.674.340. Perinciannya, 11.125.281 orang dan 549.059 wajib pajak
badan.
Jumlah itu naik 13,1 persen bila
dibandingkan dengan 30 April 2015 yang sebanyak 10,3 juta pelapor.
Perinciannya, 9.778.708 orang wajib pajak pribadi dan 543.092 WP badan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, peningkatan
jumlah pelapor SPT didukung beberapa faktor.
”Di antaranya, ada peningkatan kesadaran
dari para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak,”
katanya kemarin (6/5).
Prastowo menuturkan, faktor lain adalah
adanya batas waktu pelaporan SPT WPOP yang mundur dari jadwal semula.
Dia mengatakan, sebagian besar kenaikan jumlah pelapor berasal dari WPOP
yang mayoritas adalah karyawan.
”Karena ada perpanjangan sebulan, jadi ya
ada peningkatan jumlah pelapor yang sebagian besar adalah para karyawan
yang pajaknya sudah otomatis dipotong,” paparnya.
Faktor lain, papar Prastowo, pemerintah
menetapkan tahun ini sebagai tahun penegakan hukum. Karena itu, lebih
banyak wajib pajak yang melapor ketimbang terkena sanksi.
”Peningkatan ini juga karena ada penetapan
sanksi. Tapi, sebenarnya yang harusnya menjadi target pemerintah adalah
para WP badan dan WP pribadi yang memiliki perusahaan,” urainya.
Karena itu, Prastowo menekankan agar
pemerintah segera menetapkan sistem pelaporan SPT secara elektronik atau
e-filing terhadap dua WP tersebut. Dia yakin jika hal itu dilakukan,
jumlah pelapor SPT WP badan dan OP yang memiliki perusahaan bisa
bertambah. Dengan begitu, basis pajak otomatis meluas.
”Tahun depan pemerintah merencanakan untuk
menerapkan e-filing bagi kedua WP itu. Semoga bisa terlaksana karena
selama ini kendalanya adalah kapasitas server yang tidak memadai,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Transformasi
Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi
mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atau denda atas
keterlambatan penyerahan SPT PPh sebesar Rp 100 ribu untuk WP pribadi
dan Rp 1 juta untuk WP badan.
Dia memastikan bahwa denda tersebut
benar-benar ditagih karena tahun ini adalah tahun penegakan hukum. ”Itu
denda benar-benar kami tagih. Kalau telat lapor atau bayar pajak, sistem
kami bisa membacanya. Kami bisa terbitkan surat tagihan pajak dan bisa
dilakukan mulai dari soft sampai hard collection,” paparnya.
http://pajakku.com/jumlah-pelapor-spt-pajak-melonjak-nih-datanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar