Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengungkapkan,
program pemutihan yang dilaksanakan pemprov setempat selama 2016 telah
menyasar 372.021 unit kendaraan yang selama ini pembayaran pajaknya
ditunggak.
"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam
upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang
pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa
(13/12/2016).
"Kami mengapresiasi kinerja semua tim Dispenda Bali dalam
upayanya untuk meningkatkan potensi pajak dan menekan jumlah piutang
pajak melalui program pemutihan ini," kata Santha, di Denpasar, Selasa
(13/12/2016).
Kebijakan pemutihan telah dilaksanakan dari 20 Juni hingga 30
November 2016. Dari 372.021 unit kendaraan yang dilakukan pembayaran
oleh wajib pajak, yang terbanyak dibayar adalah untuk kendaraan dengan
tunggakan satu tahun (309.860 unit), tunggakan dua tahun (49.700),
tunggakan tiga tahun (10.329), tunggakan empat tahun (2.117) dan
tunggakan lima tahun (15 unit).
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan satu tahun sebanyak 309.860 unit, total nilai rupiahnya mencapai Rp165,49 miliar lebih. Dari jumlah tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor/PKB sebesar Rp162,78 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB sebesar Rp2,71 miliar lebih.
Menurut Santha, dengan pencapaian program pemutihan (penghapusan denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB) tersebut, paling tidak tahun depan kembali akan bertambah pundi-pundi pendapatan daerah.
"Tetapi dengan catatan, wajib pajak yang melakukan pemutihan tahun ini, harus tetap menjadi wajib pajak aktif untuk tahun depan," ucapnya.
Santha menegaskan, kebijakan pemutihan tidak akan dilaksakan setiap tahun karena bukan program reguler. "Nanti malah wajib pajak akan menunggu membayar pajak hanya ketika ada pemutihan," katanya.
Padahal, sambung dia, tujuan dilakukan pemutihan adalah untuk membenahi dari sisi database kepemilikan kendaraan, menekan jumlah piutang pajak, memberikan motivasi pada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak aktif, serta perhitungan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun-tahun mendatang.
Khusus untuk pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan satu tahun sebanyak 309.860 unit, total nilai rupiahnya mencapai Rp165,49 miliar lebih. Dari jumlah tersebut untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor/PKB sebesar Rp162,78 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB sebesar Rp2,71 miliar lebih.
Menurut Santha, dengan pencapaian program pemutihan (penghapusan denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB) tersebut, paling tidak tahun depan kembali akan bertambah pundi-pundi pendapatan daerah.
"Tetapi dengan catatan, wajib pajak yang melakukan pemutihan tahun ini, harus tetap menjadi wajib pajak aktif untuk tahun depan," ucapnya.
Santha menegaskan, kebijakan pemutihan tidak akan dilaksakan setiap tahun karena bukan program reguler. "Nanti malah wajib pajak akan menunggu membayar pajak hanya ketika ada pemutihan," katanya.
Padahal, sambung dia, tujuan dilakukan pemutihan adalah untuk membenahi dari sisi database kepemilikan kendaraan, menekan jumlah piutang pajak, memberikan motivasi pada wajib pajak untuk menjadi wajib pajak aktif, serta perhitungan proyeksi pendapatan daerah untuk tahun-tahun mendatang.
http://news.okezone.com/read/2016/12/13/340/1565510/pajak-ratusan-ribu-kendaraan-di-bali-diputihkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar