Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
masih gencar melakukan sosialisasi program tax amnesty. Berbagai
informasi pun telah disebarkan kepada wajib pajak, baik UMKM ataupun
wajib pajak besar.
Hanya saja, hingga saat ini program pengampunan pajak masih sepi
peminat. Para UMKM pun masih belum banyak yang ikut serta dalam program
tax amnesty.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu menggunakan cara yang
berbeda untuk menarik minat WP agar ikut serta dalam program tax
amnesty. Ancaman pun dianggap tak lagi efektif untuk meningkatkan minat
pendaftar pada program pengampunan pajak ini.
"Strategi kita untuk mendorong mereka harus diubah. Orang-orang
ini kan sudah teredukasi sehingga kalau di takut-takuti ini itu enggak
bisa," tuturnya kepada Okezone di Jakarta.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah
dengan memanfaatkan data yang ada. Pemerintah perlu menggunakan data
tersebut untuk mengajak wajib pajak ikut serta dalam program tax
amnesty. Upaya ini diyakini dapat memberikan determinan efek bagi wajib
pajak lainnya.
"Sehingga yang harus dilakukan adalah, lakukan saja pemeriksaan
kalau sudah punya data akurat. Toh itu enggak bisa dibantah dan menjadi
determinan efek bagi yang lain," jelasnya.
Seperti diketahui, program tax amnesty atau pengampunan pajak
telah memasuki periode kedua. Hanya saja, saat ini jumlah peserta tax
amnesty sebagian besar masih terdapat di Pulau Jawa.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, daerah Jakarta berhasil
mengumpulkan dana dari pembayaran tarif tebusan sebesar Rp 53,7 triliun
atau 154 ribu peserta tax amnesty. Jika ditambahkan di luar Jakarta
namun masih termasuk Pulau Jawa, jumlahnya telah mencapai Rp 29,7
triliun untuk tarif tebusan dengan jumlah peserta 180 ribu. Jumlah
peserta di Pulau Jawa pun telah mencapai 80% dari total penerimaan tax
amnesty, baik dari sisi peserta maupun tebusannya.
http://economy.okezone.com/read/2016/12/13/20/1565790/wajib-pajak-tak-lagi-bisa-ditakut-takuti-ikut-tax-amnesty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar