Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Ada Aturan NPWP Bagi Wanita yang Sudah Menikah, Ini Rinciannya

Digelarnya Amnesti Pajak (Tax Amnesty) kemudian imbauan untuk melapor pajak seolah sebagai pengingat bagi masyarakat betapa pentingnya membayar dan melapor pajak pada negara. Ciri yang menandakan bahwa seseorang adalah Wajib Pajak ialah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Banyak pertanyaan soal NPWP ini. Salah satu yang sering ditanyakan adalah ketentuan NPWP bagi wanita yang sudah menikah. Apakah perlu memiliki NPWP sendiri atau cukup ikut suaminya. Wanita yang bersuami dalam dunia pajak disebut sebagai “wanita kawin”.

Secara umum dalam ketentuan pajak, satu keluarga sebenarnya cukup memiliki satu NPWP, yaitu atas nama suami sebagai kepala rumah tangga. Memang benar bahwa wanita kawin masih dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan khusus yang dijelaskan di bawah ini.

Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin

Salah satu acuan peraturan mengenai NPWP untuk wanita kawin ini adalah PP No. 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang berbunyi:

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukannya dan kepada Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Terhadap wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Untuk lebih jelasnya, menurut ketentuan perpajakan, NPWP bagi wanita kawin dibedakan menjadi dua, yaitu:

Wanita kawin yang belum memiliki NPWP (bisa wajib atau tidak wajib mendaftarkan NPWP).
Wanita kawin yang sudah memiliki NPWP sebelumnya.

Kedua kategori wanita kawin di atas juga dibagi menjadi dua: wajib dan tidak wajib mendaftar atau menghapus NPWP. Lebih lengkapnya bisa dilihat lewat penjelasan di bawah ini.

1. Wanita Kawin yang Wajib Mendaftar NPWP

Daftar NPWP

Wanita kawin kategori ini belum memiliki NPWP sebelumnya dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Wanita kawin ini wajib memiliki NPWP jika memenuhi ketentuan:

Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim. Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Punya keinginan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Apa yang Dimaksud Persyaratan Subjektif dan Objektif?

Mengutip UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak didefinisikan sebagai berikut.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Syarat Permohonan Pendaftaran NPWP bagi Wanita Kawin

Wanita kawin yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran NPWP harus melengkapi berkas berikut:

Fotokopi Kartu NPWP suami.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
2. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Mendaftar NPWP

Daftar NPWP Online

Daftar NPWP Secara Online via ereg.pajak.go.id

Wanita kawin masuk kategori ini apabila penerimaan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan ikut suaminya. Jadi, tidak perlu mendaftar NPWP sendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk wanita kawin kategori ini, yaitu:

Tidak hidup terpisah (terpisah karena tugas, pekerjaan, atau usaha tidak masuk kategori ini).
Tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
Wanita yang tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Bagaimana Jika Wanita Kawin Kategori Di Atas Sudah Memiliki NPWP Sebelumnya?

Wanita kawin seperti kategori di atas harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Syaratnya adalah suami telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP.

3. Wanita Kawin yang Boleh Menghapus NPWP

Menghapus NPWP


Wanita kawin yang telah memiliki NPWP sebelum menikah dan setelah menikah tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya maka NPWP-nya wajib dihapus. Jadi, NPWP yang diperlukan cuma satu, yaitu atas nama suaminya.

Syarat-syarat penghapusan NPWP wanita kawin tersebut, di antaranya:

Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Konsekuensi yang Timbul Setelah Penghapusan NPWP Wanita Kawin

Dengan mengajukan penghapusan NPWP, wanita kawin kategori di atas dan suaminya harus memahami beberapa konsekuensi berikut ini.

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP suami.
Untuk selanjutnya, kewajban penyampaian SPT tahunan PPh termasuk hak dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami.

4. Wanita Kawin yang Tidak Wajib Menghapus NPWP

Hitung Pajak
Wanita kawin yang berkehendak  menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suaminya tidak wajib menghapus NPWP yang sudah dimilikinya. Dengan kata lain, boleh menggunakan NPWP atas namanya sendiri untuk melakukan kewajiban pajaknya.

Dengan menggunakan NPWP sendiri, konsekuensi yang timbul, yaitu:

Untuk kepentingan pemotongan atau pemungutan PPh, wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.

Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak. Tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.

Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami istri. Besarnya PPh terutang bagi istri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan istri. Ini berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin ini adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.

Dengan melihat ketentuan penggolongan wanita kawin di atas, segera putuskan apakah Anda ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah atau bersama suami.

Pahami Kewajiban Perpajakan Jika Sudah Menikah

Aturan perpajakan di Indonesia mengakomodir pelaporan pajak dalam satu keluarga. Artinya, urusan perpajakan cukup dilakukan suami sebagai kepala keluarga dalam satu NPWP. Namun, jika istri berniat melakukan kewajiban perpajakan dengan suami, sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan yang berlaku. Karena itu, penting sekali untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku jika sudah menikah.


 https://www.cermati.com/artikel/ada-aturan-npwp-bagi-wanita-yang-sudah-menikah-ini-rinciannya

Dirjen Pajak Keluarkan Kartu “Sakti”: NPWP hingga Kartu Kredit dalam Satu Kartu

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan platform kartu “sakti” yang dinamai Kartu Indonesia Satu atau Kartin1. Ya, kartu ini dibilang sakti karena kamu bisa mengintegrasikan sejumlah kartu penting seperti NPWP, BPJS, KTP, bahkan hingga ATM dan kartu kredit ke dalamnya.
Dengan memanfaatkan kartu pintar multifungsi ini, data-data identitas yang selama ini menggunakan kartu yang berbeda-beda, dapat diringkas ke dalam satu kartu saja. Data-data yang akan diintegrasikan dalam kartu ini antara lain seperti data perpajakan, kependudukan, jaminan sosial, sampai perbankan. 
Ke depannya, Kartin1 memang hendak dikembangkan sebagai Single Identity Number (SIN) yang dapat digunakan untuk mempermudah berbagai program pemerintah maupun pelayanan publik, seperti urusan perpajakan, bantuan sosial, maupun pembentukan cashless society. Jadi, kamu nggak perlu lagi repot-repot membawa sejumlah kartu di dalam dompetmu. Cukup dengan tapsatu kartu, kamu dapat melakukan banyak hal.
Kamu pun tidak membuatnya secara khusus, melainkan diberikan melalui instansi yang bergabung ke dalam program ini. Sebagai contoh, jika kamu sudah memiliki kartu NPWP yang sudah tergabung dengan Kartin1, maka kamu cukup mengantongi satu kartu itu dan mengintegrasikan data-data yang ada pada kartu lainnya ke Kartin1.
Dikutip dari Republika.co.id, Sri Mulyani menuturkan bahwa dengan Kartin1, informasi bisa konsisten antar lembaga dan institusi pemerintah dapat saling membantu memudahkan para mereka yang belum patuh pada pajak dan jasa yang lain.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan bahwa platform seperti Kartin1 bukanlah inovasi baru di dunia otoritas pajak. Pemerintah Malaysia sudah mengadopsi platform serupa lewat ‘Mykad’.
Karena mengintegrasikan sejumlah data sensitif, pengamanan kartu ini juga nggak main-main. Mengutip CNN Indonesia, sebagai fitur pengaman tambahan Kartin1, dilakukan perekaman sidik jari dan pembuatan Personal Identification Number (PIN). Penggunaan kartu yang telah ditanamkan platform Kartin1 dapat dilakukan menggunakan mesin pembaca yang diletakkan pada electronic data capture (EDC) maupun Near Field Communication (NFC).
Platform Kartin1 yang baru saja diluncurkan memang baru berupa purwarupa. Nantinya, kartu ini akan terus disempurnakan sembari mengukuhkan penerapannya melalui infrastruktur legal.
Nah, apakah kamu tertarik untuk memilikinya, Kawan Tunaiku?

Selagi kamu di sini…
Kami punya informasi singkat yang sayang sekali dilewatkan. Sudahkah kamu tahu tentang Tunaiku? Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa menjadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku yang prosesnya serba digital.
https://tunaiku.com/blog/dirjen-pajak-keluarkan-kartu-sakti-npwp-hingga-kartu-kredit-dalam-satu-kartu/

Penghitungan Pajak Suami Isteri yang Masing-masing Punya NPWP

Pemerintah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Lalu, bagaimana pasangan suami isteri yang masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, UU PPh melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, walaupun secara administratif bisa dilakukan masing-masing antara suami dan isteri.
"Tapi dalam konteks PPh itu harus sebagai satu kesatuan ekonomi, tapi nanti harus dibuat proposional dikalikan pajak secara keseluruhan," ujar Hestu saat Bincang Pajak di Hotel BW Suit Belitung, Selasa (18/4).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, negara membolehkan pasangan suami isteri masing-masing memiliki NPWP, namun penghitungan pajaknya tentu akan berbeda.
"Suami isteri boleh terpisah (NPWP), apabila isteri menghendaki, meski tidak umum di Indonesia tapi itu bisa terjadi. Kalau balik ke UU PPh ya dihilangkan salah satu silakan, tapi nanti ada perhitungannya sendiri," jelas Suryo.
Meski demikian, Suryo menyarankan jika tidak memiliki urgensi, lebih baik seorang isteri mencabut NPWP miliknya dan gabung dengan NPWP suami.
"Kalau memang kita kembalikan ke UU PPhnya, kecuali kalau UU nya diubah, semua orang wajib memiiki NPWP sendiri, tapi kan sekarang konteks NPWP lebih ke arah NPWP keluarga. Kalau enggak ada urgensi ya isterinya cabut gabung ke suami," pungkasnya.

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/penghitungan-pajak-suami-isteri-yang-masing-masing-punya-npwp

Apa Saja Sanksi Tidak Memiliki NPWP?

Ketika pertama kali Sepulsa Mate masuk dalam dunia bekerja, pastinya kamu akan langsung berkenalan dengan penghasilan dan pajak. Penghasilan dan pajak sempat terdengar asing pada pikiranmu akan tetapi mau tidak mau kamu harus mengetahuinya dengan jelas. Ketika kamu baru saja mendapatkan gaji pertamamu kamu pasti merasa bahagia namun kamu melihat adanya pemotongan pada gajimu yang salah satunya berupa pajak. Ya, benar pajak. Pada umumnya, seluruh warga negara Indonesia wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan negara.
Setelah kamu sudah terjun dalam dunia bekerja kamu akan menjadi orang yang termasuk dalam wajib pajak. Karena kamu sudah berpenghasilan, kamu berkewajiban untuk berkontribusi ke negara dalam bentuk pembayaran pajak. Orang yang tergolong dalam wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak terdekat dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Bergerak dari sebuah pemikiran bahwa semua orang yang berpenghasilan harus berkontribusi membayar pajak namun ada sebuah pengecualian yang harus kamu ketahui. Bagi orang yang bekerja dan berpenghasilan sebesar dan kurang dari RP 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka tidak diharuskan membayar pajak dan memiliki NPWP.
Berbeda dengan orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP.
Membuat NPWP tidak sesulit yang kamu kira. Bahkan sekarang kamu bisa bikin NPWP online lho–tidak perlu mengunjungi kantor pajak, nanti NPWP-mu akan dikirim ke rumahmu. Hanya bermodalkan keinginan dan persiapan dokumen untuk membuat NPWP, NPWP akan hadir ditanganmu.
Beribu alasan yang menghambat kamu untuk membuat NPWP mulai dari ‘gak punya waktu’ atau alasan klasik ‘tidak tahu caranya’ tapi kamu harus ingat ada sanksinya kalau kamu tidak membuat NPWP. NPWP bukan hanya sebuah identitas perpajakanmu tetapi diperlukan dalam hal pengurusan perbankan hingga pengajuan kredit. Kamu mungkin akan mempertimbangkan untuk membuat NPWP setelah mengetahui sanksi tidak memiliki NPWP
Penasaran apa saja sanksi nggak punya NPWP? Yuk cek dibawah ini.

Inilah Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Jika kamu sudah mempunyai penghasilan diatas Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dan belum punya NPWP,  sanksi yang menanti kamu adalah sebagai berikut.

1. Mendapat Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi

Bagi kamu yang belum mempunyai NPWP kamu akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP. Saat melihat rincian gaji, kamu akan melihat adanya pemotongan pajak yang lebih besar 20% dari penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh, kamu berpenghasilan yang tergolong dalam pemotongan pajak sebesar 5% dari total gajimu dan kamu tidak mempunyai NPWP, maka dalam rincian gaji kamu akan melihat adanya pemotongan pajak sebesar 5% dan 20% (sanksi tidak memiliki NPWP) dari penghasilan kena pajak (PKP).
Bukan hanya pada saat kamu berpenghasilan (dalam status kerja saja) mendapatkan sanksi ini, tetapi juga pada saat menerima pesangon ketika pekerjaanmu kena pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang kamu terima akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari umumnya yaitu tambahan 20% sehingga pesangon yang kamu terima lebih sedikit daripada yang diharapkan.
Selain itu, sanksi pajak yang lebih besar ini akan kamu dapatkan ketika kamu menerima belanjaan online yang datang dari luar negeri. Kamu akan diminta untuk membayar pajak yang lebih besar 20% dari harga belanjaan kamu.

2. Ancaman Pidana Terkait Tidak Memiliki NPWP

Informasi penting yang harus kamu ketahui, berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, berbunyi sebagai berikut.
  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Hambatan Membuka Rekening Bank dan Pengajuan Fasilitas Kredit

Ketika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan merasakan susahnya mengurusi hal-hal yang menyangkut perbankan dan pengajuan fasilitas kredit. Fasilitas perbankan dan kredit apa saja kah yang memerlukan NPWP?
  • Membuka Rekening Tabungan dan Deposito,
  • Kartu Kredit
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Multiguna
  • Investasi
  • Saham
Tidak memiliki NPWP tentunya menjadi penghalang yang besar untuk mendapatkan fasilitas diatas yang mana sangat penting untuk membantu mengatur dan mengelola keuanganmu. Contohnya jika kamu tidak bisa membuat rekening tabungan, hal ini akan mempersulit kamu menerima gaji yang dikirimkan melalui bank transfer atau disaat kamu ingin mengajukan kartu kredit agar bisa belanja online.
Nah, sekarang kamu tahu kan sanksi tidak memiliki NPWP. Cukup menyeramkan ya.. Daripada keuanganmu berkurang terus membayar sanksi karena tidak punya NPWP, maka dari itu buatlah NPWP.

CARA DAFTAR NPWP ONLINE


Apa itu NPWP ?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.


Seperti yang kita ketahui bersama masih banyak warga negara Indonesia saat ini masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagian masih tidak mengerti dan memahami untuk apa mereka memiliki NPWP tersebut.

Nah, jika sebelumnya Wajib Pajak hanya dapat membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak, kini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili masing-masing. Aplikasi ini mudah diakses oleh siapa pun dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. sebelum mendaftar siapkan persyaratanya terlebih dahulu.

Persyaratan Membuat NPWP 


Sebelum Anda mendaftarkan registrasi NPWP secara online, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat utamanya antara lain:

A. Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

B. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan :  

  • Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
  • Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha. 

C. Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):
  • Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
  • Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO. 
D. Wajib Pajak Bendahara:


Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:

  • Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • Copy Kartu Tanda Penduduk.


Cara-cara atau langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:


1. Proses Daftar dan Registrasi NPWP Online


Sistem registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya.

Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:

Kunjungi website Direktorat Jendral Pajak (DJP) e-registration online dengan alamat : https://ereg.pajak.go.id

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...