Apa Saja Sanksi Tidak Memiliki NPWP?

Ketika pertama kali Sepulsa Mate masuk dalam dunia bekerja, pastinya kamu akan langsung berkenalan dengan penghasilan dan pajak. Penghasilan dan pajak sempat terdengar asing pada pikiranmu akan tetapi mau tidak mau kamu harus mengetahuinya dengan jelas. Ketika kamu baru saja mendapatkan gaji pertamamu kamu pasti merasa bahagia namun kamu melihat adanya pemotongan pada gajimu yang salah satunya berupa pajak. Ya, benar pajak. Pada umumnya, seluruh warga negara Indonesia wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan negara.
Setelah kamu sudah terjun dalam dunia bekerja kamu akan menjadi orang yang termasuk dalam wajib pajak. Karena kamu sudah berpenghasilan, kamu berkewajiban untuk berkontribusi ke negara dalam bentuk pembayaran pajak. Orang yang tergolong dalam wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak terdekat dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Bergerak dari sebuah pemikiran bahwa semua orang yang berpenghasilan harus berkontribusi membayar pajak namun ada sebuah pengecualian yang harus kamu ketahui. Bagi orang yang bekerja dan berpenghasilan sebesar dan kurang dari RP 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka tidak diharuskan membayar pajak dan memiliki NPWP.
Berbeda dengan orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 36.000.000 per tahun atau Rp 3.000.000 per bulan, mereka diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP.
Membuat NPWP tidak sesulit yang kamu kira. Bahkan sekarang kamu bisa bikin NPWP online lho–tidak perlu mengunjungi kantor pajak, nanti NPWP-mu akan dikirim ke rumahmu. Hanya bermodalkan keinginan dan persiapan dokumen untuk membuat NPWP, NPWP akan hadir ditanganmu.
Beribu alasan yang menghambat kamu untuk membuat NPWP mulai dari ‘gak punya waktu’ atau alasan klasik ‘tidak tahu caranya’ tapi kamu harus ingat ada sanksinya kalau kamu tidak membuat NPWP. NPWP bukan hanya sebuah identitas perpajakanmu tetapi diperlukan dalam hal pengurusan perbankan hingga pengajuan kredit. Kamu mungkin akan mempertimbangkan untuk membuat NPWP setelah mengetahui sanksi tidak memiliki NPWP
Penasaran apa saja sanksi nggak punya NPWP? Yuk cek dibawah ini.

Inilah Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Jika kamu sudah mempunyai penghasilan diatas Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan dan belum punya NPWP,  sanksi yang menanti kamu adalah sebagai berikut.

1. Mendapat Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi

Bagi kamu yang belum mempunyai NPWP kamu akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan pajak penghasilan yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP. Saat melihat rincian gaji, kamu akan melihat adanya pemotongan pajak yang lebih besar 20% dari penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh, kamu berpenghasilan yang tergolong dalam pemotongan pajak sebesar 5% dari total gajimu dan kamu tidak mempunyai NPWP, maka dalam rincian gaji kamu akan melihat adanya pemotongan pajak sebesar 5% dan 20% (sanksi tidak memiliki NPWP) dari penghasilan kena pajak (PKP).
Bukan hanya pada saat kamu berpenghasilan (dalam status kerja saja) mendapatkan sanksi ini, tetapi juga pada saat menerima pesangon ketika pekerjaanmu kena pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang kamu terima akan dikenai pajak yang lebih tinggi dari umumnya yaitu tambahan 20% sehingga pesangon yang kamu terima lebih sedikit daripada yang diharapkan.
Selain itu, sanksi pajak yang lebih besar ini akan kamu dapatkan ketika kamu menerima belanjaan online yang datang dari luar negeri. Kamu akan diminta untuk membayar pajak yang lebih besar 20% dari harga belanjaan kamu.

2. Ancaman Pidana Terkait Tidak Memiliki NPWP

Informasi penting yang harus kamu ketahui, berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sebuah perubahan terkini pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, berbunyi sebagai berikut.
  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Hambatan Membuka Rekening Bank dan Pengajuan Fasilitas Kredit

Ketika kamu tidak memiliki NPWP, kamu akan merasakan susahnya mengurusi hal-hal yang menyangkut perbankan dan pengajuan fasilitas kredit. Fasilitas perbankan dan kredit apa saja kah yang memerlukan NPWP?
  • Membuka Rekening Tabungan dan Deposito,
  • Kartu Kredit
  • Kredit Pemilikan Rumah
  • Kredit Tanpa Agunan
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Multiguna
  • Investasi
  • Saham
Tidak memiliki NPWP tentunya menjadi penghalang yang besar untuk mendapatkan fasilitas diatas yang mana sangat penting untuk membantu mengatur dan mengelola keuanganmu. Contohnya jika kamu tidak bisa membuat rekening tabungan, hal ini akan mempersulit kamu menerima gaji yang dikirimkan melalui bank transfer atau disaat kamu ingin mengajukan kartu kredit agar bisa belanja online.
Nah, sekarang kamu tahu kan sanksi tidak memiliki NPWP. Cukup menyeramkan ya.. Daripada keuanganmu berkurang terus membayar sanksi karena tidak punya NPWP, maka dari itu buatlah NPWP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...