Pemerintah melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Lalu, bagaimana pasangan suami isteri yang masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, UU PPh melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, walaupun secara administratif bisa dilakukan masing-masing antara suami dan isteri.
"Tapi dalam konteks PPh itu harus sebagai satu kesatuan ekonomi, tapi nanti harus dibuat proposional dikalikan pajak secara keseluruhan," ujar Hestu saat Bincang Pajak di Hotel BW Suit Belitung, Selasa (18/4).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo mengatakan, negara membolehkan pasangan suami isteri masing-masing memiliki NPWP, namun penghitungan pajaknya tentu akan berbeda.
"Suami isteri boleh terpisah (NPWP), apabila isteri menghendaki, meski tidak umum di Indonesia tapi itu bisa terjadi. Kalau balik ke UU PPh ya dihilangkan salah satu silakan, tapi nanti ada perhitungannya sendiri," jelas Suryo.
Meski demikian, Suryo menyarankan jika tidak memiliki urgensi, lebih baik seorang isteri mencabut NPWP miliknya dan gabung dengan NPWP suami.
"Kalau memang kita kembalikan ke UU PPhnya, kecuali kalau UU nya diubah, semua orang wajib memiiki NPWP sendiri, tapi kan sekarang konteks NPWP lebih ke arah NPWP keluarga. Kalau enggak ada urgensi ya isterinya cabut gabung ke suami," pungkasnya.
https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/penghitungan-pajak-suami-isteri-yang-masing-masing-punya-npwp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar