SPT Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Lampaui Target

Jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahun tahunan (SPT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, saat ini sudah terlampaui mencapai 107%.
Hingga saat ini, sudah 609.554 WP yang menyampaikan SPT dari total jumlah WP terdaftar 1.664.423 WP. Dari total WP itu yang wajib SPT tahunan 734.850 WP dan targetnya hanya 77,5% atau 569.509 WP. 
“Namun sudah 609.554 WP yang sampaikan SPT atau sudah tercapai 107%,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim II, Neilmadrin Noor, Kamis (27/04/2017).
Mereka yang sudah menyampaikan SPT adalah WP badan 28.435, WP non karyawan 38.196 dan WP karyawan 542.923. Di antara mereka ada yang menyampaikan SPT lewat e-filling 174.160 WP. Target yang sampaikan SPT lewat e-filling sebenarnya 254.823 WP, sehingga baru tercapai 68,34%.
Neilmadrin mengingatkan WP badan bahwa batas waktu menyampaikan SPT di kantor adalah Jumat sore pukul 16.00 WIB (28/04). WP badan masih bisa sampaikan SPT pada Sabtu dan Minggu (29/4-30/4) namun hanya lewat e-filling. 
WP yang juga belum memanfaatkan tax amnesty tahun ini, juga diingatkan segera menyerahkan SPT. Mereka bisa tetap mengurus pajak namun secara normal karena masa amnesty atau pengampunan sudah berakhir. Tentunya WP harus memasukkan harta dan utang beserta penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Termasuk hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri. 
WP yang nakal tidak mau membayar pajak akan dikenai sanksi mulai dari pemblokiran rekening hingga penyanderaan. Menurut Neilmadrin ada sedikitnya 200 rekening WP yang sudah diblokir rekeningnya akibat tidak taat bayar pajak.
http://sidoarjoterkini.com/2017/04/27/spt-wajib-pajak-kanwil-djp-jatim-ii-lampaui-target/

200 Rekening WP Diblokir karena Tak Taat Pajak


Jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT)  di Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jatim II sudah mencapai 107.03% dari target yang ada.

Hingga saat ini sudah 609.554 WP yang menyampaikan SPT dari total jumlah WP terdaftar 1.664.423 WP. Dari total WP itu yang wajib SPT tahunan 734.850 WP dan targetnya hanya 77,5% atau 569.509 WP. 

"Ada sebanyak 609.554 WP yang menyampaikan SPT, atau prosentasenya 107.03%," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor, Kamis (27/4/2017).

Neilmadrin menyebutkan, WP yang sudah sampaikan SPT adalah WP badan 28.435, WP nonkaryawan 38.196 dan WP karyawan 542.923. 

Di antara mereka ada yang menyampaikan SPT lewat e-filling 174.160 WP.  Target yang sampaikan SPT lewat e-filling sebenarnya 254.823 5.08.48 PM. "Realisasi capaian e-filling mencapai 68,34%," rincinya.

Mendekati batas waktu akhir penyampaian SPT, dia mengingatkan WP badan bahwa batas waktunya Jumat sore pukul 16.00 WIB (28/4/2017). WP badan masih bisa sampaikan SPT pada Sabtu dan Minggu (29/4-30/4) namun hanya lewat e-filling. 

Termasuk WP yang juga belum memanfaatkan tax amnesty tahun ini juga diingatkan segera menyerahkan SPT. "WP bisa tetap mengurus pajak namun secara normal karena masa amnesty atau pengampunan sudah berakhir," jelas Neilmadrin.

Masih kata Neilmadrin, tentunya WP harus memasukkan harta dan utang beserta penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Termasuk hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri.
 
"WP yang nakal tidak mau membayar pajak akan dikenai sanksi mulai dari pemblokiran rekening hingga penyanderaan," pungkasnya dengan menyebut saat ini ada sekitar 200 rekening WP diblokir karena tidak taat bayar pajak.

http://m.beritajatim.com/ekonomi/296363/200_rekening_wp_diblokir_karena_tak_taat_pajak.html

Tahun ini Penegakan Hukum Amnesty Pajak

*Minimal Satu Wajib Pajak Digiring ke Penjara
Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain) untuk memperkuat basis data perpajakan. Karena itulah, Kanwil DJP Bali saat ini juga sudah mengantongi data dan informasi perpajakan terkait data kendaraan bermotor, PHR, transaksi jual beli tanah/BPHTB, perijinan, PNS dan kepemilikan vila.
Melalui data perpajakan tersebut, tahun 2017 ini agar bersiap-siap bagi setiap wajib pajak (WP) nakal baik yang ikut Tax Amnesty ataupun tidak akan dilakukan penegakan hukum, seperti sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan pajak 200 persen dari PPh yang tidak atau belum dibayar bagi yang mengikuti program Amnesty Pajak namun harta belum disampaikan serta WP yang tidak ikut Amnesti Pajak dikenakan sanksi sesuai UU Perpajakan.
“Penegakan hukum tahun ini akan diwujudkan. Sudah cukup pengawasan ringan saat Amnesty Pajak. Sekarang sudah saat sesuai instruksi Pak Jokowi dilakukan penegakan hukum terutama wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty. Intinya sekarang penegakan hukum dan sedang digodok PP Penegakan Hukum Amnesty Pajak yang akan selesai dan bulan depan bisa dijalankan,” tegas Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Hidayat Siregar saat Media Gathering Kanwil DJP Bali di Ayucious Resto Renon, Denpasar, Rabu (26/4).
Sanksi hukum yang lebih mencengangkan diungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Bali, I Putu Sudarma karena tahun ini ditarget minimal 1 WP yang akan diperjara. Datanya sementara dalam proses dan akan ditindaklanjuti dengan berkerjasama dengan Menkumham. Sanksinya bisa penyitaan aset maupun pemblokiran rekening.
“WP yang digiring tahun ini minimal 1 Wajib Pajak. Siapa itu yang disandra seperti yang berhutang pajak diatas 40 juta dan tidak koorperatif ini yang akan digiring sampai hutang pajaknya dibayarkan. Siapa itu yang digiring, bisa Direksi atau Komisaris jika tidak kooperatif membanyar hutang pajaknya. Karena kita bisa membuka rekening bank wajib pajak, sehingga kita mengetahui berapa kekayaan wajib pajak,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Bali, Riana Budiyanti mengakui Tax Amnesty ini adalah pilihan, jika tidak ikut maka bisa kena penegakan hukum karena kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan. “Namun ternyata masih banyak yang tidak memamfaatkan pengampunan pajak ini sehingga bisa berhadapan dengan Pasal 18 baik Ayat 1 maupun Ayat 2,” tandasnya.
Seperti diketahui WP yang ikut Amensty Pajak di Bali mencapai 31.758 wajib pajak dengan total uang tebusan Rp1,189 triliun. Selain itu, untuk realisasi program Tak Amnesty dari periode pertama sampai ketiga berupa Surat Pernyataan Harta sebanyak 31.758 SPH, Reparasi Rp281 miliar, Deklarasi Luar Negeri Rp3,1 triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp59,8 triliun dan Harta Rp63,2 triliun.
https://www.posbali.id/tahun-ini-penegakan-hukum-amnesty-pajak/

DJP Sulselbartra Ancam Sandera Pengemplang Pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) menyiapkan langkah tegas bagi wajib pajak nakal alias pengemplang pajak dalam jumlah besar di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut berupa penyanderaan sebagaimana aturan yang berlaku. DJP Sulselbartra mengisyaratkan akan menyandera sejumlah wajib pajak nakal dalam waktu dekat. Mereka adalah pengusaha penunggak pajak dengan jumlah besar.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra Aris Bamba mengatakan sandera merupakan langkah tegas yang bisa dilakukan DJP bagi pengemplang pajak. Tindakan tersebut, diakui Aris merupakan jurus pamungkas setelah upaya penagihan paksa tidak kunjung digubrik wajib pajak.
"Sebelum Ramadan bisa kita sandera jika tidak juga membayar kewajibannyanya. Sandera itu kan bentuk penegakan hukum setelah berakhirnya program tax amnesty," kata Aris, di Makassar.
Menurut Aris, sandera hanya dilakukan dalam tempo waktu tertentu yakni sampai wajib pajak melunasi tunggakannya. Tindakan tegas itu sudah sempat dilakukan pihaknya di Kabupaten Takalar pada 2016. Kala itu, DJP Sulselbartra melakukan penindakan terhadap seorang pengusaha. Hasilnya terbilang efektif hanya dalam waktu sehari, pengusaha pengemplang pajak itu langsung membayar kewajibannya.
Aris menegaskan pihaknya tidak sembarangan melakukan penyanderaan, tapi sudah menelusuri rekam jejak para wajib pajak yang terancam disandera. Mereka disebut mempunyai harta yang cukup tapi tidak membayar pajak. Pembayaran pajak juga tidak akan berdampak pada aktivitas mereka.
"Yang perlu dicatat, DJP tidak akan pernah menyandera orang yang tidak punya apa-apa. Kita sudah hitung kemampuannya. Kita juga bukan bermaksud mengincar, karena istilah itu kurang etis. Ini cuma bentuk penegakan aturan," papar Aris.
Pada program tax amnesty yang berakhir 30 Maret, DJP Sulselbartra mengumpulkan tebusan pajak senilai Rp1,201 triliun. Nilai itu dihimpun dari total 30.309 wajib pajak selama tiga periode program. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi pada 21 April, tingkat kepatuhan wajib pajak Sulsel tercatat sebesar 72,6 persen. 
"Dari target 680 ribu, yang melaporkan sebanyak 493 ribu lebih. Itu data pada 20 April," pungkas Aris.
https://id.investing.com/news/economy-news/djp-sulselbartra-ancam-sandera-pengemplang-pajak-358318

Ataah! Pasca Tak Amnesty, Minim Satu Wajib Pajak Akan Digiring ke Penjara

Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain) untuk memperkuat basis data perpajakan. Karena itulah, Kanwil DJP Bali saat ini juga sudah mengantongi data dan informasi perpajakan terkait data kendaraan bermotor, PHR, transaksi jual beli tanah/BPHTB, perijinan, PNS dan kepemilikan vila. 

Melalui data perpajakan tersebut, tahun 2017 ini agar bersiap-siap bagi setiap wajib pajak (WP) nakal baik yang ikut Tax Amnesty ataupun tidak akan dilakukan penegakan hukum. Sanksi itu berupa sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan pajak 200 persen dari PPh yang tidak atau belum dibayar bagi yang mengikuti program Amnesty Pajak namun harta belum disampaikan serta WP yang tidak ikut Amnesti Pajak dikenakan sanksi sesuai UU Perpajakan. 

"Penegakan hukum tahun ini akan diwujudkan. Sudah cukup pengawasan ringan saat Amnesty Pajak. Sekarang sudah saatnya sesuai instruksi Pak Jokowi dilakukan penegakan hukum terutama wajib pajak yang tidak ikut Tax Amnesty. Intinya sekarang penegakan hukum dan sedang digodok PP Penegakan Hukum Amnesty Pajak yang akan selesai dan bulan depan bisa dijalankan," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3), Hidayat Siregar saat Media Gathering Kanwil DJP Bali di Ayucious Resto Renon, Denpasar, Rabu (26/4/2017).

Sanksi hukum yang lebih mencengangkan diungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Bali, I Putu Sudarma karena tahun ini ditarget minimal 1 WP yang akan dipenjara. Datanya sementara dalam proses dan akan ditindaklanjuti dengan berkerjasama dengan Menkumham. Sanksinya bisa penyitaan aset maupun pemblokiran rekening.


"WP yang digiring tahun ini minimal 1 Wajib Pajak. Siapa itu yang disandera seperti yang berhutang pajak diatas 40 juta dan tidak koorperatif ini yang akan digiring sampai hutang pajaknya dibayarkan. Siapa itu yang digiring, bisa Direksi atau Komisaris jika tidak kooperatif membayar hutang pajaknya. Karena kita bisa membuka rekening bank wajib pajak, sehingga kita mengetahui berapa kekayaan wajib pajak," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Bali, Riana Budiyanti mengakui Tax Amnesty ini adalah pilihan, jika tidak ikut maka bisa kena penegakan hukum karena kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan. 

"Namun ternyata masih banyak yang tidak memanfaatkan pengampunan pajak ini sehingga bisa berhadapan dengan Pasal 18 baik Ayat 1 maupun Ayat 2," tegasnya.

Untuk diketahui, wajib pajak (WP) yang ikut Amensty Pajak di Bali mencapai 31.758 wajib pajak dengan total uang tebusan Rp1,189 triliun. Selain itu, untuk realisasi program Tak Amnesty (TA) dari periode pertama sampai ketiga berupa Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 31.758 SPH, Reparasi Rp281 miliar, Deklarasi Luar Negeri Rp3,1 triliun, Deklarasi Dalam Negeri Rp59,8 triliun dan Harta Rp63,2 triliun.

http://baliberkarya.com/index.php/read/2017/04/26/201704260009/Ataah-Pasca-Tak-Amnesty-Minim-Satu-Wajib-Pajak-Akan-Digiring-ke-Penjara.html

Kepatuhan Wajib Pajak di Sulsel Mencapai 72,6%

HINGGA batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Jumat (21/4), tingkat kepatuhan wajib pajak Sulawesi Selatan tercatat sebesar 72,6%.

Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (DJP Sulselbartra) Aris Bamba, jumlah tersebut berasal dari total target wajib pajak sebanyak 680 ribu. Tapi yang melaporkan baru 493 ribu lebih.
''Itu data pada 20 April dan masih mungkin bertambah, mengingat pelaporan dibuka hingga malam ini,'' tutur Aris.

Karenanya DJP Sulselbartra mengisyaratkan bakal melakukan penyanderaan sejumlah wajib pajak nakal di wilayanya dalam waktu dekat. Mereka yang disandera merupakan pengusaha penunggak pajak dengan jumlah besar, meski tidak disebutkan lebih lanjut nominalnya.

Aris menegaskan, sandera merupakan bentuk tindakan tegas Ditjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak patuh. Tindakan tersebut merupakan langkah akhir setelah upaya penagihan paksa.

''Sebelum Ramadan kita sandera kalau tidak kunjung membayar kewajibannya. Ini bentuk penegakan hukum setelah berakhirnya tax amnesty, yang berarti semua ketetapan kembali berlaku normal,'' seru Aris.

Aris menjelaskan, sandera dilakukan sampai wajib pajak bersangkutan melunasi tunggakannya. Pada 2016 DJP Sulselbartra menerapkan tindakan sandera terhadap satu orang wajib pajak berlatar belakang pengusaha, selama satu hari.

Pihak DJP mengaku telah menelusuri rekam jejak para wajib pajak yang terancam disandera. Mereka disebut punya harta yang cukup, tapi tidak membayar pajak. Pembayaran pajak juga tidak akan berdampak pada aktivitas mereka.

''Yang perlu dicatat, DJP tidak akan pernah menyandera orang yang tidak punya apa-apa. Kita sudah hitung kemampuannya. Kami juga bukan bermaksud mengincar, karena istilah itu kurang etis. Ini cuma bentuk penegakan aturan,'' lanjut Aris.

http://mediaindonesia.com/news/read/101744/kepatuhan-wajib-pajak-di-sulsel-mencapai-72-6/2017-04-21#sthash.tilA2Wc7.dpuf

Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 paling lambat pada Minggu, 30 April 2017. Direktorat menegaskan batas waktu tersebut tidak akan diperpanjang.
Mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, Kamis (27/4).
Hestu mengatakan, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty juga diimbau agar memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.
"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36 juta dengan 16,6 juta di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 sekitar 66 persen atau 10,93 juta wajib pajak. Sementara yang lapor secara online melalui e-filling sebanyak 8,71 juta wajib pajak atau 79,66 persen.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2016 per 25 April 2017:
Wajib Pajak Badan sebanyak 322,43 ribu
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 983,21 ribu
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9,63 juta

https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/ditjen-pajak-imbau-wajib-pajak-badan-segera-lapor-spt

Bebas Akses Rekening, Dirjen Pajak Jamin Petugasnya Tak Akan Nakal

Pemerintah memastikan Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi data perbankan untuk pajak telah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, telah sampainya Perppu di meja orang nomor satu di Indonesia tersebut menandakan dalam waktu dekat akan mulai diberlakukan.
“Perppunya kan sudah sudah di Sesneg ya kemungkinan sudah di presiden, ya kalau disetujui Mei ya Mei. Kalau disetujui sekarangkan enggak mungkin diundur. Karena UU kan enggak ada yang berlaku mundur,” kata Ken saat Media Gathering Ditjen Pajak di Tanjung Pandan, Belitung, Senin (17/4/2017).
Ken menyebutkan, sebelum dibawa ke meja Presiden Jokowi, Perppu AEoI diminta oleh OECD untuk standarisasi aturannya disesuaikan dengan aturan internasional.
“Jadi mekanismenya nanti bahwa orang pajak itu memperoleh akses perbankan secara otomatis enggak seperti sekarang minta minta, enggak. Jadi setiap saat dari pihak perbankan, OJK,” tambahnya.
Selama ini, kata Ken, data perbankan hanya bisa diminta sesuai permintaan PPATK. Tentunya, Perpu AEoI ini akan berbeda, karena Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara otomatis akan mendapatkan data perbankan secara keseluruhan.
“Pajak enggak perlu by request. Mungkin nanti kita bisa online ya dengan pihak perbankan, dan tentunya enggak akan kita main mainkan data itu, akan kita analisis juga, tidak semua yang di Bank itu adalah objek pajak, belum tentu juga,” ujarnya.
Lebih lanjut Ken mengungkapkan, jika telah diberlakukan maka masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan data perbankannya menjadi, apalagi pada pelaksanaan AEoI akan ada SOP baru bagi para pegawai pajak.
“Di negara lain juga tidak terjadi apa apa. Yang dikhawatirkan sekarang ini kan orang Pajak masih nakal. Kan nanti ada SOP-nya nggak semuanya bisa diakses. Nggak semua orang pajak bisa akses hanya hal tertentu aja,” tandasnya.
https://pemeriksaanpajak.com/2017/04/21/bebas-akses-rekening-dirjen-pajak-jamin-petugasnya-tak-akan-nakal/

Ahok dan Pajak


Kontestasi pesta demokrasi DKI Jakarta telah usai, dan berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan calon Anies R. Baswedan dan Sandiaga S. Uno akan menjadi pemenang dalam kontestasi tersebut. Yang menjadi spesial dalam kontestasi kali ini adalah terlepas dari begitu kencangnya issue agama yang menempel pada kedua pasang calon, pemilih DKI Jakarta sampai dengan saat akhir nampaknya masih bingung dalam menentukan pilihan, hal ini terlihat jelas dari beberapa lembaga survey yang menyatakan bahwa di masa akhir kampanye putaran kedua, terlihat adanya peningkatan tingkat popularitas dari pasangan Basuki T. Purnama (Ahok) dan Djarot S. Hidayat. Masyarakat DKI melihat bahwa banyak perbaikan yang dilakukan selama masa kepemimpinan Ahok yang sebelumnya adalah Wakil Gubernur DKI melanjutkan jabatan dari Presiden saat ini Joko Widodo. Beberapa hal terlihat jelas dari mulai dibangunnya beberapa mega proyek di bidang lalu lintas, perbaikan layanan kepada masyarakat secara langsung dibidang perijinan dan kependudukan, bantuan subsidi langsung kepada golongan masyarakat miskin lewat sarana Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, dan bantuan subsidi langsung lain, sampai dengan yang terlihat begitu masif di akhir periode Ahok, yaitu “Pasukan Oranye” yang tersebar sampai ke pelosok kampung guna memberikan layanan kebersihan dan sebagai model pasukan reaksi cepat ketika musim hujan tiba. Selain itu, yang mungkin luput dari pantauan banyak orang adalah Ahok memberikan nuansa reformasi yang begitu kental pada administrasi pajak di Jakarta. Sejak tahun 2012 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Harta atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan administrasinya dari yang sebelumnya di Pemerintah Pusat, ke Pemerintah Daerah. Dan tepat setelah pengalihan tersebut, dilakukanlah perubahan dalam administrasi perpajakan di DKI Jakarta. 

Reward over Punishment Walaupun Gubernur DKI Jakarta ketika itu adalah Joko Widodo, namun otak dibalik perbaikan administrasi pajak adalah Ahok. Hal ini dimulai dengan melakukan perekrutan tenaga dari Direktorat Jenderal Pajak, yang kemudian banyak juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah lainnya. Selanjutnya, dilakukan perampingan struktur Dinas dan membagi dua unit administrasi pajak yaitu UPPD dan Dispenda. Secara tegas Joko Widodo ketika itu meminta agar aparat pajaknya untuk mencapai target penerimaan pajak, atau apabila tidak mampu maka akan dicopot dari jabatan yang disandang.  Memang model seperti ini tidak hanya diberlakukan kepada pegawai Dinas Pajak semata, namun juga bagi seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), namun hal ini dinilai sebagai salah satu kunci kesuksesan dari tercapainya target penerimaan pajak DKI Jakarta. Namun tidak hanya hukuman yang keras yang diberlakukan kepada pegawai  Dinas Pajak, hadiah juga diberikan kepada mereka, pegawai Dinas Pajak diberikan insentif sebesar 10 (sepuluh) kali gaji bulanan mereka untuk memompa semangat kerja mereka, dan diberikan setiap triwulan. Hal ini dinilai sebagai kunci sukses berikutnya dan memberikan bukti bahwa memberikan hadiah dan hukuman secara proporsional dapat membentuk pola organisasi yang berkomitmen pada kinerja. Mengawasi Lewat Sistem Online Tak hanya itu, model pengawasan juga dilekatkan kepada Wajib Pajak DKI. Sistem online pertama kali diperkenalkan Ahok untuk melakukan pengawasan ini, dan kembali lagi hal ini kemudian diamini kesuksesannya dan diikuti oleh berbagai daerah. Cara yang dilakukan Ahok dengan melakukan pengawasan online dinilai sukses. Sistem yang digunakan Ahok adalah melakukan pengawasan jumlah peredaran usaha (omzet) dari wajib pajak melalui pemantauan pada cash register wajib pajak, hal ini sama seperti yang dilakukan oleh beberapa negara dengan penyelenggaraan administrasi pajak terbaik di dunia dengan skala ekonomi yang kurang lebih sama dengan ekonomi formal Indonesia semisal Chile. Segel atau Bayar Selain melakukan pengawasan dengan ketat, Ahok juga menerapkan kebijakan penegakan hukum yang keras dan tidak tebang pilih. Setiap Wajib Pajak harus membuat rekapitulasi omzet peredaran usahanya, terutama bagi sektor-sektor yang berbasis kas seperti hiburan dan jasa kebugaran. Apabila ada satu bulan saja rekapitulasi terlambat atau malah tidak dibuat, maka secara tegas petugas pajak akan mendatangi tempat tersebut dan memberikan teguran tertulis, dan hal ini diawasi secara sistem informasi dan dilaporkan langsung ke kantor Ahok. Tidak hanya itu, administrasi Ahok juga menerapkan segel dan penutupan usaha apabila ada penunggak pajak. 

Dijalan-jalan di DKI Jakarta kita tidak akan merasa aneh apabila suatu bangunan ditempelkan segel, yang isinya adalah bahwa objek tersebut belum memenuhi pembayaran pajaknya. Perbaikan Pajak Era Ahok ke Direktorat Jenderal Pajak Keengganan dan rasa segan dari wajib pajak sebetulnya linear dengan contoh yang diberikan Ahok selama periode administrasinya. Ahok dinilai sebagai sosok bersih dan cenderung jauh dari skandal dan korupsi. Sosok tersebut juga membawa suasana batin pelaku ekonomi di DKI Jakarta menjadi tertib dan patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait kegiatan ekonominya. Hal ini jelas berbeda ketika stereotip Pegawai Negeri Sipil di jaman dahulu adalah sebagai pegawai yang santai, kurang professional, dan korup, dan hal ini sampai dengan berakhirnya jabatan Ahok nanti di bulan Oktober akan terus menempel pada PNS Pemda DKI, sebagai PNS yang professional, berwibawa, tegas, dan dapat diandalkan, serta “bersih”. Coba kita lihat saja betapa berbedanya dengan Direktorat Jenderal Pajak yang telah melakukan reformasi dari tahun 2008, dan sampai dengan saat ini mayoritas masyarakat masih memiliki stigma kepada PNS dan institusinya sebagai institusi yang korup. Belum lagi, kinerja DJP selalu dipertanyakan tiap tahunnya, karena ketidakmampuannya dalam mencapai target penerimaan negara. Gaji PNS DJP selalu didengungkan sebagai salah satu yang tertinggi di Indonesia, namun tetap saja kita masih melihat oknum pegawai seperti yang sangat “populer” Gayus Tambunan dengan kasus korupsinya, dan yang terakhir adalah Handhang Soekarno. 

Ketidakmampuan ini walaupun sebetulnya bukan buah dari dikorupsinya uang pajak, namun hal ini menjadi seperti pembetul atas prasangka tersebut. Tak ayal, organisasi ini seperti organisasi yang salah urus. Menteri Keuangan silih berganti dipilih, namun tidak satupun sejak era reformasi administrasi pajak dapat memberikan hasil maksimal di sisi penerimaan pajak. Hal ini menjadi pembeda dari hasil yang dituai oleh DKI Jakarta, walaupun dari sisi ukuran, kewenangan, dan model administrasinya berbeda, namun secara umum apa yang dilakukan Ahok menyajikan epilog bahwa proses reformasi adminstrasi pajak dapat berbuah manis. Bisa menjadi sebuah premis. Mungkin DJP butuh seorang Ahok.

http://www.kompasiana.com/yunantri/ahok-dan-pajak_58ff0d7bf57e61531bf61567

Yang Belum Bayar Pajak, Siap-siap Polisi Bakal Razia STNK Awal Mei



Dirlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia terhadap kendaraan yang STNK-nya tidak sah. Razia rencananya akan digelar pada awal Mei 2017. Pengendara yang STNK-nya mati atau belum bayar pajak, siap-siap ditilang!

Salah satu pertimbangan dilakukannya razia terhadap STNK kendaraan karena banyaknya kendaraan yang belum daftar ulang, artinya belum membayar pajak 5 tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK (tidak sah).

"Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum bayar pajak)," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Budiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dan dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp 500 ribu," imbuh Budiyanto.

"Sementara untuk urusan kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ucapnya.

Lebih lanjut Budiyanto bertutur, razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. 

"Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala," cetusnya.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). 

Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) bahwa disebutkan: 

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor san masa berlaku termasuk pengesahannya."

Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:

(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
( 2 ) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas: 
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.

Namun, yang menjadi suatu argumentasi dari aspek yuridis, lanjut Budiyanto, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"Dengan dasar pertimbangan tersebut, maka Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI, Ditlantas, Dishub dan Satpol PP serta stake holder lainnya akan melaksanakan razia gabungan sekitar awal Mei 2017 dengan sasaran kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang (BDU)," pungkasnya.

https://news.detik.com/berita/d-3482380/yang-belum-bayar-pajak-siap-siap-polisi-bakal-razia-stnk-awal-mei

Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Ini Sanksinya


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hari ini, Jumat (21/4/2017) jadi hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh periode 2016. Selain datang langsung ke kantor pajak, penyerahan SPT bisa dilakukan dengan online jika sudah memiliki pin e-filing. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, menghimbau masyarakat yang sudah memiliki NPWP segera menyerahkan SPT. Jika sampai belum melaporkan SPT sampai batas waktu berakhir, sanksi denda sampai pidana siap menanti.

"Kalau tidak lapor SPT kena denda Rp 100.000 (wp pribadi). Bahkan kalau tidak lapor SPT bisa kemudian petugas pajak lakukan pemeriksaan, bisa sampai pidana," jelas Hestu kepada detikFinance, Jumat (21/4/2017).


Sementara untuk wp badan, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi denda Rp 500.000. 

Sanksi pidana yang dimaksud Hestu, yakni jika kemudian wp yang tidak melaporkan SPT mereka, di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara sehingga dirasa perlu untuk dilakukan saksi pidana.

"Sanksi pidana kalau kemudian ada kerugian negara, dalam hal ini wp tidak bayar pajak, itu bisa berakibat pada pidana kurungan. Kalau sesuai dengan pasal 39 bisa maksimal 6 bulan kurungan," ujar Hestu.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3480472/wajib-pajak-telat-lapor-spt-ini-sanksinya

Astaga!!! 24.020 Pemilik Kendaraan di Tomohon Belum Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kota Tomohon untuk membayar pajak rupanya masih minim. dari 28.841 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tercatat, hingga akhir Maret 2015 baru 4.821 yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terdiri dari roda dua sebanyak 3.056 dan roda empat sebanyak 1.763 atau total yang belum membayar 24.020 pemilil kendaraan bermotor.


Hal ini terungkap dalam rapat inventarisasi kendaraan bermotor di Kota Tomohon yang dilaksanakan di kompleks Kantor Wali Kota Tomohon Selasa (24/4/2017).
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh dalam prakatanya sekaligus membuka rangkaian kegiatan acara ini mengatakan bahwa pemerintah Kota Tomohon akan terus bersinergi dengan provinsi Sulawesi Utara dalam pendataan kendaraan bermotor dan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tomohon.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain wajib pajak yang sudah mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa melakukan proses balik nama, wajib pajak yang belum sadar pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sehingga hal itu menjadi tunggakan atau piutang pajak.
Ada juga aparat kelurahan yang menandatangani dan cap pada SKPD/STPD yang disalurkan oleh petugas SAMSAT, juga ada kepala lingkungan tidak kenal atau tidak tahu keberadaan wajib pajak.
”Perlu juga ada imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu seperti di kegiatan suka maupun duka  di kelurahan-kelurahan,” tukas Lolowang.
Sekkot mengajak masyarakat Kota Tomohon agar taat membayar pajak  kendaraan bermotor tepat waktu dan menjadi contoh warga negara yang baik dengan memiliki kesadaran yang tinggi.
”Dengan begitu berarti memiliki kesadaran yang tinggi dalam berkontribusi konkrit dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Tomohon,” tukas Lolowang.
Hadir juga dalam rapat ini Kepala UPTB Tomohon Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara Selvi Paat SP MSi serta para camat dan lurah se-Kota Tomohon.

http://www.manadotoday.co.id/2017/04/36718/astaga-24-020-pemilik-kendaraan-di-tomohon-belum-bayar-pajak/

Dirjen Pajak Disebut di Kasus Suap, Menkeu Gelar Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiateadi tengah disorot setelah namanya disebut dalam sidang kasus suap penyidik pajak Handang Soekarno. Sejauh ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mengambil sikap apapun atas Ken.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal guna memeroleh kepastian tentang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Sudah ada (pemeriksaan internal),” kata Sri Mulyani usai Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2). 
Meski begitu, ia enggan membeberkan hasil sementara pemeriksaan internal tersebut. “Nanti kalau sudah ada hasilnya. Kami pastikan orangnya dulu,” ujarnya. (Baca juga: Dirjen Pajak Disebut dalam Kasus Suap, Kemenkeu Tak Bersuara)
Setidaknya ada dua nama pejabat pajak yang disebut dalam persidangan kasus suap Handang. Selain Dirjen Pajak Ken, ada juga nama Kepala Kantor Wilayah (Kantor) Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 21 November 2016 lalu. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Direktur PT Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar. Suap tersebut untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar.
Perusahaan disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jaksa mengungkapkan, Dirjen Pajak Ken mengikuti pertemuan di kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohan.
Pertemuan itu juga dihadiri adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Adapun Kakanwil Pajak Haniv dikatakan sebagai pihak yang punya andil dalam memfasilitasi pertemuan itu. (Baca juga: Adik Iparnya Terseret Kasus Suap Pajak, Jokowi: Silakan Diproses)
Dikonfirmasi mengenai pertemuan itu, Haniv mengakui bahwa dirinya dimintai tolong oleh Arif untuk memfasilitasi pertemuan. “Cuma telepon, tolong temokke aku karo kono, yo tak temokke,” ucapnya.
Namun, ia mengaku tak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tak tahu-menahu materi pertemuan. "Pokoknya ada pertemuan, di situ saya tidak tahu. Apa yang dibicarakan? Tidak tahu. Kalau saya tidak melihat, tidak mendengar, saya tidak mau memberikan komentar."
Menurut Haniv, komunikasi dengan Arif hanya sebatas itu. Tak pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Arif membahas soal perusahaan Rajamohan. "Saya jamin pekerjaan saya di kantor saya tidak ada apa-apa. Staf saya tidak ada apa-apa. Saya tidak ada kekhawatiran apapun, tuduhan apapun," tutur dia.
Namun, menurut dia, bukan tak mungkin Rajamohan menyebut namanya dalam proses persidangan. "Mungkin Pak Mohan mikir kok banyak mintanya, ini siapa-siapa saja? Pak Mohan kan maunya begitu. Tapi kan itu versinya dia. Yang penting Pak Mohan tidak berhubungan dengan saya. Tidak ada komunikasi dengan saya," ucapnya.
http://katadata.co.id/berita/2017/02/23/dirjen-pajak-terseret-kasus-suap-menkeu-tunggu-pemeriksaan-internal

Ipar Jokowi Mengaku Bantu Terdakwa Suap Urus Tax Amnesty

Dengan bertemu Ken, Arif mengaku merasa lebih puas karena mengetahui mekanisme program pengampunan pajak secara menyeluruh. 
Sidang Suap Pajak
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap petugas pajak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3). ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A.

Tali-temali adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam kasus dugaan suap penyidik pajak, semakin terurai. Arif mengakui pernah bertemu dengan Ken untuk membahas masalah pajak perusahaannya. Bahkan, belakangan, dia turut membantu proses penyelesaian pajak perusahaan lain yang kemudian tersandung kasus suap tersebut.
Pengakuan Arif itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan suap pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Awalnya, dia menemui ken di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta. Arif didampingi oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja Rudy P. Musdiono.
Dalam pertemuan tersebut, Arif menanyakan perihal mekanisme keikutsertaan dirinya serta PT Rakabu Sejahtera dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Di Rakabu, Arif juga menjabat Direktur Operasi. (Baca: Perusahaan Jokowi Ternyata Ikut Juga Tax Amnesty)
Selanjutnya, Ken meminta pengurusan tax amnesty dilakukan di kota tempat tinggal Arif, yakni Solo. Alhasil, belakangan, Handang mendatangi rumah Arif di kota tersebut. Di sana, Handang membantu pengurusan administrasi dan pengisian formulir program pengampunan pajak Arif dan PT Rakabu.
"Hanya 10 menit cek dokumen di rumah (Arif) setelah itu dibawa ke kantor pajak di Solo," kata Arif dalam kesaksiannya.
Berdasarkan pengalaman itulah, Arif berinisiatif membantu Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Sebab, Rajamohanan menceritakan permasalahannya dalam mengikuti tax amnesty. (Baca: Di Sidang Kasus Pajak, Ken Ungkap Pertemuan dengan Ipar Jokowi)
Dari situ, Arif meminta Rajamohanan mengirimkan dokumen perusahaan PT EKP via aplikasi Whatsapp kepada dirinya. Dari aplikasi yang sama, Arif meneruskan dokumen tersebut kepada Handang untuk segera ditindaklanjuti. "Setelah itu saya tidak pernah dapat informasi lagi (tentang dokumen Rajamohanan)," katanya.
Arif juga menjelaskan hubungan dirinya dengan Rajamohanan merupakan rekan bisnis. PT EKP kerap membeli produk Rakabu untuk keperluan ekspor. "Yang saya tahu demikian karena dia membeli produk kami," katanya.
Dalam persidangan tersebut, baik hakim maupun jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar Arif dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, alasan Arif bertemu Ken hanya untuk menanyakan tax amnesty. "Padahal informasinya bisa saudara dapatkan di kantor pajak di Solo sana," kata salah seorang hakim.
Arif beralasan, dirinya ingin mendapatkan informasi menyeluruh mengenai tax amnesty. Dengan bertemu Ken, dia mengaku merasa lebih puas karena mengetahui mekanisme program pengampunan pajak secara menyeluruh. "Saya ingin tahu penjelasannya agar lebih puas."
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ken juga mengakui mengenal dan pernah didatangi Arif di kantor pusat Pajak. Kedatangan Arif bertujuan meminta keterangan terkait program pengampunan pajak. Namun, dia membantah adanya pembahasan perkara tunggakan pajak yang membelit PT EKP. Ken ditemani jajaran direktur Ditjen Pajak. Sementara Arif didampingi Rudi yang merupakan kolega Rajamohanan.
Menurut Ken, pertemuan langsung dengan wajib pajak sama sekali tidak menyalahi aturan. Apalagi, jika pertemuan tersebut membicarakan amnesti pajak dan dihadiri oleh orang lain. “Kalau WP (Wajib Pajak) mau ketemu saya, kalau ada waktu saya persilakan dan saya tidak ketemu sendiri, saya bawa direktur-direktur,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 21 November 2016. Penyidik pajak Handang ditangkap bersama Rajamohan. Rajamohan diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar dari janji total Rp 6 miliar.
Suap tersebut untuk membatalkan tunggakan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP, sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015. Perusahaan ini disebut-sebut berkepentingan menghapus tunggakan agar bisa mengikuti program pengampunan pajak.
http://katadata.co.id/berita/2017/03/20/ipar-jokowi-mengaku-bantu-terdakwa-suap-urus-tax-amnesty

Terdakwa Suap Pajak Kaget Terima Surat Tagihan PPN Rp 78 Miliar


Terdakwa suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) mengaku panik setelah menerima STP pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada kurun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar. Hal itu diungkapkan Mohan dalam persidangan. 

"Saya bingung dan panik, setelah STP itu suruh bayar Rp 78 M. Kami bingung karena, kalau saya bayar, perusahaan kita punya collapse dan hancur, karena diharuskan bayar dalam waktu 30 hari," ujar Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Diakui Mohan, dia makin panik ketika permohonan restitusi pajaknya tidak direspons oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif. 



"Karena bagaimanapun cara harus bertemu. Karena kalau langsung bayar beberapa miliar, ada ratusan karyawan sejak 1998, jadi perusahaan saya bisa hancur. Jadi bagaimanapun cara bertemu Hanif," kata Mohan. 

Jaksa penuntut bertanya kepada Mohan soal intensitas dia berkomunikasi dengan Hanif. "Berkomunikasinya bagaimana, bertemu? Lalu apa yang tidak direspons," kata jaksa. 

"Bertemu tidak, tapi saya berkomunikasi melalui WhatsApp. Saya tanya prosesnya sampai di mana, tapi beberapa kali tidak dijawab. Kondisi saya paksa hubungi-hubungi terus beberapa kali tidak tidur karena komunikasi dengan mereka tanya prosesnya," tutur Mohan. 

Kasus suap ini bermula ketika PT EKP didera masalah restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Kepala kantor tersebut, Jhonny Sirait, menolak restitusi PT EKP dengan dalih perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak Rp 78 miliar.

Jhonny kemudian mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) PT EKP dan mengirimkan surat tagihan wajib pajak. Perusahaan kemudian kelimpungan mencari penyelesaian.

Diduga kondisi inilah yang melatarbelakangi adanya suap kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

http://news.detik.com/berita/d-3458107/terdakwa-suap-pajak-kaget-terima-surat-tagihan-ppn-rp-78-miliar 

Sri Mulyani Larang Petugas Bertemu Wajib Pajak di Luar Kantor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang para petugas pajak bertemu dengan wajib pajak di luar kantornya. Larangan ini menyusul terungkapnya kasus dugaan suap terhadap penyidik Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Selain melarang petugas menemui wajib pajak di luar kantor, Sri Mulyani meminta pegawai pajak tidak mengambil tugas yang bukan bagiannya.
“Saya tidak ingin dengar ada staf dan pejabat yang merasa bisa bekerja sendiri, apalagi melakukan hal yang tidak seharusnya dilakukan, misalnya mengambil wajib pajak yang bukan kliennya atau melakukan tugas-tugas tertentu,” katanya saat memberi kata sambutan dalam pelantikan Eselon III Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (27/3).
Menurut Sri Mulyani, penyalahgunaan akan terjadi ketika petugas pajak menemui wajib pajak di luar kantor. “Petugas pajak tidak dibolehkan bekerja di luar kantor. Tidak ada kepala kantor, pemeriksa, atau account representativelakukan pertemuan dengan wajib pajak di luar kantor yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia menekankan agar seluruh proses di Ditjen Pajak dilakukan sesuai prosedur dan proses bisnis yang berlaku. Hal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Sebab, institusi ini tengah disorot masyarakat setelah kasus dugaan suap terhadap petugas pajak.
Seperti diketahui, penyidik pajak Handang bersama Direktur PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 November 2016 lalu. Rajamohan diduga menyuap Handang untuk menghapus tunggakan pajak PT EKP.
Belakangan, di dalam sidang terungkap, kasus tersebut turut menyeret nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiateadi dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv bersama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo
Demi memaksimalkan fungsi Ditjen Pajak, Sri Mulyani memastikan bahwa jajaran pimpinan akan membantu pejabat di level yang lebih rendah. Ia menegaskan, pejabat di bawahnya bisa meminta bantuan jajaran di atasnya jika kesulitan dalam menjalankan tugasnya. “Penting bagi jajaran pimpinan membantu pejabat di bawahnya.”
Dengan begitu, Sri Mulyani berharap kepercayaan masyarakat meningkat terhadap Ditjen Pajak. Keberhasilannya tergantung pada petugas pajak yang bertemu langsung dengan wajib pajak. Reputasi Republik Indonesia pun tergantung pada wajah Ditjen Pajak yang diwakili oleh para petugas pajak.
“Saya lihat Ditjen Pajak, apalagi sorotan masyarakat terhadap apa yang terjadi pada kasus yang sekarang ini sedang dalam proses peradilan. Saya minta semua jajaran mengambil pelajaran dari itu,” ujar Sri Mulyani. “Satu tinta cukup untuk merusak susu sebelanga, satu orang cukup untuk merusak satu institusi.”
Perubahan struktur dan perombakan pejabat juga merupakan upaya mencapai tujuan tersebut. Kementerian Keuangan mengubah struktur jabatan di Eselon III Ditjen Pajak dengan melantik sebanyak 61 pejabat. Sri Mulyani menyatakan, ini pertama kalinya pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan menghadiri pelantikan manajer di tingkat pertama.
http://katadata.co.id/berita/2017/03/27/sri-mulyani-larang-petugas-bertemu-wajib-pajak-di-luar-kantor

Fasilitasi Urus Tax Amnesty, Pelaporan SPT Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2016, hingga 21 April 2017.
Perpanjangan tersebut, ternyata untuk memfasilitasi Wajib Pajak (WP) mengurus pengampunan pajak atau Tax Amnesty terlebih dahulu. Mengingat, kebijakan pengampunan itu akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (29/3).
"Tax Amnesty tetap selesai Maret ini tapi kan tanggal 31 Maret untuk penyerahan SPT orang pribadi itu kan harus selesai pada 31 Maret dan kami beri perpanjangan sampai 21 April agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, pengurusan tax amnesty didahulukan karena menyangkut harta atau aset sebelum tahun 2015 yang belum dilaporkan. Ditambah lagi, programnya akan berkahir 31 Maret 2017. Sedangkan, pelaporan SPT pribadi terus dilakukan setiap tahunnya.
Terkait tax amnesty, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan realisasi penerimaan amnesti pajak (sesuai SSP) hingga 28 Maret mencapai Rp 123,64 triliun. Dengan uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran bukper Rp 1,08 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun.
Sedangkan, untuk jumlah harta deklarasi total mencapai Rp 4.669 triliun. Dengan rincian, yang berasal dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun. 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/422119-fasilitasi-urus-tax-amnesty-pelaporan-spt-diperpanjang.html

Masyarakat Keluhkan Tarif Baru STNK dan BPKB


Menjelang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), warga yang melakukan pembayaran administrasi kendaraan membeludak. Mereka memburu waktu sebelum kenaikan biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berlaku.

Di halaman parkir Kantor Samsat Polda Metro Jaya, pengumuman parkir telah penuh dipasang sejak kemarin siang. Hal tersebut jarang terjadi pada hari-hari biasanya. Warga yang mengantre di kantor Samsat Polda Metro Jaya juga membeludak. 

Salah seorang warga yang mengurus surat-surat mobilnya di Polda Metro Jaya kemarin adalah Yoga Setio (38 tahun). Ia menyegerakan pengurusan terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB yang bakal diberlakukan pada 6 Januari 2017 ini. 

Ia juga mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. "Emang pada ngeluh. Untuk perpanjangan atau kenaikan itu pasti orang menjerit, coba STNK mobil saja yang biasanya Rp 75.000 menjadi Rp 200.000," kata Yoga. 

Yoga mempertanyakan alasan kenaikan tarif kendaraan tersebut. Ia menilai, di Polda Metro saja sudah banyak pajak kendaraan yang dipungut dari masyarakat. "Masak naiknya dua kali lipat," kata Yoga denga nada gemas.

Salah seorang penyedia jasa pengurusan surat kendaraan yang beroperasi di Polda Metro Jaya, Agus Yulianto (50), juga menuturkan bahwa ia kebanjiran order, kemarin. Ia juga menilai, membeludaknya masyarakat kemarin disebabkan akan ada kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. "Lihat aja parkiran penuh, ya karena kenaikan STNK dan BKPB itu," ujarnya di depan kantor Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (4/1).

Agus sudah menjadi Biro Jasa di Polda Metro Jaya sejak 1983. Menurut dia, masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya kemarin tidak seperti hari biasanya. "Hari ini banyak sekali (pemilik kendaraan yang ia urusi surat-suratnya), puluhan," kata dia.

Membeludaknya pemilik kendaraan yang mengurusi surat-surat mereka juga tampak di Samsat Kota Depok, Depok I, kemarin. Seorang warga yang hanya meminta namanya ditulis sebagai Tarno (40 tahun), salah satu yang mengurusi ganti kepemilikan sepeda motor di kantor tersebut, kemarin.

Ia mengatakan terdorong dengan informasi soal rencana kenaikan tarif dan melekaskan pengurusan kemarin. Meski menurutnya kenaikan tarif tak memberatkan, ia tetap mempertanyakan nominalnya yang meningkat hingga dua kali lipat. "Kenapa besar sekali naiknya. Apa nggak bisa pelan-pelan (kenaikannya)," ujar dia, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000.

Selain itu, biaya pembuatan nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik kali ini diatur biayanya. Mislanya, biaya pembuatan nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakang bakal dihargai Rp 15 juta, sedangkan tanpa huruf di belakang dikenakan biaya pembuatan Rp 20 juta.  

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan keputusan dari Polri, melainkan berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan DPR. "Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, kemarin.

Tito memaparkan, BPK menyatakan bahwa harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik sejak lima tahun lalu, tapi belum ada kenaikan biaya urus surat-surat tersebut. Kemudian, lanjutnya, bila dibandingkan negara lain, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini masih terbilang rendah. "Sehingga, perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Ini kan bisa menambah penghasilan negara," kata dia.

Menurut Tito, PNBP yang dihasilkan akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan serta membangun pelayanan sistem yang lebih baik. Dengan sistem yang saat ini tengah direncanakan, pihak pemilik kendaraan tak perlu mengurus BPKB atau STNK di daerah asal kendaraan. "SIM, STNK, BPKB online, jadi orang tidak perlu pulang kampung, ini bisa  menghemat," kata Kapolri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjanjikan bahwa kenaikan tarif pengesahan STNK dilakukan untuk memperbaiki Polri bagi masyarakat. "PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi, dia (Polri) harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," ujar Sri Mulyani, Selasa (3/1) malam.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010. "Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Sri Mulyani juga berharap kenaikan tarif membuat masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan liar dapat ditekan. 

Hingga kemarin malam, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan menyatakan belum bisa berkomentar soal ungkapan Kapolri bahwa kenaikan tarif STNK dipicu laporan BPK. "Itu kan baru dari Polri, saya belum tahu bagaimana dari BPK. Saya harus konfirmasi dan cek dulu informasi itu," ujarnya saat dihubungi Republika. 

rep: Muhyiddin, Mabruroh Iit Septyaningsih/antara ed: Fitriyan Zamzami

http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/17/01/05/ojam0111-masyarakat-keluhkan-tarif-baru-stnk-dan-bpkb

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...