Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak berbentuk badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2016 paling lambat pada Minggu, 30 April 2017. Direktorat menegaskan batas waktu tersebut tidak akan diperpanjang.
Mengingat batas waktu tersebut jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.
"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, Kamis (27/4).
Hestu mengatakan, wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Sementara itu, bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty juga diimbau agar memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalty dan sebagainya.
"Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, jumlah wajib pajak terdaftar saat ini adalah 36 juta dengan 16,6 juta di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 sekitar 66 persen atau 10,93 juta wajib pajak. Sementara yang lapor secara online melalui e-filling sebanyak 8,71 juta wajib pajak atau 79,66 persen.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2016 per 25 April 2017:
Wajib Pajak Badan sebanyak 322,43 ribu
Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 983,21 ribu
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9,63 juta

https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/ditjen-pajak-imbau-wajib-pajak-badan-segera-lapor-spt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...