Jumlah Tarif Tebusan Tax Amnesty III Diprediksi Capai Rp15 Triliun

Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera berakhir. Saat ini, program tersebut telah memasuki periode ketiga dan akan berakhir pada Maret 2017.
Program pengampunan pajak pada periode ketiga ini diprediksi akan lebih banyak diikuti oleh kalangan UMKM hingga kalangan profesi. Khususnya bagi UMKM, rendahnya tarif tebusan yang harus dibayarkan dapat menjadi salah satu alasan dari meningkatnya minat pemerintah untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, jumlah penerimaan negara melalui tarif tebusan kata periode ketiga ini akan lebih kecil dibandingkan periode pertama lalu. Hanya saja dibandingkan periode kedua jumlah tarif tebusan diprediksi akan lebih besar.
"Periode III akan lebih banyak dibandingkan periode II saya kira. Bisa sekitar Rp15 triliun," ujarnya kepada Okezone.

Meskipun besar, lanjutnya, jumlah UMKM di Indonesia yang ikut tax amnesty pada periode ketiga ini belum mampu untuk meningkatkan jumlah tarif tebusan seperti periode pertama lalu. Penyebabnya adalah karena kecilnya jumlah tarif tebusan yang harus dibayarkan, yaitu hanya 0,5%.
"Tarifnya UKM kan kecil banget 0,5% sehingga meskipun yang ikut banyak, akan kecil dia (perolehan tarif tebusan)," tutupnya.
Seperti diketahui, pada program tax amnesty pada tercatat , jumlah harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH)adalah Rp4.295,8 triliun dari 638.023 SPH.
Sementara itu, total dana repatriasi tercatat mencapai Rp141 triliun. Adapun dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.013 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp3.143 triliun.
http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak+-+jumlah+tarif+tebusan+tax+amnesty+iii+diprediksi+capai+rp15+triliun

Ikut Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas dari Penyidikan

Selama tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.

"Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II," kata Dadang, kepada detikfinance, Kamis (26/1/2017).

WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.

"Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty," ujarnya.

Namun, tax amnesty ini tidak berlaku bagi kejahatan bidang perpajakan. Jika ada WP yang sedang dalam tahap penyidikan tetapi melanggar ketentuan perpajakan seperti menerbitkan dan menjual belikan faktur fiktif dan memungut setoran dan tidak menyetorkannya ke negara, maka penyidik akan memprosesnya ke tingkat pengadilan.

"Seperti Hamid (tersangka TPPU) tidak boleh ikut tax amnesty, harus di proses ke penyidikan sampai pidana. Tidak boleh diampuni, dibui saja, hartanya dirampas dengan pasal TPPU bayar dendanya Rp 10 miliar lalu ancaman penjaranya 20 tahun," kata Dadang.

"Kalau melaporkan SPT tidak benar atau harta yang didalam SPT tidak disampaikan masih bisa dimanfaatkan ikut tax amnesty, tapai mungut tidak setor misalnya dia bendahara mungut pajak dari gaji karyawan lalu tidak disetor ke negara, tidak bisa dimaafkan," imbuhnya.

Selama 2016, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan terhadap 58 kasus, sebanyak 40 berkas telah dinyatakan lengkap, lalu 2 kasus yang diselesaikan dengan membayar pokok kewajibannya dan sanksi dengan ketentuan pasal 44B.

"Ada 2 perusahaan bayar sebelum persidangan dengan sanksi 400% dan pokok 100% istilahnya menyelesaikan dengan pasal 44b. Jadi untuk WP kalau sedang dilakukan proses penyidikan, untuk tidak dilanjutkan ke penyelidikan, boleh asal bayar pokok dan sanksi 400%," tegasnya. 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3406442/ikut-tax-amnesty-16-wajib-pajak-bebas-dari-penyidikan

Kebijakan Baru, YouTubers Akan Dikenai Pajak Penghasilan

Google Indonesia mengatakan setuju dengan wacana untuk memberlakukan pajak terhadap para pelaku konten video di YouTube atau dikenal dengan nama YouTubers. Sebab, menurut Google Indonesia, segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan pajak. 

Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan hal tersebut usai sesi konferensi pers tentang video iklan paling berhasil di YouTube di Kantor Google, Sentral Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
“Sebenarnya semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan,” ujar Jason kepada awak media.

Jason mengatakan memang seharusnya Google sebagai perusahaan pemilik situs berbagi video, YouTube, setuju dengan langkah pemerintah Indonesia untuk memajaki para artis YouTube tersebut. YouTubers merupakan subjek pajak juga.

“Itu sebagai subjek pajak, harus laporkan. Mungkin lebih baik tanya YouTubers langsung,” ucapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan memungut pajak bagi pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli barang, hingga jasa.

Berdasarkan undang-undang, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini Selebgram sampai YouTubers memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak, karena sudah memiliki penghasilan.

https://widiynews.com/berita-terbaru-kebijakan-baru-youtubers-akan-dikenai-pajak-penghasilan/

Target Pajak Hiburan di Rembang Sulit Tercapai

arget pembayaran pajak hiburan di wilayah Kabupaten Rembang tahun 2016 kemarin tidak tercapai. Pasalnya, dari total target sebesar Rp 175juta, hanya terealisasi dana sebesar 82 persen dari target tersebut.

Kabid Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Romli menyebutkan, capaian target pajak khusus pajak hiburan di Rembang memang sulit. Hal tersebut lantaran adanya perubahan kebijakan yang dirasa cukup memberatkan pihak BPPKAD.

“Semenjak adanya perubahan kebijakan, yang ditarik pajak hanya kafe karaoke yang memiliki izin resmi. Sedangkan bagi kafe karaoke yang tidak berizin alias ilegal tidak kami tarik pajak. Padahal sebelumnya kami tarik semua baik yang legal ataupun yang ilegal,” ungkapnya kepada NURFM, Selasa (24/1).

Romli menambahkan, rencananya pihaknya akan tetap melakukan koordinasi lintas sektoral. Tujuannya untuk mendorong para pemilik kafe karaoke yang ada di Rembang agar segera mengurus perizinan sehingga bisa menambah retribusi pajak hiburan di Kabupaten Rembang.

“Baru tahun kemarin taget kami tidak tercapai. Untuk koordinasi lintas sektoral itu sudah psti. Sedangkan untuk memenuhi capaian target tahun 2017 ini kami rencananya tetap akan memberlakukan sistem seperti semula. Kami tarik semua baik yang legal maupun ilegal,” imbuhnya.
Pada tahun 2017 ini, Romli menyebutkan target untuk pajak hiburan masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 175juta. Agar mampu memenuhi target tersebut, pihaknya berencana akan menarik retribusi ke seluruh pemilik kafe karaoke legal maupun ilegal.

“Kami akan usulkan kembali wacana tersebut kepada dewan, termasuk seluruh jajaran instansi terkait lainnya,” tegasnya.

Adapun pada tahun 2016 kemarin, pajak hiburan merupakan satu-satunya poin yang tidak tercapai targetnya. Total hingga akhir Desember 2016, BPPKAD mencatat pencapaian Pajak Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 236,6 Milyar dari target semula Rp 217,7 Milyar.

Sedangkan pada tahun 2017 ini, target capaian PAD dipatok sebesar Rp 211 Milyar. “Kami usahakan target tersebut bisa tercapai tahun ini,” tandasnya.
 
http://www.nurfmrembang.com/berita-rembang/2223/target-pajak-hiburan-rembang-sulit-tercapai

Sri Mulyani: Pajak Rp 1 Triliun Bisa Gaji 10 Ribu Polisi Setahun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mensosialisasikan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Setelah para pebisnis dan kalangan profesi, kini giliran tokoh-tokoh agama yang menjadi sasaran sosialisasi.

Dalam sosialisasi ini, Sri Mulyani mengungkapkan pentingnya struktur perpajakan Indonesia. Saat ini, rendahnya penerimaan pajak diakibatkan terbatasnya data yang dimiliki Ditjen Pajak‎ tentang harta dari seluruh masyarakat Indonesia.

Dia menjelaskan, pajak menjadi instrumen penting dalam peningkatan daya saing dan ekonomi Indonesia. Dengan pajak, pemerintah bisa membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

"‎Rp 1 triliun pajak itu sama dengan gaji 10 ribu Polisi dalam satu tahun. Polsii yang menjaga dia dibayar oleh APBN. Dia sama dengan 729 ribu rumah tangga miskin yang mendapatkan beras," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Tak hanya itu, dia membandingkan dengan beberapa elemen masyarakat lainnya. Dengan nilai pajak Rp 1 triliun tersebut mampu untuk membangun jalan raya sepanjang 155 km dan juga mampu membuka lahan sawah baru sebanyak 52.631 hektar (ha).

Sri Mulyani menambahkan, saat ini masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya membayar pajak masih terbatas. Tercatat dari 250 juta masyarakat RI, baru 32,7 juta yang memiliki kemampuan membayar pajak.

Meski yang memiliki kemampuan bayar pajak itu, namun saat ini yang terdaftar sebagau Wajib Pajak, disampaikan Sri Mulyani potensinya sebesar 20,1 juta orang. Namun, yang membayar pajak realisasinya hanya sebesar 12,5 juta WP atau sekitar 62 persen.

"‎Kalau ketaatan beribadah moga lebih tinggi dari itu, kalau semakin rendah maka harus sering ke gereja untuk semakin minta ampun untuk dibersihkan dosanya," ujar Sri Mulyani.

Untuk itu, dia meminta kepada para tokoh agama untuk turut mensosialisasikan tax amnesty ini kepada para pengikutnya.
 
http://bisnis.liputan6.com/read/2828513/sri-mulyani-pajak-rp-1-triliun-bisa-gaji-10-ribu-polisi-setahun

Seberapa Kuat Pemerintah Paksa Google Bayar Pajak?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan keseriusan untuk mengejar kewajiban pajak dari Google Asia Pacific Pte Ltd. Hari ini jajaran petinggi Google dipanggil untuk menghadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Akan tetapi seberapa kuat Ditjen Pajak untuk memaksa Google memenuhi kewajibannya?

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan pihaknya telah memiliki data yang meliputi laporan keuangan dari Google. Data itu yang menjadi acuan bagi Ditjen Pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan Google.

"Saya ada datanya, begitu saja. Saya mau buka datanya," kata Ken seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/1/2017)

Dalam pertemuan terakhir dengan Google, Ditjen Pajak telah menyampaikan nominal yang harusnya dibayarkan oleh Google. Akan tetapi Google menolak dan menawar nominal yang sudah disampaikan oleh Ditjen Pajak.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak M Haniv mengaku sebelumnya telah mendapatkan data dari salah satu jajaran direksi Google di Singapura tentang pendapatan perusahaan tersebut.

Untuk itu, muncul satu angka yang ditetapkan sebagai pajak yang harus dibayarkan Google. Angka itu pun, menurut Haniv tidak sebesar yang seharusnya. Ini lebih dianggap sebagai angka damai agar ke depan Google menjadi patuh dalam pembayaran pajak.

"Saya bilang bahwa ini Direktur Akuntansimu ini sudah memberikan data. Saya tunjukin datanya. Dihitung pajaknya justru lebih besar dibanding angka settlement," tegas Haniv.

Selain data, Ditjen Pajak memiliki kekuatan lain untuk memaksa Google. Adalah pasar yang besar. Keuntungan yang didapatkan Google dari Indonesia sangat besar. Bila akses tersebut diputus, maka Google bisa menderita kerugian yang cukup besar.

Aksi Google menghindari pajak tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dialami oleh banyak negara. Inggris menjadi salah satu negara yang berhasil dalam memaksa Google membayar pajak. Kerasnya pengejaran banyak negara, karena Google memang tidak bermoral.

Alasannya, Google membuat perencanaan pajak yang bisa terhindar dari berbagai jenis hukum. Terlihat penempatan kantor perwakilan pada satu negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Misalnya untuk wilayah Asia Pasifik yaitu Singapura.

Dalam aktivitas usaha, Google menggunakan skema online. Bila ada perusahaan dari negara manapun ingin memanfaatkan jasa dari Google, maka seluruh administrasi diselesaikan dengan sistem online. Termasuk untuk pembayaran.

Sehingga ketika ada pendapatan masuk, Google berhasil menelan dengan mentah-mentah. Artinya tidak ada potongan pajak yang seharusnya wajib dibayar untuk negara tempat Google menerima pendapatannya. Google cukup membayar pajak pada negara yang menjadi lokasi kantor perwakilan.

Padahal hukum yang berlaku di banyak negara, terutama Indonesia, siapa pun yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas ekonomi di negara tersebut, diwajibkan membayar pajak.

"Jadi tax planning yang dilakukan Google ini tidak bermoral. Karena menarik uang di negara tersebut tapi tidak membayar pajak," kata Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center kepada detikFinance. 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3399985/seberapa-kuat-pemerintah-paksa-google-bayar-pajak

TNI Dijanjikan Tambahan Anggaran 100% Jika Target Pajak Tercapai

TNI akan membantu mengawal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengamakan penerimaan pajak. Jika target tercapai, TNI dijanjikan akan mendapat peningkatan anggaran belanja sebesar dua kali lipat tahun depan.

Bantuan TNI kepada Kemenkeu ini terkait dengan pengamanan penerimaan negara tertuang dalam nota kesepahaman yang baru saja diteken. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yakin pihaknya dapat memenuhi harapan Kemenkeu.

"Kemarin dilakukan MoU untuk meningkatkan perolehan pajak. Mudah-mudahan bersama TNI dan Kemenkeu bisa memperoleh sesuai target agar tercipta sentra-sentra ekonomi baru," ungkap Gatot.

Hal tersebut disampaikannya setelah menutup Rapim TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017) malam. TNI pun, menurut Gatot, siap menyukseskan program tax amnesty atau pengampunan pajak yang sedang digaungkan pemerintah.

"Kami yakin itu bisa karena tax amnesty. Bagi yang tidak ikut tax amnesty atau masih kurang 80 persen, kekayaannya bisa diambil," ujarnya.

Penerimaan negara yang bisa mencapai target juga akan berdampak bagi TNI. Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan meningkatkan anggaran belanja TNI pada 2018 jika target tercapai. Sayangnya, Panglima TNI tidak merinci target yang dimaksudnya itu.

"Menteri Keuangan berjanji kalau (mencapai) target, maka anggaran belanja untuk TNI bisa dinaikkan 100 persen. Jadi kalau sekarang (2017) Rp 108 T, tahun 2018 menjadi Rp 216 triliun," sebut Gatot.

"Itu akan jadi kenangan indah karena (tahun depan) saya pensiun. Itu kalau saya panjang umur, semoga," tambah jenderal bintang empat itu berharap.

Dilibatkannya TNI dalam proses pengamanan penerimaan negara bukan tanpa alasan. Pihak Kemenkeu mensinyalir adanya oknum-oknum TNI menjadi centeng alias melakukan backing untuk pihak-pihak yang ingin berbuat curang dalam pembayaran pajak kepada negara.

"Karena menteri keuangan mensinyalir ada tentara-tentara yang jadi backing, maka kita mengamankan. Ini penting karena penghasilan negara kan, maka kita amankan," terang Gatot.

Panglima TNI berjanji akan memproses anggotanya yang ketahuan melakukan penyimpangan demikian. Proses hukum militer akan diterapkan terkait dengan hal tersebut.

https://news.detik.com/berita/d-3400766/tni-dijanjikan-tambahan-anggaran-100-jika-target-pajak-tercapai

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak


Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.

UU Pengampunan Pajak berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).

Apakah definisi pengampunan pajak?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.

Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?
Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.

Apa beda repatriasi dan deklarasi harta?
Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur. Pertama, cukup deklarasi atau melaporkan saja. Baik itu harta yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Jalur kedua adalah repatriasi, yaitu membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri.

Berapa besarnya uang tebusan?
Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Pemerintah menetapkan tiga skala tarif tebusan untuk tiga periode. Untuk dana repatriasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 ditetapkan sebesar 2%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5%. Sedangkan untuk dana yang dideklarasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 sebesar 4%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 0%.

Benarkan tarif tebusan UMKM lebih rendah dan apa definisi UMKM?
Untuk UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya adalah 0,5% untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta lebih dari Rp 10 miliar, dengan periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017.
UMKM di sini adalah WP, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha hingga Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

Bagaimana menilai harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jika harta berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.
Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

Utang apa yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih?
Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Nilai utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai harta untuk WP OP.

Apa fasilitas yang diperoleh bagi peserta Amnesti Pajak?
WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.

Apa syarat untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi kurang bayar pajak bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.
Jika WP bermaksud merepatriasi harta di luar negeri, harta itu harus diinvestasikan di Indonesia minimal tiga tahun, terhitung sejak harta dialihkan ke NKRI.
Jika WP mendeklarasi harta yang ada di dalam negeri, harta itu tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kemana WP menyampaikan Surat Pernyataan?
WP harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali selama periode amnesti pajak. Bagi WP yang di luar negeri, Surat Pernyataan bisa disampaikan ke Keduataan Besar RI Singapura, Kedutaan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.
Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Uang tebusan dibayarkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk.
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Berapa lama terbitnya Surat Keterangan?
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya. Jika dalam 10 hari kerja belum diterbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.

Bagaimana jika WP bekerja di luar negeri?
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah non-efektif. Dia dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

Bolehkan WP tidak menggunakan haknya ikut pengampunan pajak?
Boleh. Mereka adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Selain itu, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.

Apa sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?
WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data tentang Harta Wajib Pajak yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi.
(Sumber: Ditjen Pajak)
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.
UU Pengampunan Pajak berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).

Apakah definisi pengampunan pajak?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.

Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?
Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.

Apa beda repatriasi dan deklarasi harta?
Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur. Pertama, cukup deklarasi atau melaporkan saja. Baik itu harta yang di dalam negeri maupun di luar negeri. Jalur kedua adalah repatriasi, yaitu membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri.

Berapa besarnya uang tebusan?
Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Pemerintah menetapkan tiga skala tarif tebusan untuk tiga periode. Untuk dana repatriasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 ditetapkan sebesar 2%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5%. Sedangkan untuk dana yang dideklarasi, tarif tebusan periode 1 Juli-30 September 2016 sebesar 4%, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6%, dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 0%.

Benarkan tarif tebusan UMKM lebih rendah dan apa definisi UMKM?
Untuk UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar, tarif tebusannya adalah 0,5% untuk nilai harta hingga Rp 10 miliar dan 2% untuk nilai harta lebih dari Rp 10 miliar, dengan periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017.
UMKM di sini adalah WP, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha hingga Rp 4,8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

Bagaimana menilai harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak?
Amnesti Pajak sifatnya self assessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
Untuk harta berupa kas, nilanya berdasarkan nilai nominal. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Jika harta berada di luar negeri, apakah dalam bentuk properti, investasi, saham, atau aset keuangan lainnya, harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.
Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain (nominee) tidak harus diganti namanya, namun WP cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

Utang apa yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih?
Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Nilai utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.
Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai harta untuk WP OP.

Apa fasilitas yang diperoleh bagi peserta Amnesti Pajak?
WP yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa: Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.

Apa syarat untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak, melunasi kurang bayar pajak bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan, menyampaikan SPT PPh Terakhir.
Jika WP bermaksud merepatriasi harta di luar negeri, harta itu harus diinvestasikan di Indonesia minimal tiga tahun, terhitung sejak harta dialihkan ke NKRI.
Jika WP mendeklarasi harta yang ada di dalam negeri, harta itu tidak boleh dialihkan ke luar wilayah NKRI minimal tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Kemana WP menyampaikan Surat Pernyataan?
WP harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 kali selama periode amnesti pajak. Bagi WP yang di luar negeri, Surat Pernyataan bisa disampaikan ke Keduataan Besar RI Singapura, Kedutaan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.
Uang tebusan dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan yaitu nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Uang tebusan dibayarkan ke Bank Persepsi yang ditunjuk.
Besarnya Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir dikurangi dengan utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Yang dimaksud dengan nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling lambat pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.

Berapa lama terbitnya Surat Keterangan?
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya. Jika dalam 10 hari kerja belum diterbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima.

Bagaimana jika WP bekerja di luar negeri?
Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah non-efektif. Dia dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

Bolehkan WP tidak menggunakan haknya ikut pengampunan pajak?
Boleh. Mereka adalah orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Selain itu, WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.

Apa sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?
WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data tentang Harta Wajib Pajak yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi.

http://www.pajakku.com/page/detail/999/yang-perlu-anda-tahu-tentang-amnesti-pajak

Sanksi Bagi Penunggak Pajak Ditingkatkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan peningkatan sanksi law enforcement kepada wajib pajak (WP) yang masih menunggak. Bahkan DKI juga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi di tahun 2017 ini kita akan tindak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000, yaitu penarikan pajak menggunakan surat paksa dengan tindakan penyitaan"
"Ini peningkatan sanksi law enforcement, karena 2017 kita canangkan sebagai tahun penagihan," ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kamis (19/1).

Hal ini juga menindaklanjuti tagihan pajak yang masih ada sebesar Rp 5,4 triliun dari 13 jenis pajak. Tahun 2017 sendiri ditargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 35,2 triliun.

"Jadi di tahun 2017 ini kita akan tindak sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000, yaitu penarikan pajak menggunakan surat paksa dengan tindakan penyitaan," katanya.

Besarnya tunggakan ini, lanjut Edi, salah satunya karena limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 3,8 triliun. Diperkirakan ada sebanyak 600 wajib pajak yang menunggak, dari total 1,7 juta wajib pajak.

"Sebentar lagi kita akan lantik juru sita yang nanti berhak melakukan penagihan dengan surat paksa hingga penyitaan," tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/40772/Sanksi_Bagi_Penunggak_Pajak_Ditingkatkan#.WIPycoWlMy4

Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Banyak pertimbangan yang dilakukan sebelum menggunakan jasa konsultan pajak salah satunya adalah fee konsultan pajak. Mungkin banyak orang yang beranggapan  bahwa fee konsultan pajak sangatlah mahal sehingga banyak yang masih ragu untuk menggunakan jasa konsultan pajak. sebetulnya besarnya fee konsultan pajak tergantung oleh kasus pajak dan jenis masalah yang dihadapi oleh klien.
                Membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara atau lembaga yang memiliki penghasilan tetap. Faktor utama yang melatarbelakangi seorang pribadi maupun lembaga memerlukan konsultan pajak adalah kurangnya pengetahuan mengenai sistem perpajakan yang diberlakukan sekarang ini dan untuk mencegah timbulnya masalah yang diakibatkan kelalaian membayar pajak.
                Banyak  kasus di lapangan terutama dalam hal lalai membayar pajak. Kelalaian biasanya disebabkan oleh kesibukan lembaga atau perseorangan dalam mengurusi bisnis atau pekerjaanya sehingga lupa meluangkan waktu untuk membayar kewajiban pajak. Dalam kasus  kelalaian pajak, tidak hanya pihak pajak yang dirugikan melainkan juga berdampak pada kelangsungan lembaga atau perusahaan itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk mencegah timbulnya masalah kelalaian pajak sangat disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Untuk sebuah perusahaan atau lembaga bisa membuat anggaran untuk membayar fee konsultan pajak. Meskipun harus membayar fee konsultan pajak, akan tetapi nilai tersebut sesuai dengan manfaat yang akan diperoleh.
Pengertian Konsultan Pajak
                Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, ada baiknya perseorangan atau lembaga mengetahui pengertian konsultan pajak agar diketahui tugas serta peranannya dalam membantu Anda menyelesaikan segala permasalahan pajak. Karena seperti yang diketahui bahwa masih banyak orang atau lembaga yang belum mengetahui pengertian konsultan pajak.
Konsultan pajak merupakan perseorangan atau lembaga yang menjalankan tugasnya dengan memberi layanan konsultasi tentang langkah yang seharusnya ditempuh serta memberi solusi efektif dan efisien tentang masalah  yang berkaitan dengan perpajakan sesuai undang-undang pajak.
                Berdasarkan pengertian tersebut sangat  jelas tergambar tugas konsultan pajak yang tidak terlepas dari undang-undang pajak yang berlaku sehingga para klien bisa lebih percaya dan yakin untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Dalam menjalankan tugasnya, konsultan pajak berhak menerima fee konsultan pajak sebagai penghargaan atas jasanya membantu klien. Besarnya fee konsultan pajak nantinya akan dijelaskan oleh konsultan pajak kemudian jumlah fee konsultan pajak disepakati bersama dengan klien.
Tugas Konsultan Pajak
                Untuk menggunakan jasa konsultan pajak, sangatlah penting pula untuk mengetahui tugas-tugas apa saja yang akan dilakukan oleh konsultan pajak dalam membantu klien. Mungkin banyak orang awam yang belum mengetahui secara jelas tugas- tugas konsultan pajak. Semakin berat tugas konsultan pajak, maka  semakin besar pula fee konsultan pajak. Berikut ini akan dijelaskan tugas konsultan pajak yang bisa menambah wawasan dan pertimbangan Anda untuk menggunakan jasa konsultan pajak.
  1. Jasa Konsultasi Perpajakan
    Tugas utama konsultan pajak adalah memberikan jasa konsultasi perpajakan. Dalam hal ini, konsultan pajak akan memberi pandangan serta masukan kepada klien untuk memilih startegi dan langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan pajak yang sedang dihadapi oleh klien.
  2. Perencanaan Pajak
    Dalam tugas ini, konsultan pajak akan membantu klien untuk melakukan analisa serta memberikan solusi tentang efisiensi pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  3. Pelayanan dalam pembuatan laporan Pajak
    Laporan pajak bagi perseorangan atau lembaga biasa disebut sebagai SPT Pajak. Sistem perpajakan yang berlaku sekarang ini terkadang membuat perseorangan atau lembaga masih mengalami kesulitan untuk mengisi laporan pajak. Oleh karena itu, disnilah peran konsultan pajak untuk membantu klien dalam mengisi laporan pajak, baik itu laporan SPT masa maupun SPT tahunan.
  1. Review Pajak
    Tugas konsultan berikutnya adalah melakukan reviwe pajak. Dalam tugasnya ini, konsultan pajak akan mengidentifikasi serta memeriksa kesesuaian laporan pajak dengan akuntansi perpajakan dan perundangan pajak yang berlaku. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kesalahan laporan pajak klien.
  2. Mendampingi Pemeriksaan Pajak
    Ketika klien atau perusahaan sedang mengalami masalah perpajakan, maka konsultan pajak bertugas untuk membantu klien dalam mengatasi permasalahan pajak yang sedang dihadapi.
  3. Jasa Pelatihan Pajak
    Dalam hal ini tugas konsultan pajak adalah memberi pelatihan SOP Pajak kepada perseorangan atau lembaga.
  4. Restitusi Pajak
    Tugas terakhir konsultan pajak adalah mendampingi klien apabila terjadi masalah lebih bayar terhadap jumlah pajak terutang.
Kini di kota-kota besar telah banyak yang mulai menawarkan jasa konsultan pajak karena di kota besar banyak ditemukan masalah yang berkaitan dengan pelaporan dan pembayaran pajak. Besar fee konsultan pajak juga bervariasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien pajak. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda bisa sangat terbantu untuk menyelesaikan segala permasalahan pajak tanpa khawatir memperhitungkan fee konsultan pajak  yang harus Anda bayar.
 
untuk informasi detail tentang pajak dan akuntansi, anda bisa menghubungi: 08111599899

http://jasakonsultanpajak.net/pentingnya-menggunakan-jasa-konsultan-pajak/

Bintang Arsenal Gelapkan Pajak Ketika di Barcelona

Bintang Arsenal, Alexis Sanchez tersangkut kasus pajak. Winger asal Chile tersebut bahkan sudah terang-terangan mengakui tindakan tersebut.

Lewat sebuah video, Sanchez menjelaskan duduk perkara dalam gelar perkara di pengadilan Barcelona. Laporan Europa Press, dana yang digelapkan sang pemain mencapai 983.443 euro.

Aksi tersebut dilakukan Sanchez pada 2012 dan 2013, ketika dia membela Barcelona. Pemain 28 tahun tersebut kini memperpanjang daftar penggawa Los Azulgranas yang terlilit masalah pajak.

Sebelumnya, Lionel Messi Samuel Eto’o, Adriano dan Javier Mascherano sudah lebih dulu dipanggil pihak berwenang untuk kasus serupa.

Dari penjabaran Sanchez, diketahui dia menggelapkan pajak atas pengelolaan imej. Mantan pemain Udinese melakukan rekayasa, dengan memberikan hak kepada Numidia, sebuah perusahaan asal Malta yang 99 persen sebenarnya saham dipegang oleh Sanchez sendiri.

Setelah membuat pengakuan, Sanchez pun berjanji akan melunasi pajak yang tertunggak itu. Dia tidak ingin perkara ini berlanjut. Namun sepertinya pengadilan akan tetap menjatuhkan hukuman berupa denda kepadanya.

http://www.viva.co.id/bola/read/871691-bintang-arsenal-gelapkan-pajak-ketika-di-barcelona

Menkeu: Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Masih Rendah

Meskipun ditargetkan memberikan kontribusi terbesar dalam pendapatan negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengemukakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah, baru mencapai 62,3%. Sementara angka tax ratio atau jumlah pembayar pajak Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk yang seharusnya membayar pajak wajib pajak baru mencapai angka 11%.

"Bayangkan jika mencapai 15%? Kita bisa menambah Rp500 triliun lagi, sehingga belanjanya tidak ada defisit belanja,” kata Sri Mulyani saat memberikan kuliah umum di hadapan civitas akademika Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Jumat (29/11).

Sebagai catatan realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp307,7 triliun atau 2,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal sebelumnya, Kemenkeu sempat meramalkan kemungkinan defisit mencapai 2,5-2,7 persen terhadap PDB.

Realisasi defisit tersebut hanya sedikit di atas target dalam APBN-P yang sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Defisit anggaran membengkak lantaran realisasi belanja negara lebih tinggi dari realisasi penerimaan negara. Adapun realisasi penerimaan perpajakan sepanjang 2016 mencapai Rp1.283,6 triliun.

Diakui Menkeu, bahwa pajak tidak punya fans. Karena itu, negara berupaya agar masyarakat membayar pajak, sebagai dana membangun Indonesia. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 misalnya, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor pajak sebesar Rp1.498 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan target penerimaan dari sektor pajak pada RAPBN 2016 sebesar Rp1.355,2 triliun.

Menkeu menjelaskan, bahwa pajak digunakan untuk mengurangi kesenjangan antar daerah. Ia mengingatkan, untuk menyatukan Indonesia, tidak bisa hanya dengan pidato. Karena itu, melalui APBN, utamanya pajak, kita sebenarnya dapat menyatukan Indonesia. "Dengan uang pajak Rp1 triliun, kita bisa membangun 3.541 km jembatan," ujarnya.

Ditambahkan Menkeu, pada transfer ke daerah dan dana desa, Rp1 triliun dapat memberikan 714.286 BOS (Bantuan Operasional Sekolah) siswa SMA/Aaliyah setahun. Demikian juga, lanjut Menkeu, investasi negara kepada Universitas Udayana juga besar ke mahasiswa. Karena itu, Menkeu meminta para mahasiswa agar jangan lupa membayar pajak saat sudah bekerja nanti.

Utang Negara

Menyinggung masalah utang negara, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dirinya juga senang jika negara ini tidak punya utang. Tapi masalahnya, lanjut Menkeu, penerimaan harus naik atau belanja turun.

Menurut Menkeu, rasio utang Indonesia sekitar 28%. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan AS, Jepang, Jerman, maupun Inggris yang punya utang tinggi. "Masalahnya bagaimana kita dapat mengelola utang dengan lebih baik. AS memiliki tanggungan utang hampir 60 kali lipat dibanding Indonesia," ujarnya.

Menkeu juga menyebutkan, bahwa generasi muda saat ini berbeda masalahnya dengan generasi sebelumnya. Dulu, akses terutama informasi sangat terbatas sementara saat ini, lanjut Menkeu, tantangan adalah bagaimana generasi muda menyeleksi informasi karena akses yang luas. "Ini tantangan yang berbeda. Bagaimana memilihnya," tegas Sri Mulyani. 

http://pelitabatak.com/news/-Menkeu--Kepatuhan-Wajib-Pajak-di-Indonesia-Masih-Rendah-2

Membangun Kesadaran Pajak Untuk Masyarakat Adil dan Makmur

Jalan panjang Direktorat Jenderal Pajak sebagai satu-satunya institusi Pemerintah penghimpun Pajak Negara seakan tidak pernah berujung dan malah bertambah berat. Target yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk menyumbang lebih dari 70% dari total pendapatan negara juga sangat sulit dicapai walaupun berbagai upaya dan kerja keras telah dilakukan oleh para pegawai mulai dari tingkat pelaksana sampai ke level tertinggi. Berbagai perencanaan, evaluasi bahkan koordinasi ke berbagai pihak pun telah dilakukan, namun dampaknya belum terlihat signifikan. Mungkin kita harus melihat kembali apa yang ternyata masih kurang dan bisa dibenahi untuk meningkatkan kinerja kita dalam mencapai target yang telah diamanahkan.

Bila dilihat dari komposisi pegawai, kualitas, keahlian serta kemampuan, tidak diragukan lagi bahwa DJP memiliki sumber daya manusia yang sangat baik. Berarti permasalahan mengenai SDM bukan menjadi isu utama bagi DJP untuk bekerja keras mencapai target. Jadi apalagi yang bisa dilakukan oleh organisasi untuk  membantu agar tujuan ekonomi Indonesia ini bisa tercapai?

Mungkin kita terlupa bahwa kesadaran Pajak masyarakat dan Wajib Pajak merupakan kunci dari permasalahan yang terjadi selama ini. Dari jumlah Wajib Pajak terdaftar di tahun 2016 ini sebanyak 32.769.215, ternyata realisasi SPT Tahunan PPh yang masuk baru sekitar baru 12,6 juta! berarti tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak sampai saat ini hanya sebesar 62,28%! Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan salah satu fakta bahwa ternyata kita mempunyai masalah dengan kesadaran Pajak di negara kita.

Hal mendasar yang bisa dilakukan dan ini merupakan best practice yang telah dilakukan di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan Australia adalah dengan menanamkan awareness atau kesadaran Pajak sejak dini. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai kampanye, iklan layanan masyarakat, atau yang paling efektif adalah dengan memberikan pendidikan sadar pajak melaui institusi pendidikan. Selain itu, DJP juga sebaiknya selalu memberikan kemudahan layanan Pajak dan akses informasi tentang Pajak. Pelayanan Pajak yang tersebar di berbagai KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia sudah seharusnya mempunyai standar yang baku dan selalu termonitor setiap saat. Layanan contact center DJP yaitu 1500200 juga diharapkan bisa selalu ditingkatkan kapasitasnya agar Wajib Pajak bisa menghubungi petugas dengan lebih mudah. Beberapa negara maju yang saya sebutkan di atas telah memberikan kemudahan layanan Pajak sedemikian canggih dan komprehensif yang bisa membuat para Wajib Pajaknya tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mendapatkan layanan Pajak dengan mudah.

Komunikasi publik mengenai Pajak juga harus selalu intens dilakukan dengan bahasa atau istilah yang selain mudah dimengerti, harus standar atau sama dari Sabang sampai Merauke sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengalami multitafsir mengenai pesan yang disampaikan. Kerjasama dengan berbagai pihak juga harus selalu ditingkatkan dan harapannya bisa mengarah agar layanan publik lain bisa mensyaratkan NPWP dan pelaporan SPT untuk mendapatkan fasilitas sehingga tidak hanya jumlah Wajib Pajak bertambah, namun tingkat kepatuhan formalnya juga bisa terjaga.

DJP juga harus selalu menunjukkan penegakan hukum pidana Pajak dilakukan dengan serius sehingga memberikan efek jera bagi para Wajib Pajak yang melanggar dan untuk mengingatkan Wajib Pajak lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Memang semua kunci sukses untuk membangun kesadaran Pajak tersebut sudah dilakukan DJP demi tercapainya kinerja yang diharapkan. Namun mungkin yang perlu dijaga adalah konsistensi dari semua yang telah dilakukan agar para Wajib Pajak paham bahwa kita telah melakukan semua yang diperlukan untuk membangun kesadaran Pajak dan Wajib Pajak bisa dengan mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dukungan Pimpinan tinggi dan berbagai pihak untuk mendukung reformasi perpajakan juga sangat dibutuhkan agar pembenahan bisa dengan cepat dilakukan dan lebih banyak lagi layanan yang bisa diberikan untuk memudahkan Wajib Pajak. Semoga dengan konsistensi dan kerja keras serta dukungan berbagai pihak, kesadaran Pajak bisa terwujud dan apa yang dicita-citakan mengenai tujuan ekonomi Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bisa tercapai karena Pajak Milik Bersama.

http://pajak.go.id/content/article/membangun-kesadaran-pajak-untuk-masyarakat-adil-dan-makmur

Masalah Pajak Google Adalah Soal Etika

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menegaskan masalah pajak Google adalah persoalan keadilan dan etika karena pengenaan pajak penghasilan sangat lazim dilakukan dalam kegiatan bisnis.

"Ini persoalan keadilan dan etika. Jadi, dalam berbisnis di dunia ini dikenal aturan etika. Entitas dari luar negeri yang berbisnis di negara lain kalau hanya ingin peroleh penghasilan tanpa bayar pajak, 'kan tidak etis," kata Haniv, Kamis (19/1).

Haniv memastikan Pemerintah berhak memungut pajak dari aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Google di Indonesia meski perusahaan teknologi informasi asal AS itu mengaku tidak memiliki kantor cabang secara resmi di Nusantara. Untuk itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan berhenti melakukan upaya ekstra agar Google mau melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia, apalagi seluruh dunia saat ini sedang berupaya melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google.

"Kita pakai prinsip keadilan. Bahwa kalau suatu entitas memperoleh penghasilan sangat besar dari Indonesia, tanpa ada pembayaran pajak sedikit pun, tanpa ada bentuk usaha tetap (BUT), ya, tidak adil," ujar Haniv.

Haniv mengatakan bahwa saat ini DJP belum menentukan besaran pajak dari Google karena sedang menunggu file elektronik berupa data pendukung penghasilan yang diperoleh perusahaan tersebut, terutama dari iklan.

"Kita tetap tunggu data. Yang jelas kita tidak bisa paksakan. Ada banyak data yang kita minta, mereka sudah menyanggupi. Kita tinggal menanti janji karena mereka bilang mendapatkan penghasilan sekian miliar dolar," ujarnya.

Ia juga memastikan agenda pertemuan untuk klarifikasi data tersebut antara Direktur Jenderal Pajak dan perwakilan Google yang direncanakan pada hari Kamis (19/1), ditunda dan sedang dijadwalkan ulang.

"Dirjen ingin tahu secara jelas apa masalahnya karena data terlalu lama diberikan. Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi terhadap Google, dan tim yang datang harus lengkap. Ini bukan pemeriksaan," katanya.

Haniv mengharapkan adanya kejelasan segera dari Google karena persoalan pajak terhadap bisnis dagang maupun iklan melalui jaringan (online) sedang menjadi perhatian dunia meski diakui prosesnya tidak bisa berlangsung dengan cepat.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/17/01/19/ok0vy1335-masalah-pajak-google-adalah-soal-etika

Apa Itu Pajak Dan Kenapa Harus Ada Pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang

Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Perspektif Pajak

Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:

a) Pajak dari perspektif ekonomi

Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:

Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.

Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

b) Pajak dari perspektif hukum

Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Ada beberapa jenis pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat atau wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak serta subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak tidak langsung dan pajak langsung.

a) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Sehingga pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, tetapi hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila wajib pajak menjual barang mewah.

b) Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak terdapat jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus ditanggung seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain. Contohnya: Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.

a) Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya: pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, seperti: Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, maupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contohnya: pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan masih banyak lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

a) Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lainnya.

b) Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya: pajak kekayaan dan pajak penghasilan.

Semua pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak daerah, dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

Pahami Manfaatnya

Demikian ulasan mengenai pengertian pajak dan fungsinya, semoga bermanfaat bagi kita semua. Sebagai warga negara kita wajib taat membayar pajak. Sedangkan pemerintah sebagai pengelola harus dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat. Semoga kita semua dapat merasakan manfaat dari pajak secara maksimal. 

http://www.lsmpenjaraindonesia.com/2017/01/apa-itu-pajak-dan-kenapa-harus-ada-pajak.html

4 Fungsi Pajak Bagi Negara dan Masyarakat

Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam keberlangsungan jalannya pemerintah tidak hanya dalam dunia ekonomi saja namun bisa berperan dalam segala bidang. Pada dasarnya pajak merupakan sebuah kewajiban bagi semua warga negara yang menikmati atau menggunakan fasilitas umum. Hal ini dilakukan tidak lain dan tidak bukan kembali kepada masyarakat. Uang dari pembayaran pajak akan digunakan untuk pembenahan atau perbaikan fasilitas umum seperti jalan, jembatan dan lainnya agar masyarakat tetap nyaman dan aman dalam melakukan aktivitasnya.

Mengapa pajak dianggap penting ?, perlu anda ketahui bahwasannya pajak merupakan penyumbang terbesar dalam keuangan negara, dengan pajak inilah pemasukan negara akan meningkat. Oleh sebab itu pemerintah selalu berupaya untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Adapun beberapa kebijakan yang diambil oleh pemrintah yang ditujukan untuk meningkatkan pembayaran pajak di negara nya, antara lain :
  • Melakukan amandemen undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi negara.
  • Berupaya untuk memberikan segi modern di kantor pelayanan pajak.
  • Melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi
  • Memberlakukan kebijakan extra effor dalam hal pemeriksaan dan penagihan pajak.
  • Melakukan pembangunan basis data yang terintegrasi satu dengan yang lainnya.
  • Memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menyediakan layanan pembayaran pajak, seperti pembayaran pajak secara online dan lainnya.
  • Membentuk atmosfer good governance dan kedisiplinan para pegawai dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan dengan cara penegakkan kode etik pegawai.
Itulah beberapa kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyrakat dalam membayar pajak. Selanjutnya kita akan membahas tentang fungsi dari pajak. Tentunya dengan menjadi salah satu aset berharga pajak memiliki beberapa fungsi seperti untuk negara, untuk masyarakat dan lainnya, namun dalam pembahasan kali ini kita akan memfokuskan pada fungsi pajak bagi negara. Fungsi utama yang dimiliki oleh pajak bagi negara antara lain :
  1. Fungsi budgeter (anggaran)
Fungsi anggaran ini bisa disebut sebagai fungsi terpenting bagi negara disebut juga dengan fungsi fiskal, yakni suatu fungsi yang dimana hasil atau dana pajak menjadi salah satu sumber dana kas atau keuangan negara. Dimana dana pajak yang masuk ke dalam kas negara diatur dan disesuaikan dengan dasar hukum pajak yang berlaku. Fungsi ini menunjukkan bahwasannya pajak merupakan aspek penting terutama bagi pembiayaan dan pemasukan negara karena bisa dibilang pajak merupakan sumber dana terbesar pemasukan negara.
Untuk itulah segala upaya dilakukan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Anggaran menjadi penting bagi negara karena banyak kegiatan perekonomian atau kegiatan lain yang harus dibayar dan diselesaikan oleh pemerintah, tentunya dalam hal ini pemerintah membutuhkan dana yang terbilang besar, dari situlah kehadrian pajak sangat dibutuhkan oleh negara. 
  1. Fungsi regulation (mengatur)
Yang dimaksud fungsi mengatur di sini adalah pemerintah mampu menggunakan pajak sebagai aspek yang bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan kata lain pajak b isa digunakan pemerintah untuk mengatur dan mengkondisikan situasi tertentu yang pada intinya akan menjadikanm semua situasi yang ada di suatu negara harus menguntungkan pihak pribumi atau masyarakat dalam negara tersebut. Salah satu contohnya ketika pemrirntah ingin melindungi komoditas atau produk dalam negeri, mereka bisa menerapkan pajak yang tinggi atau biaya produk masui dan bea nya. Dengan begitu maka produk atau pihak luar negeri akan berfikir dua kali untuk menjual produknya di negara tersebut, selain itu dengan adanya kondisi tersebut akan menguntungkan para pedagang dalam negeri karena penduduk negara tersebut lebih cenderung membeli produk lokal dengan alasan produk luar terlalu mahal harganya.
  1. Fungsi stabilitas
Perlu anda ketahui bahwasannya pajak juga digunakan oleh pemerintah dalam hal menatur atau menyetabilkan perekonomian dalam negeri. Pajak bisa menjadi alat stabilitas ekonomi dalam berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian negara. Dengan kehadiran pajak pemerintah memiliki banyak opsi dalam membuat dan menerapkan sebuah kebijakan. Ada beberapa contoh yang menunjukkan bahwasannya pajak bisa dijadikan sebagai alat stabilitas ekonomi.
Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah dengan tujuan produksi dalam negeri mampu bersaing di pasaran. Tidak hanya itu dalam upayanya menjaga nilai tukar rupiah dan menjaganya dari peluang terkena defisit yang terlalu melebar, pemerintah bisa mengenakan PPnBM terhadap produk-produk mewah impor. Dengan begitu jumlah impor barang mewah yang memiliki kontribusi beasar terhadap nera perdagangan akan meredam dan berkurang dengan sendirinya.

http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/fungsi-pajak-bagi-negara

Kemplang Pajak, Pemain Ini Terancam Masuk Bui

Punggawa Arsenal Alexis Sanchez kembali menjadi sorotan media. Setelah dikabarkan berseteru dengan manajer The Gunners Arsene Wenger, pemain asal Cile kini terancam hukuman penjara.

Sanchez terancam menjadi penghuni hotel prodeo setelah pernyataan mengejutkan perihal kasus penggelapan pajak. Lewat sebuah komunikasi video berbayar, Sanchez mengaku dirinya telah mengemplang pajak selama berseragam Barcelona.

Penggelapan pajak itu dilakukan Sanchez dengan cara tidak melaporkan pendapatan yang diperolehnya dari Numidia, sebuah perusahaan yang bermarkas di Malta. Nilai pajak yang digelapkan pemain asal Cile itu sendiri berkisar di angka 900 ribu Poundsterling.

Meski demikian, Sanchez mengaku telah menyadari kesalahannya dan menyetorkan uang tersebut ke petugas pajak. Hal yang benar dilakukan namun tidak menghindarkannya dari jerat hukum.

Pengadilan Spanyol tetap menyatakan Sanchez bersalah dan menuntutnya untuk membayar denda serta mengancamnya dengan hukuman penjara kurang lebih selama dua tahun.

Atas kasus ini, kuasa hukum Sanchez kabarnya akan terbang ke Spanyol guna membahas jumlah denda yang harus dibayarkan pemain 28 tahun itu. Serta membahas kembali soal hukuman penjara yang mengancam Sanchez.

Tercatat, Sanchez menjadi pemain kelima di Barcelona yang terbukti menggelapkan pajak. Sebelumnya, Lionel Messi, Adriano, Javier Mascherano dan Samuel Eto'o terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Namun nasib Sanchez sepertinya akan mengikuti bekas empat rekannya di Camp Nou tersebut. Terbukti bersalah namun tidak merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Dengan kata lain, dia masih tetap akan berlaga bersama klub dan timnas Cile.

Sanchez bergabung dengan Barcelona di tahun 2011. Setelah tiga tahun berseragam Blaugrana, Sanchez hengkang ke Arsenal pada pertengahan tahun 2014.

http://www.suara.com/bola/2017/01/17/052500/kemplang-pajak-pemain-ini-terancam-masuk-bui

Korupsi Terminal Amplas, Kejati Sumut Akan Periksa Konsultan Pajak

Saksi dari konsultan pajak akan diperiksa oleh Kejati Sumut untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 senilai Rp 10 miliar.

"Saksi dari konsultan pajak akan kita periksa minggu ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, ‎Selasa (10/1/2017). Meski begitu, Kejati Sumut masih enggan membeberkan identitas ketiga tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Januari 2017 ini. "Tapi belum ada jadwalnya yang pasti untuk pemeriksaan tiga tersangka," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini.

Seperti diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal.

Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.

http://matatelinga.com/view/Berita-Sumut/52963/Korupsi-Terminal-Amplas--Kejati-Sumut-Akan-Periksa-Konsultan-Pajak.html#.WH1fa4WlMy4

1.850 Peserta Ikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak



Jumlah wajib pajak Indonesia cukup besar, diperkirakan ada sekitar 17 juta wajib pajak yang aktif. Sementara, jumlah Konsultan Pajak yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan hanya sekitar 4.000.

Untuk mendapatkan izin sebagai Konsultan Pajak dibutuhkan sertifikasi kompetensi dari pelaksana ujian yang ditunjuk Pemerintah. 

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini.

Ujian sertifikasi ini diselenggarakan di Universitas Bunda Mulia, di Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari 2017. Sebanyak 1.850 peserta dari berbagai daeraha mengikuti ujian tersebut. 

"Total peserta yang hadir ada 1.850. Sebanyak 1.300 berasal dari Jakarta dan 500 sekian dari berbagai daerah, dari Medan sampai Papua," kata Suminarto Basuki selaku Ketua KP3SKP di sela penyelenggaraan ujian sertifikasi hari pertama, Sabtu (14/1/2017).

Ia menjelaskan, profesi konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, tidak semua wajib pajak mengerti peraturan-peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kewajibannya.

"Wajib pajak dituntut untuk mengerti semua peraturan terkait pajaknya. Pilihannya ya dia harus punya orang yang mengerti semua peraturan itu atau dia cari konsultan," tuturnya. 

Sementara, bagi konsultan pajak, sebuah sertifikasi kompetensi sangat dibutuhkan terutama untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak kepada Kementerian Keuangan. Sertifikasi konsultan pajak ini terdiri dari sertifikasi A, B, dan C. 

Tjoe Le Fie, Anggota KP3SKP menambahkan, untuk sertifikasi A dapat digunakan untuk konsultan bagi wajib pajak orang pribadi. Sertifikasi B bisa untuk orang pribadi dan badan usaha seperti PT, CV, dan Firma.

"Nah, kalau yang C arahnya sudah untuk yang internasional yang berhubungan dengan perusahaan asing dan international tax," ujarnya.

Suminarto mengatakan pula, pada ujian sertifikasi ini, sebanyak 1.300-an peserta mengikuti sertifikasi A, lalu sekitar 300-an peserta untuk yang B, dan untuk sertifikasi C, jumlah pesertanya paling sedikit, yakni tidak sampai 200 peserta. 

Peserta yang mengikuti ujian sertifikasi ini membayar biaya investasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya ujian. Dijelaskannya, biaya ujian untuk sertifikasi A sebesar Rp 2,5 juta, sertifikasi B sebesar Rp 3,5 juta, dan sertifikasi C sebesar Rp 5,5 juta. "Untuk biaya pendaftaran semua sama yaitu Rp 500 ribu," katanya.

Suminarto menambahkan, penyelenggaraan ujian sertifikasi ini merupakan instruksi Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selanjutnya IKPI menyerahkan wewenang penyelenggaraan ujian ini kepada KP3SKP. 

Ujian sertifikasi konsultan pajak ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2014.

"Sesuai PMK 111 ini, penyelenggaraan ujian minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Jadi, setelah ini kami masih punya kewajiban untuk menyiapkan lagi," pungkasnya.

http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/48/1850.peserta.ikuti.ujian.sertifikasi.konsultan.pajak

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...