Google Indonesia
mengatakan setuju dengan wacana untuk memberlakukan pajak terhadap para pelaku
konten video di YouTube atau dikenal dengan nama YouTubers. Sebab, menurut
Google Indonesia, segala sesuatu yang memiliki penghasilan harus dikenakan
pajak.
Head of Corporate Communication Google
Indonesia, Jason Tedjasukmana, mengatakan hal tersebut usai sesi konferensi
pers tentang video iklan paling berhasil di YouTube di Kantor Google, Sentral
Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017.
“Sebenarnya
semua orang yang punya pendapatan harus laporan. Kalau saya punya pendapatan
harus laporan. Itu tergantung masing-masing kan,”
ujar Jason kepada awak media.
Jason mengatakan
memang seharusnya Google sebagai perusahaan pemilik situs berbagi video,
YouTube, setuju dengan langkah pemerintah Indonesia untuk memajaki para artis
YouTube tersebut. YouTubers merupakan subjek pajak juga.
“Itu sebagai
subjek pajak, harus laporkan. Mungkin lebih baik tanya YouTubers langsung,”
ucapnya.
Seperti diketahui,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan memungut pajak bagi
pengguna media sosial yang memanfaatkan akunnya untuk promosi, jual-beli
barang, hingga jasa.
Berdasarkan
undang-undang, seluruh subjek maupun objek wajib pajak, yang dalam hal ini
Selebgram sampai YouTubers memang sudah seharusnya dikenakan pungutan pajak,
karena sudah memiliki penghasilan.
https://widiynews.com/berita-terbaru-kebijakan-baru-youtubers-akan-dikenai-pajak-penghasilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar