Ikut Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas dari Penyidikan

Selama tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.

"Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II," kata Dadang, kepada detikfinance, Kamis (26/1/2017).

WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.

"Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty," ujarnya.

Namun, tax amnesty ini tidak berlaku bagi kejahatan bidang perpajakan. Jika ada WP yang sedang dalam tahap penyidikan tetapi melanggar ketentuan perpajakan seperti menerbitkan dan menjual belikan faktur fiktif dan memungut setoran dan tidak menyetorkannya ke negara, maka penyidik akan memprosesnya ke tingkat pengadilan.

"Seperti Hamid (tersangka TPPU) tidak boleh ikut tax amnesty, harus di proses ke penyidikan sampai pidana. Tidak boleh diampuni, dibui saja, hartanya dirampas dengan pasal TPPU bayar dendanya Rp 10 miliar lalu ancaman penjaranya 20 tahun," kata Dadang.

"Kalau melaporkan SPT tidak benar atau harta yang didalam SPT tidak disampaikan masih bisa dimanfaatkan ikut tax amnesty, tapai mungut tidak setor misalnya dia bendahara mungut pajak dari gaji karyawan lalu tidak disetor ke negara, tidak bisa dimaafkan," imbuhnya.

Selama 2016, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan terhadap 58 kasus, sebanyak 40 berkas telah dinyatakan lengkap, lalu 2 kasus yang diselesaikan dengan membayar pokok kewajibannya dan sanksi dengan ketentuan pasal 44B.

"Ada 2 perusahaan bayar sebelum persidangan dengan sanksi 400% dan pokok 100% istilahnya menyelesaikan dengan pasal 44b. Jadi untuk WP kalau sedang dilakukan proses penyidikan, untuk tidak dilanjutkan ke penyelidikan, boleh asal bayar pokok dan sanksi 400%," tegasnya. 

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3406442/ikut-tax-amnesty-16-wajib-pajak-bebas-dari-penyidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...