Program tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera
berakhir. Saat ini, program tersebut telah memasuki periode ketiga dan
akan berakhir pada Maret 2017.
Program pengampunan pajak pada periode ketiga ini diprediksi akan
lebih banyak diikuti oleh kalangan UMKM hingga kalangan profesi.
Khususnya bagi UMKM, rendahnya tarif tebusan yang harus dibayarkan dapat
menjadi salah satu alasan dari meningkatnya minat pemerintah untuk ikut
serta dalam program pengampunan pajak ini.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, jumlah penerimaan negara melalui
tarif tebusan kata periode ketiga ini akan lebih kecil dibandingkan
periode pertama lalu. Hanya saja dibandingkan periode kedua jumlah tarif
tebusan diprediksi akan lebih besar.
"Periode III akan lebih banyak dibandingkan periode II saya kira. Bisa sekitar Rp15 triliun," ujarnya kepada Okezone.
Meskipun besar, lanjutnya, jumlah UMKM di Indonesia yang ikut tax
amnesty pada periode ketiga ini belum mampu untuk meningkatkan jumlah
tarif tebusan seperti periode pertama lalu. Penyebabnya adalah karena
kecilnya jumlah tarif tebusan yang harus dibayarkan, yaitu hanya 0,5%.
"Tarifnya UKM kan kecil banget 0,5% sehingga meskipun yang ikut banyak, akan kecil dia (perolehan tarif tebusan)," tutupnya.
Seperti diketahui, pada program tax amnesty pada tercatat , jumlah harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH)adalah Rp4.295,8 triliun dari 638.023 SPH.
Sementara itu, total dana repatriasi tercatat mencapai Rp141 triliun.
Adapun dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.013 triliun dan
deklarasi dalam negeri Rp3.143 triliun.
http://www.klinikpajak.co.id/berita+detail/?id=berita+pajak+-+jumlah+tarif+tebusan+tax+amnesty+iii+diprediksi+capai+rp15+triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar