Pengawasan pembayaran pajak harus lebih diperketat. Dalam hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar
Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor
tersebut sangat disayangkan. Sebab pajak hotel merupakan produk andalan
bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Maka dia menegaskan perlu
penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu
Dispenda). Sebab bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.
"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti
pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga
kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.
Adapun Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan
hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment.
Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila
telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka
baru membuat kurang bayar.
"Sudah bayar bukan berarti hotel urusannya selesai. Kalau kami rasa
kurang bayar dan tidak wajar kami tagih, buatkan kurang bayar agar
mereka bayar lagi," ujarnya. Dia pun menjelaskan bila dirasa tidak wajar
pihaknya bisa melihat pembukuan wajib pajak. Apakah sesuai dengan
laporan atau berbeda atau ada selisih nominalnya.
Apalagi kata dia, usai memberikan keterangan kurang bayar kepada 4
hotel di Balikpapan, membuat pihaknya memperketat pengawasan. Mulai
Februari Dispenda akan menyisir 17 wajib pajak. Yakni melakukan
penungguan potensi dengan menunggu di lokasi yang sama selama 5 hari
berturut turut. Kemudian melihat tren penghitungan potensi pajak yang
masuk, misalnya di satu restoran.
"Kita bandingkan dan lihat dengan ramainya pengunjung dan pembeli
berapa potensi pajak yang didapat. Kalau di laporan betul maka tidak ada
masalah. Kalau ada selisih dan tidak wajar kami kenakan kurang bayar,"
bebernya.
Namun ia menjelaskan kejadian kurang bayar bukan hal yang besar.
Sebab lebih banyak wajib pajak yang patuh dan tidak teledor membayar
pajak. Bila pun ada yang kurang bayar dikarenakan kurang tepat dalam self assessment-nya.
http://kaltim.prokal.co/read/news/290752-pajak-hotel-kurang-bayar-rp-3-miliar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar