Pajak Hotel Kurang Bayar Rp 3 Miliar

Pengawasan pembayaran pajak harus lebih diperketat. Dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Abdul Yajid mengatakan, kurang setor tersebut sangat disayangkan. Sebab pajak hotel merupakan produk andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Maka dia menegaskan perlu penanganan serius dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (dulu Dispenda). Sebab bila tidak, target PAD bisa menurun dan tidak tercapai.

"Kalau sampai hotel berbintang teledor bayar pajak berarti pengawasannya kurang. Maka cari orang yang kompetensinya di situ, tenaga kalau kurang ditambah untuk menyelamatkan pajak," ujarnya.

Adapun Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan, untuk pajak hotel serta restoran dan hiburan memang penghitungan pajaknya memakai sistem self assessment. Yakni memperhitungkan, melapor dan membayar ke Dispenda. Sehingga bila telah dihitung pihak hotel dan pemkot merasa ada kurang perhitungan maka baru membuat kurang bayar.

"Sudah bayar bukan berarti hotel urusannya selesai. Kalau kami rasa kurang bayar dan tidak wajar kami tagih, buatkan kurang bayar agar mereka bayar lagi," ujarnya. Dia pun menjelaskan bila dirasa tidak wajar pihaknya bisa melihat pembukuan wajib pajak. Apakah sesuai dengan laporan atau berbeda atau ada selisih nominalnya.

Apalagi kata dia, usai memberikan keterangan kurang bayar kepada 4 hotel di Balikpapan, membuat pihaknya memperketat pengawasan. Mulai Februari Dispenda akan menyisir 17 wajib pajak. Yakni melakukan penungguan potensi dengan menunggu di lokasi yang sama selama 5 hari berturut turut. Kemudian melihat tren penghitungan potensi pajak yang masuk, misalnya di satu restoran.

"Kita bandingkan dan lihat dengan ramainya pengunjung dan pembeli berapa potensi pajak yang didapat. Kalau di laporan betul maka tidak ada masalah. Kalau ada selisih dan tidak wajar kami kenakan kurang bayar," bebernya.

Namun ia menjelaskan kejadian kurang bayar bukan hal yang besar. Sebab lebih banyak wajib pajak yang patuh dan tidak teledor membayar pajak. Bila pun ada yang kurang bayar dikarenakan kurang tepat dalam self assessment-nya.
 
http://kaltim.prokal.co/read/news/290752-pajak-hotel-kurang-bayar-rp-3-miliar.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...