Ogah Bayar Pajak Ratusan Juta, Reklame Smartphone Tenar Ini Diturunkan Paksa

Salah satu produsen ponsel Oppo tidak membayar pajak ratusan reklmae yang tersebar di Banyuwangi.

Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa reklame-reklame yang tersebar di kabupaten dan kecamatan di Banyuwangi. ‎

Kasatpol PP Banyuwangi Edi Supriyono mengatakan, lebih dari satu tahun Oppo tidak membayar pajak.

"Kalau dihitung sekitar Rp 90 juta. Itu baru yang resmi. Belum yang banyak bertebaran di kecamatan-kecamatan. Kalau dihitung semua bisa di atas Rp 100 juta," kata Edi, Jumat (17/2/2017).

Karena itu, Satpol PP menurunkan paksa semua reklame milik Oppo di Banyuwangi.

Edi mengatakan pihaknya telah berkali-kali melakukan operasi reklame Oppo ini. 

Tiap kali digelar operasi, pihak Oppo selalu datang dan menjanjikan akan membayar pajaknya.

"Tiap mau ditertibkan, ada yang datang janji mau bayar pajak. Tapi hingga sekarang belum bayar pajak," kata Edi.

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata reklame-reklame Oppo tidak memiliki izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nafiul Huda mengatakan, ternyata reklame Oppo tidak berizin.

"Selama 2016 ternyata reklame Oppo tidak memiliki izin, alias bodong," kata Huda.

Karena itu, Bapenda berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan paksa semua reklame Oppo. ‎

Berdasarkan informasi, semua urusan pembayaran pajak Oppo dilakukan pihak Oppo pusat.

Huda mengatakan, dari pajak reklame tahun ini Banyuwangi menargetkan Rp 3 miliar.

"Tahun lalu Rp 2,5 miliar, dan kini meningkat Rp 3 miliar," kata Huda.

http://bali.tribunnews.com/2017/02/18/ogah-bayar-pajak-ratusan-juta-reklame-smartphone-tenar-ini-diturunkan-paksa

50 Persen Kontraktor dan Leveransir Alat Berat di Merauke Belum Bayar Pajak

Manajemen Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke merilis, sekitar 50 persen kontraktor dan leveransir alat berat di Kabupaten Merauke, Papua, belum membayar pajak hingga bertahun-tahun.

"Ada perusahaan tertentu yang saya tidak mau menyebut, itu sudah tiga hingga empat tahun tidak bayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke Ph.Z Johanes Kaisiepo di Merauke, dilansir covesia.com dari antara, Selasa (21/2/2017).

Untuk mengingatkan wajib pajak ini, lanjut Johanes Kaisiepo, telah dilakukan upaya pertemuan dengan sejumlah organisasi yang membawahi kontraktor setempat.

"Kami sudah sampaikan dan beberapa staf sudah memberikan informasi kepada pengusaha - pengusaha tetapi sampai sekarang tingkat kesadaran membayar tidak ada," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa memang ada sebagian kontraktor atau pemilik alat berat yang memberikan data jumlah alat beratnya bahkan sudah membayar pajak.

"Tetapi ada yang sampai cuma memberikan data saja dan tidak pernah bayar. Ada yang sama sekali tindak menanggapi imbauan kami," katanya.

Ia menegaskan bahwa ada sanksi yang menati kontraktor pemilik alat berat jika tidak membayar pajak, oleh karena itu bagi yang belum membayar segera datang ke kantor Samsat dan menyelesaikan kewajibannya.

"Tahapan peringatan sudah kami lakukan oleh karena itu dikemudian hari kami akan turun dan mengeksekusi atau menghentikan operasi alat berat sampai melunasi pajak," tutupnya.

http://m.covesia.com/berita/33868/50-persen-kontraktor-dan-leveransir-alat-berat-di-merauke-belum-bayar-pajak.html#sthash.V8juRl1k.dpuf

Google Dipastikan Bayar Pajak ke Indonesia

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menegaskan, raksasa teknologi Google Asia Pasific Pte Ltd akan membayar kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Indonesia. 

"Google pasti jadi bayar. Saya jamin," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Selasa (21/2/2017).

Sebelumnya Google telah mengajukan laporan keuangan. Saat ini pihak Ditjen Pajak masih menunggu data pendukung laporan keuangan Google. 

"Kita periksa data pendukung laporan keuangan, seperti kuitansi, bill, itu bukti pendukung. Mereka baru berikan laporan keuangan, " terangnya. 

Data pendukung laporan keuangan Google ini ditargetkan akan segera diberikan kepada Ditjen Pajak awal bulan depan. Target ini sudah molor selama dua bulan. 

"Mungkin mereka sudah jadi datanya. Target diserahkan secepatnya. Tadinya awal Januari, lewat, awal Februari, lewat, awal Maret berarti," tukasnya. 

Namun mengenai besarannya, Haniv belum dapat mengatakan besaran nominal. Nominalnya masih jadi pembahasan antara pihak Google dengan Ditjen Pajak. 

"Itu masih belum karena masih negosiasi. Yang penting dokumen lengkap," tutupnya. 

http://economy.okezone.com/read/2017/02/21/20/1624582/google-dipastikan-bayar-pajak-ke-indonesia

                   

alasan warga indonesia tidak mau bayar pajak

Jakarta Penerimaan pajak ‎pemerintah selalu meleset dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Contohnya, realisasi setoran pajak 2016 hanya tercapai 81,54 persen atau sebesar Rp 1.105 triliun dari patokan APBN Perubahan Rp 1.355 triliun di 2016. Ada beberapa hal yang menyebabkan penerimaan pajak minim meskipun ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 5 persen.

"Kenapa ekonomi tumbuh, tapi pajaknya segitu-segitu saja. Kepatuhan dalam membayar pajak yang per‎lu diperhatikan, karena tax gap naik, berarti kepatuhan sangat rendah," ucap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Ken lebih jauh menjelaskan beberapa faktor yang membuat masyarakat Indonesia masih enggan membayar pajak. Pertama, ucap dia, karena masih ada rakyat yang tidak percaya dengan undang-undang di bidang perpajakan. Faktor kedua, tidak percaya dengan petugas pajak.

"Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya, dengan adanya tax amnesty, masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak dan UU Pajak," ujarnya.

Faktor ketiga, lanjut Ken, masyarakat enggan bayar pajak karena masih ada orang yang ingin coba-coba tidak membayar pajak. "Kalau ketahuan baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan," ujarnya.

Dia menambahkan, faktor keempat masyarakat ogah membayar pajak lantaran membayar pajak belum menjadi budaya. Ia mengharapkan generasi muda mendatang dapat lebih patuh membayar pajak.

Faktor kelima, Ken mengungkapkan, masyarakat belum patuh membayar pajak karena alasan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)‎ dinilai ribet. Orang akan membayar pajak apabila mengisi SPT jauh lebih murah.

"Jika di Amerika Serikat (AS), yang masuk 10 dan 40 besar (perusahaan), ngisi SPT bisa sampai 100 halaman tebalnya. Kita cuma dua atau empat lembar dan ini pun kita mau sederhanakan jadi dua lembar supaya gampang," ucapnya.

Ken mengaku, mengisi formulir SPT sangat mudah. Akan tetapi ada satu kolom yang sulit diisi, yakni kolom penghasilan. "Orang kalau mau ngisi kolom penghasilan di SPT, mikirnya lama bisa satu atau dua minggu, bahkan sebulan. Saya pernah mengalami, bukan saya tidak mau ngisi, tapi bill ketinggalan di mana-mana," celetuk dia.

Ken mengakui masyarakat harus mengetahui penggunaan uang pajak. Mengutip data Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ken bilang, nilai Rp 1 triliun uang pajak dimanfaatkan untuk membangun jalan, infrastruktur lain, dan 20 persen dari APBN digelontorkan untuk pendidikan.

"Uang pendidikan 20 persen dari belanja negara sebesar Rp 2.000 triliun, itu kan berarti Rp 400 triliun. Itu uang dari pajak," tandas Ken.

http://asiabigbet.blogspot.co.id/2017/02/alasan-warga-indonesia-tidak-mau-bayar.html

653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi mencatat 653 kendaraan bermotor plat merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum menyetorkan pajaknya dari tahun 2010 hingga 2016.

Kepala Kantor UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan hasil inventarisasi tercatat ada 80 unit kendaraan roda empat dan 573 unit kendaraan roda dua yang belum pernah membayar pajak tahunan.

"Pajak terhutang untuk kendaraan dinas roda empat mencapai Rp25,65 juta, sementara untuk roda dua senilai Rp25,13 juta. Data terakhir itu kami akumulasi sejak Mei 2016 silam," ujarnya, baru-baru ini.

Untuk menangani hal ini ia akan melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini menggunakan inventaris kendaraan plat merah untuk tergugah membayar pajak kendaraan terutang di setiap tahunnya.

"Kami minta semua SKPD, kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat dibayarkan," ujarnya.

Hernuryo akan meminta surat resmi yang diterbitkan secara resmi dari bengkel kepada pengguna kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk. Namun, jika kendaraan tersebut sudah hilang, pengguna diminta mampu melengkapi surat keterangan dari polisi.

Surat keterangan dari polisi itu guna menghapus data kewajiban membayar pajak bagi pengguna kendaraan terkait. Hernuryo juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan, dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan. 

Menurutnya bila kepala daerah yang melakukan imbauan secara langsung, akan mempermudah dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat ini.

"Dengan memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait," katanya seperti di radartegal.com.

Upaya penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Tengah, dan sudah dimulai di UPPD Samsat di delapan daerah. 

http://news.ddtc.co.id/artikel/9373/kabupaten-tegal-653-kendaraan-plat-merah-belum-bayarpajak/#sthash.ycBwaogX.dpuf

Bill Gates: Robot Juga Harus Bayar Pajak

Teknologi robot kian canggih, sehingga bukan tidak mungkin akan semakin banyak robot mengambil alih pekerjaan manusia di masa depan.

Menurut pendiri Microsoft Bill Gates, ketika nantinya robot menggantikan manusia, mereka harus diperlakukan sama dengan pekerja manusia, yakni dikenai pajak.

"Saat ini, katakanlah pekerja manusia diupah USD 50 ribu di sebuah pabrik. Upah tersebut sudah dikenai pajak dan Anda pun mendapat penghasilan yang dipotong pajak, pajak keamanan sosial dan pajak lainnya. Jika robot melakukan hal yang sama, saya pikir robot pun harus dikenai pajak yang sama," ujar Bill Gates seperti dikutip dari Ubergizmo, Senin (20/2/2017).

Bill Gates bukan satu-satunya orang yang menyarankan kewajiban pajak bagi robot. Di Eropa, telah dibuat rancangan undang-undang yang akan mengharuskan robot terdaftar dalam pemerintahan sehingga nantinya akan dimintai kompensasi atas kerugian pada pekerja manusia yang disebabkan oleh robot, termasuk kehilangan pekerjaan.

Rancangan undang-undang ini juga merekomendasikan Komisi Eropa mengharuskan pemilik robot membayar pajak atau berkontribusi untuk jaminan sosial.

Di Amerika Serikat sendiri tercatat setidaknya ada 80 juta pekerjaan yang berisiko digantikan oleh robot. Pekerjaan yang berpotensi dialihkan ke otomatisasi umumnya adalah yang diupah rendah.

https://inet.detik.com/law-and-policy/d-3426607/bill-gates-robot-juga-harus-bayar-pajak

Maret, Tax Amnesty dan Lapor SPT!

Maret 2017, akan menjadi bulan yang sibuk bagi jajaran pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, di bulan tersebut tax amnesty periode III akan berakhir dan jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung Edward Sianipar menuturkan, jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Maret mendatang, banyak peserta tax amnesty yang bertanya mengenai tata cara pengisian SPT. Khususnya adalah peserta yang telah mengikuti program repatriasi dan deklarasi.

"Banyak wajib pajak yang tanya bagaimana cara laporkan harta yang telah di dideklarasikan atau repatriasi. Karena tahun pajak 2015 dan sebelumnya enggak punya pengalaman dalam laporkan harta dan penghasilan," jelasnya di KPP Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa 7 Februari 2017.

Beberapa pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah mengenai deposito di luar negeri. Untuk itu, program ini nantinya akan dilanjutkan pada KPP lainnya di Indonesia.

"Misalnya ada deposito di luar negeri sudah dipotong lalu yang dipotong itu dilaporkan juga? Ya iya lah," jelasnya.

Program sosialisasi ini juga digelar sebagai wujud terimakasih Ditjen Pajak kepada peserta tax amnesty. Diharapkan, peserta tax amnesty dapat lebih paham tata cara mengisi SPT setelah mengikuti program tax amnesty.

Terdapat beberapa wajib pajak yang mengeluh tingginya beban pajak yang harus dibayarkan. Utamanya adalah wajib pajak yang selama ini harus membayar pajak berganda, di Indonesia dan pada negara tempat berusaha dan menyimpan aset.

Padahal, menurut Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Sianipar, wajib pajak bisa menggunakan surat keterangan domisili untuk menghindari pajak berganda. Surat ini berlaku pada sekira 66 negara yang telah terikat perjanjian penghindaran pajak berganda.

Namun, bagi wajib pajak yang terlanjur 'terjebak' pajak berganda, Ditjen Pajak pun siap memfasilitasi. Negosiasi pun akan dilakukan kepada negara yang terikat perjanjian namun terlanjur menerima pajak dari WNI.

"Jadi kalau ada WP yang minta perlindungan di mana aturan perpajakan lain tidak mengakomodir kepentingan WNI, dia bisa datang ke KPP dan KPP akan bicara dengan kantor pusat. Kantor pusat akan menyelesaikan dengan negosiasi kepada mitra perpajakan luar negeri," tuturnya.

http://www.skanaa.com/en/news/detail/top-review-maret-tax-amnesty-dan-lapor-spt/okezone

Direktorat Jenderal Pajak Masih Kejar Pengusaha untuk Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya mengejar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk ikut tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak. DJP tetap masih mengejar orang kaya seperti pengusaha untuk ikut program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugeastedi tak menerangkan secara rinci berapa jumlah pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Namun, dia menegaskan, masih banyak pengusaha yang belum ikut.

“Banyak pengusaha yang belum ikut tax amnesty. Masih banyak. Itu yang akan kita fokusknan juga. Kalau tarif 5 persen ini masih rendah daripada tarif normal 25 persen, mudah-mudahan. Terpaksa saya memaksa supaya ikut,” kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ken mengatakan, akan terus melakukan sosialisasi supaya para pengusaha tersebut ikut tax amnesty. Sebagaimana diketahui, periode tax amnesty akan habis pada Maret 2017.

“Kita akan bergerak lagi, ke depan secara masif, untuk mengimbau atau mengajak mereka supaya menggunakan haknya yaitu amnesty,” ujar dia.

Berdasarkan dashboard Amnesty Pajak sampai hari Minggu lalu 12 Februari 2017, harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.365 triliun. Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.209 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.

Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program tax amnesty ini mencapai Rp 104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp 85,9 triliun, badan non UMKM Rp 12,5 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,20 triliun, badan UMKM Rp 365 miliar.

Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 111 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,16 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 777 miliar.

https://pradhakomunika.com/2017/02/144342-berita-direktorat-jenderal-pajak-masih-kejar-pengusaha-untuk-ikut-tax-amnesty-terbaru/#.WKGhqoWlMy4

Ditjen Pajak Bakal Cek Rekening Orang yang Tak Ikut Tax Amnesty

Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017 nanti. Setelah itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai fokus melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang diindikasi memiliki banyak aset yang belum dilaporkan, namun belum mengikuti program tersebut. Salah satu cara pemeriksaan adalah dengan melihat rekening bank wajib pajak, untuk kemudian dipakai sebagai pintu masuk pemeriksaan pajak.

Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya sudah memiliki platform baru yang bisa diandalkan untuk menelisik data rekening bank secara elektronik. Alat tersebut yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yakni aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Akasi itu nantinya akan terhubung dengan platform Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gunanya untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Menurut Ken, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung pada 1 Maret 2017, sehingga proses pembukaan data nasabah bank dari DJP ke OJK bisa dilakukan lebih cepat, yakni kurang dari 30 hari. Sementara jika menggunakan pengajuan seperti sekarang, butuh setidaknya 6 bulan bagi DJP untuk bisa mengakses data nasabah bank.

"Sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Akasia, nanti link sama OJK. Dan pembukaan rekening kalau dulu 6 bulan, sekarang seminggu saja sudah bisa buka. Mekanisme memang harus izin, tapi sekarang dengan aplikasi lebih cepat," kata Ken di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2).

Diungkapkannya, pembukaan data rekening nasabah lewat Akasi tersebut merupakan bagian dari implementasi reformasi perpajakan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Pada kesempatan tersebut, dia juga memaparkan capaian program tax amnesty. Dimana per 13 Februari program tersebut telah diikuti lebih dari 650.000 wajib pajak, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan. 

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2017/02/13/283185/ditjen-pajak-bakal-cek-rekening-orang-yang-tak-ikut-tax-amnesty/#.WKGhloWlMy4

Spanduk Iklan Dicopot Tidak Bayar Pajak

Spanduk-spanduk iklan yang bertebaran diberbagai sudut jalan Kota Tarakan, disinyalir belum melakukan pembayaran pajak retribusi daerah sehingga Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan langsung lakukan pencopotan beberapa spanduk iklan, kemarin (8/2) pukul 11.00 Wita.

“Ini memang sudah program kami khususnya di BPPRD yang akan dilakukan tiap bulannya. Khususnya yang tidak membayar wajib pajak kami turunkan semuanya,” jelas Agus Raharmansah Kepala Bidang Penagihan, Penertiban, dan Kepatuhan, BPPRD Tarakan.

Tak hanya spanduk yang bandel karena tidak membayar wajib pajak, tetapi spanduk-spanduk yang masa berlaku pajaknya sudah habis juga ditertibkan, ini juga sebagai bentuk keseriusan BPPRD Tarakan dalam menindak masyarakat yang tidak membayar wajib pajak.

“Penertiban ini memang sengaja kami rahasiakan dan memang mendadak,” ujar Agus.

Dari pantauan BPPRD Tarakan, ada banyak spanduk iklan yang telah habis masa pajaknya, karena itu program ini akan dilaksanakan dua kali dalam sebulan di seluruh kota Tarakan. Bagi yang belum membayar pajak, baik iklan rokok dan juga lainnya segera menyelesaikan tunggakan kewajiban pengelola pajak daerahnya.

“Kami sudah keliling sekota Tarakan dan memang tujuannya hari ini di Karang Balik, nantinya kami akan ke Jalan Gajah Mada dan daerah lainnya juga, kami akan keliling selama 2 hari ini,” tutur Agus.
Sementara itu, Yani salah seorang pedagang yang tokonya dikontrak menjadi tempat berdirinya spanduk iklan, merasa kesal karena petugas mencopot spanduk tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Sebenarnya saya setuju saja karena mereka belum membayar pajak tetapi caranya itu loh, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu atau sosialisasi,” ujar Yani.

“Saya tidak tahu betul tentang pembayaran pajak yang dilakukan oleh pemilik Spanduk, karena toko saya hanya di kontrak saja.  Tetapi kan kalau mau copot harus ada izin dulu, tidak boleh sembarangan,” tambah Yani.
 
http://kaltara.prokal.co/read/news/9508-spanduk-iklan-dicopot-tidak-bayar-pajak.html

Pesan Sri Mulyani ke pengusaha: Datang ke saya untuk bayar pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyindir pengusaha yang enggan membayar pajak. Hal ini dilakukan di hadapan para pemimpin (Chief Executive Officer/CEO) perusahaan nasional maupun multinasional yang digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“Saya ingin sampaikan kepada Apindo bantu saya sebagai CFO republik ini. Jangan sering datang ke saya untuk tidak bayar pajak. Datang ke saya untuk bayar pajak,” tegasnya saat kantor Apindo, Jakarta, Jumat (3/2).

Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengakui saat ini penerimaan pajak memang meningkat terlebih kesuksesan dari program Tax Amnesty. Namun, jika dilihat dari negara tetangga, penerimaan pajak kita masih kalah.

“Penerimaan Pajak kita meningkat. Kalau kita lihat Malaysia dan Thailand bisa 15 persen dapat pajak dari GDP. Kalau kita 11 persen. Kalah enggak, kita enggak bisa bayar guru yang baik,” jelasnya.

Bahkan, Sri Mulyani tak bosan-bosan untuk mengingatkan manfaatnya bayar pajak. Menurutnya, uang pajak yang dibayarkan pengusaha bisa digunakan untuk setiap sendi kehidupan.

“Saya sudah sering kata uang pajak ini bisa bangun rumah sakit, memperbaiki jalan, bisa untuk renovasi sekolah,” tegasnya.

Sri Mulyani menambahkan saat ini Indonesia punya register WP 32,7 juta orang dan hanya 12,7 juta yang bayar pajak. Yang lebih memprihatinkan penerimaan pajak untuk manufaktur relatif tidak ada.

“Konstruksi 25 persen yang sumbang pajak, tertinggi. Agak over diatas kontribusi GDP, yang bayar pajak kontruksi, keuangan, perdagangan, pertanian. Jangan sampai yang duduk di sini ada yang bayar pajak, ada yang enjoy so much (tidak bayar pajak). Adillah jangan ada yang over tax,” pungkasnya.

https://pengampunanpajak.com/2017/02/06/pesan-sri-mulyani-ke-pengusaha-datang-ke-saya-untuk-bayar-pajak/

40.000 Pemilik Kendaraan di Bekasi Nunggak Pajak Rp 540 Miliar

Perolehan pajak kendaraan di Kota Bekasi senilai Rp 540 miliar terancam hilang.

Sebab pajak 40.000 kendaraan bermotor di wilayah setempat, belum dibayar oleh pemilik ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi.

"Mereka belum membayar pajak karena disebabkan oleh beberapa faktor," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kota Bekasi, Fajar Ginanjar, pada Kamis (9/2/2017).

Fajar menjelaskan, pemicunya adalah persoalan ekonomi. Pemilik kendaraan berdalih, tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan ketika memasuki jatuh tempo.

Soalnya mereka lebih mengutamakan kebutuhan pokok dulu, misalnya makanan dan pendidikan anak.

Selain masalah ekonomi, persoalan balik nama juga menjadi kendala utama. Sebab, di Kota Bekasi banyak warga yang membeli kendaraan bekas.

Ketika hendak membayar pajak, identitas pemilik kendaraan sebelumnya sudah tidak ada.

"Kemudian kita tawarkan mereka harus balik nama, tapi saat mau balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih di perusahaan lising," katanya.

Bukan hanya itu, kata dia, ada juga pemilik kendaraan yang tidak melapor tentang kondisi kendaraannya saat rusak ataupun hilang. Padahal persoalan itu harus dilaporkan, agar data yang dimiliki Samsat bisa diperbarui.
"Data itu harus dilaporkan karena meski kendaraannya rusak berat atau dicuri tetap ada biaya penagihan pajak," jelas Fajar.


Guna mengejar perolehan pajak, lembaganya rutin menggelar razia kendaraan di beberapa ruas jalan. Razia ini dibantu oleh puluhan personel dari Polrestro Bekasi Kota, Dishub kota Bekasi dan TNI setempat.

"Razia ini juga bisa mengetahui status pajak kendaraan tersebut, apabila menunggak kami minta mereka segera membayarnya," ungkapnya.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Samsat Kota Bekasi, Agus Salim menambahkan, wajib pajak bisa membayar kewajibannya lewat transfer bank.

Syaratnya, nama nasabah harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor. Cara ini bisa menghindari berbelitnya birokrasi serta praktik percaloan.

Saat ini diketahui, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi sebesar Rp 1,8 triliun.

Pajak tersebut didapat dari keseluruhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi yang jumlahnya saat ini mencapai 2 juta unit.

Namun sayangnya, ada 40.000 kendaraan atau 30 persen yang pajaknya belum disetorkan.

Adapun tiap tahun, jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai lima persen.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Ali Fauzi mengungkapkan, pencapaian target memang menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Namun untuk pajak kendaraan, kata dia, dikelola langsung oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat.

"Kewenangan pajak kendaraan bermotor ada di Bapenda Provinsi Jawa Barat. Sementara Kota Bekasi hanya dapat 30 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan bagi hasil pajak provinsi untuk wilayah Kota dan Kabupaten yang lain," kata Ali.

http://wartakota.tribunnews.com/2017/02/09/40000-pemilik-kendaraan-di-bekasi-nunggak-pajak-rp-540-miliar

Tiga Ribuan Mobil Dinas Ini Belum Bayar Pajak

Rendahnya kesadaran bayar pajak tidak hanya dialami masyarakat. Pamkab Bangkalan juga tercatat tidak taat membayar kewajiban pada negara. Pajak kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, tidak dibayar.

Kasi Pembayaran dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Jatim Didit N. mengatakan, hampir 3.000 kendaraan dinas di Bangkalan yang tidak bayar pajak tepat waktu. Sekitar Rp 800 juta yang tidak tertagih. ”Jumlah keseluruhan kendaraan pelat merah belum bisa kami sampaikan. Harus lihat data dulu. Kemungkinan Jumat bisa diketahui,” ungkapnya Senin (6/2).

Sejauh ini upaya yang dilakukan sudah maksimal. Untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor, pihaknya sering menggelar operasi gabungan bersama kepolisian. Selain itu, mendatangi kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Semua upaya itu belum membuahkan hasil maksimal. Kesadaran akan bayar pajak tetap rendah. ”Ketika kena operasi, jawaban mereka sama, akan bayar pajak. Intinya, mau menindaklanjuti. Tapi, ditunggu-tunggu belum ada,” ucapnya kecewa.

Semestinya, terang Didit, pemkab memberikan contoh kepada masyarakat. Bayar pajak tepat waktu. Masyarakat butuh teladan yang baik. Termasuk dalam ketaatan membayar pajak. Karena itu, pihaknya berharap Pemkab Bangkalan segera melunasi tunggakan pajak ranmor itu. ”Pemerintahnya saja nunggak, apalagi masyarakat biasa. Itu yang akan ada di benak orang-orang,” tuturnya.

Sementara itu, Sekkab Bangkalan Eddy Moeljono menyatakan, tunggakan pajak kendaraan pelat merah merupakan kasus lama. Selama ini, pihaknya sering mengingatkan SKPD untuk membayar. Sebab, pajak kendaraan sudah dianggarkan di SKPD masing-masing.

Pihaknya bakal mendesak kembali pimpinan SKPD agar segera membayar tunggakan tersebut. ”Memang miris mendengarnya. Nanti kami ingatkan lagi,” tandasnya. 
 
http://www.jawapos.com/read/2017/02/07/107855/tiga-ribuan-mobil-dinas-ini-belum-bayar-pajak

Ikut Tax Amnesty, 16 Wajib Pajak Bebas dari Penyidikan

Selama tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyidikan terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan kesalahannya dengan ikut tax amnesty.
 
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan 16 wajib pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai dengan kewajibannya.

“Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II,” kata Dadang, Kamis (26/1/2017).

WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak tersebut.

“Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara, tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty,” ujarnya.

Namun, tax amnesty ini tidak berlaku bagi kejahatan bidang perpajakan. Jika ada WP yang sedang dalam tahap penyidikan tetapi melanggar ketentuan perpajakan seperti menerbitkan dan menjual belikan faktur fiktif dan memungut setoran dan tidak menyetorkannya ke negara, maka penyidik akan memprosesnya ke tingkat pengadilan.

“Seperti Hamid (tersangka TPPU) tidak boleh ikut tax amnesty, harus di proses ke penyidikan sampai pidana. Tidak boleh diampuni, dibui saja, hartanya dirampas dengan pasal TPPU bayar dendanya Rp 10 miliar lalu ancaman penjaranya 20 tahun,” kata Dadang.

“Kalau melaporkan SPT tidak benar atau harta yang didalam SPT tidak disampaikan masih bisa dimanfaatkan ikut tax amnesty, tapai mungut tidak setor misalnya dia bendahara mungut pajak dari gaji karyawan lalu tidak disetor ke negara, tidak bisa dimaafkan,” imbuhnya.

Selama 2016, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan terhadap 58 kasus, sebanyak 40 berkas telah dinyatakan lengkap, lalu 2 kasus yang diselesaikan dengan membayar pokok kewajibannya dan sanksi dengan ketentuan pasal 44B.

“Ada 2 perusahaan bayar sebelum persidangan dengan sanksi 400% dan pokok 100% istilahnya menyelesaikan dengan pasal 44b. Jadi untuk WP kalau sedang dilakukan proses penyidikan, untuk tidak dilanjutkan ke penyelidikan, boleh asal bayar pokok dan sanksi 400%,” tegasnya.

https://pengampunanpajak.com/2017/02/02/ikut-tax-amnesty-16-wajib-pajak-bebas-dari-penyidikan/

Kena Pajak Berganda, Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Seiring bergulirnya program tax amnesty, wajib pajak mulai banyak yang berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait harta-hartanya di luar negeri.

Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait pengenaan pajak berganda. Apa itu?
Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.
Pada satu sisi, wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili. Tetapi di sisi lain wajib pajak juga membayar pajak kepada negara tempat dia menjalankan bisnisnya.

Sebenarnya, persoalan ini bisa dijembatani bila wajib pajak berkonsultasi dengan Ditjen Pajak.

Hanya saja, banyak wajib pajak baru mau buka-bukaan menyimpan harta di luar negeri setelah adanya tax amnesty.

"Sebenarnya, ada yang bisa melindungi mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Lantas apa yang perlu dilakukan wajib pajak agar tidak terkena pajak berganda?

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segara berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah itu, wajib pajak bisa meminta surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD) kepada KPP.

Nantinya surat itu harus diserahkan kepada kantor pajak di luar negeri sebagai tanda domisili wajib pajak.

Menurut Indra, sejumlah negara sudah memiliki kerja sama terkait penghindaran pajak berganda melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Syarat yang harus dipenuhi yaitu mampu menunjukan COD.

Bagi wajib pajak yang tidak menunjukan COD dipastikan akan terkena pajak sesuai tarif yang berlaku di negara tempat bisnis berada, bahkan tarifnya bisa lebih besar dari tarif yang berlaku di Indonesia.

Kepala KPP Pratama Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar memastikan, bila wajib pajak mampu menunjukan COD maka akan terhindar dari pajak berganda.

"Masalahnya, mereka (wajib pajak) selama ini belum pernah melaporkan penghasilan juga di sini. Dengan tax amnesty, dimana-mana deklarasi luar negeri, WNI di luar kena pajak, di Indonesia kena pajak juga jadinya," kata Edward.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/02/07/193000826/kena.pajak.berganda.apa.yang.harus.dilakukan.wajib.pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil wajib pajak nakal.

“Kita lihat nanti, seperti apa memanggilnya. Ya, itu kan namanya supervisi. Kita bisa main hitung-hitungan di situ. Masa sih kerjanya segitu, ngasihnya cuma segini,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum’at (3/2).

Menurutnya, ketika KPK masuk penindakan ke dalam suatu kasus, maka kasus tersebut harus ada unsur korupsi atau kerugian negara. Namun, katanya, KPK juga memiliki fungsi monitoring, koordinasi, supervisi, dan pencegahan.

“Tapi jangan lupa, ada tugas KPK yang lain untuk memonitoring, koordinasi, supervisi, dan pencegahan. Jadi, kita lihat nanti, hukum mana yang kita gunakan untuk wajib pajak yang nakal ini,” katanya.

Masalah perpajakan, ungkapnya, sangat penting dalam membangun Indonesia lebih baik. Dalam sebuah pajak, banyak parameter yang bisa diukur untuk menentukan nasib suatu bangsa, seperti soal integritas dan kejujuran.

“Oleh sebab itu, pajak sebagai instrumen untuk membangun bangsa lebih baik, di dalamnya ada isu integritas, antikorupsi, isu suistainability,” ucapnya.

Untuk menyupervisi pajak ini, ucapnya, KPK akan memulainya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaam pajaknya. Terlebih, tahun ini DKI ada tambahan penerimaan pajak hingga empat triliun rupiah.

“DKI ini, dari dua triliun rupiah bisa dapat empat triliun rupiah tambahan pajak. Dan didorong kalau bisa sampai tujuh triliun rupiah. Itu adalah upaya, dan KPK hadir di situ untuk kemudian bisa jadi contoh bagi daerah lain. Jangan lupa, dengan pajak, kita bisa bangun infrastruktur, kita bisa bangun bangsa lebih baik,” ungkapnya.

Baginya, Pemprov DKI Jakarta telah mema - hami betul apa yang harus diubah dalam penerimaan pajak. Apalagi, ucapnya, pimpinan badan pajak dan retribusi daerah DKI Jakarta merupakan orang yang berkarier dari pajak sehingga lebih profesional.

Penerimaan Pajak

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan kerja sama Pemprov DKI dengan KPK dalam menggenjot penerimaan pajak merupakan terobosan baru. Apalagi, tahun ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak hingga 35,23 triliun rupiah. Atau ada penambahan penerimaan pajak hingga empat triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya.

“Tentu, angka ini menurut persepsi kita, bisa dicapai sepanjang kita komit, petugas pajak komit, tidak ada yang bocor setelah masuk, itu juga penting. Jangan sampai ada kongkalikong antara wajib pajak dengan petugas pajak. Ketika orang-orang pajak ini sudah mau baik, kemudian ada kendala yang menghambat, maka KPK hadir,” katanya.

Untuk mengatasi kebocoran penerimaan pajak, akunya, Pemprov DKI Jakarta akan membuat sistem khusus. Seperti kerja sama dengan perbankan dalam memungut pajak kendaraan bermotor, PBB-P2, dan pajak restoran.

“Tapi tentu akan kita evaluasi, kita koreksi, bila perlu 2018 kita beli sistem yang canggih untuk semua jenis pajak. Ada 13 jenis pajak yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta. Kalau ini sudah terbangun dengan sistem, setiap rupiah yang masuk dengan seluruh jasa perbankan, maka ini makin terrbuka,” ungkapnya.

Dengan pengelolaan pajak yang baik, lanjutnya, masyarakat akan lebih mempercayai pemerintah, sehingga pihaknya bisa menggunakan uang rakyat itu sesuai program prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disepakati dengan wakil rakyatnya “Ini akan kita verifikasi terus. Tahun 2017 ini ada dua program yakni pencegahan dan penindakan,” tandasnya.

http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=67495&list=1

Jangan Biarkan Wajib Pajak Nakal, ini Resikonya

Komisi II DPRD Banjarbaru baru saja menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Diharapkan, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp175 miliar bisa dilampaui. 
 
"BP2RD yakin mampu melampaui angka itu. Kenapa mereka bisa yakin? Karena masih banyak sumber-sumber pajak dan retribusi yang belum tergarap maksimal," kata Sekretaris Komisi II Muhammad Ikhsan, kemarin (7/2). 

Banjarbaru praktis mengandalkan pendapatan dari sektor perdagangan barang dan jasa. Berbeda dengan kabupaten lain, di sini tak ada sumber daya alam yang bisa dikeruk. Salah satu yang diincar pemko adalah sektor rumah makan dan restoran. 

Selama ini, pajak restoran hanya dibebankan pada konsumen. "Pajak 10 persen per porsi itu dibebankan pada pembeli. Mestinya si pemilik restoran juga menanggung pajak," imbuh Anggota Fraksi Perubahan tersebut. 

Ada dua usulan yang disampaikan Komisi II. Pertama, harus ada uji petik ke tempat-tempat yang potensial mendatangkan pendapatan, tapi selama ini setorannya ke kas daerah tak pernah menggembirakan. 

Pasalnya, ada rumah makan atau restoran yang secara kasat mata ramai pengunjung. Tapi saat melaporkan pendapatannya malah kecil sekali. "Contoh, ada rumah makan yang melaporkan hanya 30 struk per bulan. Aduh, bohongnya kok keterlaluan sekali," ujarnya sembari tertawa. 

Kedua, pemko harus tegas menjatuhkan sanksi ketika ada wajib pajak yang nakal. Ini demi rasa keadilan. Jangan sampai wajib pajak yang sudah taat, merasa sakit hati lantaran melihat wajib pajak lainnya melenggang dengan nyaman meskipun melanggar aturan main. 

"Selama ini kan kita jarang melihat ada wajib pajak yang dijatuhi sanksi. Padahal ancaman sanksi-sanksi itu sudah ada di peraturan daerah. Tinggal diterapkan," pungkas politisi Hanura tersebut.

http://kalsel.prokal.co/read/news/7740-jangan-biarkan-wajib-pajak-nakal-ini-resikonya.html

Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Kasubdit Intelijen Ditjen Pajak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kasubdit Intelejen Ditjen Pajak, Bob Rahmat, Rabu, (1/2/2017). Bob akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait permasalahan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang telah menyeret rekannya Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka. Berdasarkan agenda, selain Bob, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Handang Soekarno. Berbeda dengan Bob, Handang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasusnya sendiri. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ramapanichker Rajamohanan Nain). Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS. 

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara. 

Selain itu, petugas juga mengeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak. Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak. Dari empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut.

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2017/02/01/20370/dalami-kasus-suap-pajak-kpk-periksa-kasubdit-intelijen-ditjen-pajak

Tunggak Pembayaran Hingga Rp 200 Juta, Aset Wajib Pajak Disita

KPP Pratama Palembang Ilir Barat, kembali melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak (WP) penunggak pajak, pada 1 Desember lalu.  

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif, yang telah dilakukan sebelumnya berupa surat teguran, dan surat paksa. 


Tindakan penyitaan dilakukan terhadap  1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesarRp 205,7  juta. 

Jenis aset yang disita adalah sebidang tanah ukuran 540m2 dengan nilai taksiran Rp.75 juta.

"Iya, KPP Pratama Palembang Ilir Barat sudah melakukan penagihan dengan cara persuasif, namun hingga hari ini Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya makanya dilakukan penyitaan," kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumsel - Babel, Lamban Subeqi Purnomo, Jumat (2/12/2016).

Diterangkan Ipung sapaan akrab Lamban, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

"Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," terangnya.

Ipung juga menyatakan, sebelum dilakukan tindakan penyitaan, WP telah dihimbau untuk melunasi tunggakannya dengan cara-cara yang persuasif hingga dilakukannya pemblokiran rekening.

"Namun sampai dengan saat ini Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakannya, dikarenakan mengalami kesulitan liquiditas sehingga dilakukan penyitaan, sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum," ujarnya.

Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Barat dibantu oleh Juru Sita KPP Pratama Sekayu, dikarenakan lokasi objek sita berada di wilayah KPP Pratama Sekayu, selain itu juga didampingi oleh perwakilan dari pemerintah daerah setempat.

"Tindakan penyitaan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel-Babel. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan WP lainnya, terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak" pungkasnya.


Menunggak Pajak Ratusan Juta, Aset Penanggung Pajak di Kotapinang Disita.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyita aset Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi inisial BN pada Selasa, 24 Mei 2016. BN adalah seorang pengusaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Rantau Prapat, yang dahulunya memiliki toko spareparts di Kotapinang.

Aset WP yang berhasil disita adalah sebidang tanah kosong seluas 403 m2 yang terletak di Jl. Bukit, Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan. Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita didampingi petugas dari Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kotapinang, dan Lurah Kotapinang beserta Kepala Lingkungan setempat sebagi saksi.

Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan sebesar Rp. 450 juta-an yang sampai saat ini belum dilunasi WP.

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Tindakan Penyitaan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak, dan dalam rangka menyukseskan Tahun Penegakan Hukum 2016.

Kepala KPP Pratama Rantau Prapat menghimbau para WP maupun penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi utang pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan sampai dengan penyanderaan (gijzeling).
 
http://www.pajak.go.id/content/news/menunggak-pajak-ratusan-juta-aset-penanggung-pajak-di-kotapinang-disita

Nunggak Pajak, Aset WP Disita

KPP Pratama Palembang Ilir Timur melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa.

Tindakan penyitaan dilakukan terhadap 1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp 2,285 milyar. Jenis aset yang disita adalah 2 kendaraan bermotor dengan nilai taksiran menurut Jurusita Pajak sekitar Rp 350 juta. "Kami sudah melakukan penagihan dengan cara persuasif, namun hingga hari ini Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya maka kami lakukan penyitaan. Sebelumnya sudah kami lakukan pengamatan terhadap objek sita Wajib Pajak selama kurang lebih 2 bulan, untuk memastikan aset-aset mana saja yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dimana keberadaannya. Sementara ini, 2 kendaraan bermotornya yang kami sita." ungkap Awaluddin, Jurusita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Bidarian. "Kami sudah punya data aset Wajib Pajak, kendaraan bermotor yang kami sita ini sebelumnya sudah kami pastikan kepemilikannya melalui pihak Samsat, Jurusita kami pun sudah memastikan di mana saja keberadaan aset-aset Wajib Pajak yang dapat dijadikan jaminan pelunasan tunggakan pajaknya." ujarnya.

Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Timur didampingi secara langsung oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat, antara lain Lurah 30 Ilir D-I dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas). Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Monang Manik, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan guna menghindari insiden-insiden yang mungkin terjadi di lapangan. "Pada prinsipnya dalam melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kami tidak ingin ada insiden bila terjadi resistensi dari Wajib Pajak. Penyitaan ini kami lakukan sebagai jaminan Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya." tegasnya.

"Sebenarnya dengan adanya program Amnesti Pajak yang berlangsung saat ini, bisa menjadi momentum bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya, termasuk membersihkan historis pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sanksi pajak terhutang dapat dihapuskan dengan cara membayar pokok tunggakan dan melaporkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya." tambahnya. KPP Pratama Palembang Ilir Timur akan terus melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.

http://www.pajak.go.id/content/news/nunggak-pajak-aset-wp-disita

Sri Mulyani Ajak Pengusaha Sawit Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk melihat kinerja keuangannya dengan cermat.

Pada saat menjadi pembicara di acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia 2017, Sri Mulyani menyinggung mengenai penerapan program tax amnesty atau ampunan pajak yang tinggal menyisakan sekitar 2 bulan.

"Saya berharap juga kegiatan di perkebunan dan kelapa sawit bisa juga berkontribusi pada penerimaan pajak yang sesuai dan benar, saya masih ingin mengingatkan tax amnesty masih ada 2 bulan, dan banyak perkebunan dan anda, untuk mungkin perlu melihat kembali kinerja kuangan, mungkin ada aset yang perlu dilaporkan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Sri Mulyani mengaku, lebih baik para pelaku usaha di sektor perkebunan dan kelapa sawit membayar atau melaporkan pajaknya pada program tax amnesty, dibandingkan menunggu program ampunan pajak ini usai.

"Daripada kami lakukan enforcement pada Maret, dengan rate yang tidak lagi rendah," tambahnya.

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban sebagai pejabat di sektor keuangan mengingatkan terus kepada seluruh masyarakat untuk membayarkan pajaknya.

"Kami mengingatkan ini karena kami bertugas kumpulkan peneirmaan pajak, bukan tugas yang menyenangkan mencari penerimaan, yang menyenangkan itu adalah tugas membelanjakan uang, mencari uang itu tugas tidak enak," tambahnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani meminta kepada seluruh pelaku usaha perkebunan dan kelapa sawit untuk mengelola keuangan dengan taat, artinya membayarkan seluruh kewajibannya kepada negara.

"Tentang fasilitas, insentif akan dilakukan, tapi saya akan tetap ingatkan agar bayar pajak yang baik," tukasnya. 

https://finance.detik.com/industri/3412158/sri-mulyani-ajak-pengusaha-sawit-ikut-tax-amnesty

Jelang Akhir Tax Amnesty, Ditjen Pajak Surati 1 Juta Warga

Program pengampunan pajak (tax amnesty) tinggal tersisa dua bulan lagi. Demi menggenjot penerimaan dari program itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak gencar membidik wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan.

Per 25 Januari lalu, Ditjen Pajak kembali mengirimkan surat elektronik (email) kepada 1 juta wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Jumlahnya meningkat dibanding bulan Desember lalu yang sebanyak 204.125 wajib pajak.

“Hampir 1 juta (wajib pajak) kami kirimkan surat. Itu yang belum ikut amnesti pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, 
 
http://katadata.co.id/berita/2017/01/31/jelang-akhir-tax-amnesty-ditjen-pajak-surati-1-juta-warga

Ditjen Pajak Akan Kirimi Surat Jika Kamu Punya Rp 500 Juta di Bank

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke para nasabah masing-masing bank.

“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke para nasabah masing-masing bank.

“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).

“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.

http://www.viaberita.com/15003/ditjen-pajak-akan-kirimi-surat-jika-kamu-punya-rp-500-juta-di-bank/

Ditjen Pajak Gencar Sandera Penunggak Pajak di Akhir Tax Amnesty

Demi meningkatkan jumlah peserta, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak wajib pajak ikut program di periode terakhir.

Selain memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, Ditjen pajak juga melakukan tindakan penyanderaan kepada para penunggak pajak.

"Melalui tindakan (penyanderaan) yang gencar kami lakukan akhir-akhir ini, kami juga mengingatkan para penunggak pajak untuk memanfaatkan ," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Hestu menjelaskan, untuk dapat bebas dari penyanderaan tersebut, para penunggak pajak hanya cukup membayar pokok pajak dan mengikuti tax amnesty saja.

"Cukup dengan membayar pokok pajak dalam surat ketetapan pajak, dan mengikuti , maka permasalahan hutang pajak terselesaikan dengan baik," kata Hestu.

Ia pun terus mengingatkan kepada para wajib pajak supaya dapat memanfaatkan dengan baik program di periode ke-tiga ini. "Untuk terakhir kalinya kami mengingatkan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti TA yang akan segera berakhir ini," jelasnya.

Diinformasikan, program pengampunan pajak atau periode III telah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir dengan tarif tebusan 5%. Para wajib pajak masih memiliki waktu dua bulan untuk dapat mengikuti program ini.

http://ekonomi.warta10.com/ditjen-pajak-gencar-sandera-penunggak-pajak-di.195621.html

Pelaporan Harta di Tax Amnesty Tembus Rp 4.337 Triliun

Program pengampunan pajak atau tax amnesty menyisakan waktu 2 bulan. Tax amnesty akan selesai pada Maret 2017. Jumlah partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini terus bertambah.

Berdasarkan dashboard Amnesty Pajak, Sabtu (28/1/2017), harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.337 triliun. Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.182 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.014 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.

Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp 85,8 triliun, badan non UMKM Rp 12,4 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,01 triliun, badan UMKM Rp 355 miliar.


–– ADVERTISEMENT ––
Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 110 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 5,87 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 770 miliar.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memperkirakan, pengusaha besar atau konglomerat akan minim mengikuti tax amnesty pada periode II dan III. Alasannya, para pengusaha tersebut telah ramai-ramai ikut tax amnesty pada periode I.

"Saya rasa tidak ada lagi pengusaha besar yang ikut tax amnesty karena mengejar tarif 2 persen. Kalaupun ada pengusaha ikut tax amnesty, tinggal yang kecil-kecil," kata di.
 http://bisnis.liputan6.com/read/2840225/pelaporan-harta-di-tax-amnesty-tembus-rp-4337-triliun

Pajak Hotel dan Parkir Melebihi Target di Kota Tepian, Segini Jumlahnya

Bisnis kuliner rupanya menjadi salah satu potensi besar di Kota Samarinda. Terbukti dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sepanjang tahun lalu, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pemasukan tertinggi untuk ibu kota Kaltim ini, setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak restoran di Samarinda selama 2016 tercatat mencapai Rp 41 miliar. Tak hanya restoran berbintang, pendapatan itu disumbang oleh rumah makan berskala menengah dan kecil. Nilai tersebut jauh mengungguli sumbangan dari sektor bisnis utama, semisal hotel atau hiburan, yang masing-masing hanya menyumbang Rp 24 miliar dan Rp 17 miliar.

Meski demikian, capaian realisasi pajak dari bisnis restoran itu gagal mencapai target Bapenda Samarinda. Yakni, dengan hanya mampu menyentuh rasio 98,72 persen. Dari semua klasifikasi lapangan usaha, hanya bisnis perhotelan dan jasa parkir yang pajaknya menembus target.

“Pajak hotel mencapai 108 persen dari target. Sementara jasa parkir 105 persen,” ucap Kepala Seksi Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Samarinda Achmad Yani. Namun, secara umum, dia menilai, pencapaian pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah sangat memuaskan. 

Yani pun menyoroti minimnya kontribusi pajak dari sejumlah bisnis sarang burung walet dan air tanah. Realisasi sarang burung walet tak tercapai karena tak ada jadwal jelas puncak produksi atau panen dari bisnis ini. Sementara itu, pajak air tanah, penyerapan pendapatan daerah terkendala minimnya pelaporan.

Di samping itu, meski gagal mencapai target, BPHTB tetap menjadi penyumbang pajak terbesar di Kota Tepian itu, dengan nilai Rp 55 miliar. Lesunya kinerja ekonomi membuat pendapatan daerah dari sumber yang berkaitan dengan kepemilikan aset tetap ini ikut terhambat.

“Sementara itu, pajak reklame juga ikut turun. Penyebabnya tak lain adalah menurunnya produksi dari pengusaha, menyusul kebijakan larangan memasang reklame melintang jalan atau di median jalan,” ungkap dia.

Dalam menetapkan target pajak, Yani menjelaskan, ada tiga kriteria. Di antaranya, potensi, realisasi, dan tren. Dalam pedoman penyusunan anggaran, penetapan target juga mengacu capaian tahun sebelumnya, dengan tetap melihat potensi dari sumber bisnis terkait.
 
http://www.jawapos.com/read/2017/01/27/105424/pajak-hotel-dan-parkir-melebihi-target-di-kota-tepian-segini-jumlahnya

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...