Pajak Hotel dan Parkir Melebihi Target di Kota Tepian, Segini Jumlahnya

Bisnis kuliner rupanya menjadi salah satu potensi besar di Kota Samarinda. Terbukti dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sepanjang tahun lalu, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pemasukan tertinggi untuk ibu kota Kaltim ini, setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak restoran di Samarinda selama 2016 tercatat mencapai Rp 41 miliar. Tak hanya restoran berbintang, pendapatan itu disumbang oleh rumah makan berskala menengah dan kecil. Nilai tersebut jauh mengungguli sumbangan dari sektor bisnis utama, semisal hotel atau hiburan, yang masing-masing hanya menyumbang Rp 24 miliar dan Rp 17 miliar.

Meski demikian, capaian realisasi pajak dari bisnis restoran itu gagal mencapai target Bapenda Samarinda. Yakni, dengan hanya mampu menyentuh rasio 98,72 persen. Dari semua klasifikasi lapangan usaha, hanya bisnis perhotelan dan jasa parkir yang pajaknya menembus target.

“Pajak hotel mencapai 108 persen dari target. Sementara jasa parkir 105 persen,” ucap Kepala Seksi Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Samarinda Achmad Yani. Namun, secara umum, dia menilai, pencapaian pajak hotel, restoran, dan hiburan sudah sangat memuaskan. 

Yani pun menyoroti minimnya kontribusi pajak dari sejumlah bisnis sarang burung walet dan air tanah. Realisasi sarang burung walet tak tercapai karena tak ada jadwal jelas puncak produksi atau panen dari bisnis ini. Sementara itu, pajak air tanah, penyerapan pendapatan daerah terkendala minimnya pelaporan.

Di samping itu, meski gagal mencapai target, BPHTB tetap menjadi penyumbang pajak terbesar di Kota Tepian itu, dengan nilai Rp 55 miliar. Lesunya kinerja ekonomi membuat pendapatan daerah dari sumber yang berkaitan dengan kepemilikan aset tetap ini ikut terhambat.

“Sementara itu, pajak reklame juga ikut turun. Penyebabnya tak lain adalah menurunnya produksi dari pengusaha, menyusul kebijakan larangan memasang reklame melintang jalan atau di median jalan,” ungkap dia.

Dalam menetapkan target pajak, Yani menjelaskan, ada tiga kriteria. Di antaranya, potensi, realisasi, dan tren. Dalam pedoman penyusunan anggaran, penetapan target juga mengacu capaian tahun sebelumnya, dengan tetap melihat potensi dari sumber bisnis terkait.
 
http://www.jawapos.com/read/2017/01/27/105424/pajak-hotel-dan-parkir-melebihi-target-di-kota-tepian-segini-jumlahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...