Bisnis
kuliner rupanya menjadi salah satu potensi besar di Kota Samarinda.
Terbukti dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sepanjang tahun
lalu, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pemasukan tertinggi
untuk ibu kota Kaltim ini, setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak restoran di Samarinda selama 2016 tercatat mencapai Rp 41
miliar. Tak hanya restoran berbintang, pendapatan itu disumbang oleh
rumah makan berskala menengah dan kecil. Nilai tersebut jauh mengungguli
sumbangan dari sektor bisnis utama, semisal hotel atau hiburan, yang
masing-masing hanya menyumbang Rp 24 miliar dan Rp 17 miliar.
Meski demikian, capaian realisasi pajak dari bisnis restoran itu
gagal mencapai target Bapenda Samarinda. Yakni, dengan hanya mampu
menyentuh rasio 98,72 persen. Dari semua klasifikasi lapangan usaha,
hanya bisnis perhotelan dan jasa parkir yang pajaknya menembus target.
“Pajak hotel mencapai 108 persen dari target. Sementara jasa parkir
105 persen,” ucap Kepala Seksi Pengendalian dan Evaluasi Bapenda
Samarinda Achmad Yani. Namun, secara umum, dia menilai, pencapaian pajak
hotel, restoran, dan hiburan sudah sangat memuaskan.
Yani pun menyoroti minimnya kontribusi pajak dari sejumlah bisnis
sarang burung walet dan air tanah. Realisasi sarang burung walet tak
tercapai karena tak ada jadwal jelas puncak produksi atau panen dari
bisnis ini. Sementara itu, pajak air tanah, penyerapan pendapatan daerah
terkendala minimnya pelaporan.
Di samping itu, meski gagal mencapai target, BPHTB tetap menjadi
penyumbang pajak terbesar di Kota Tepian itu, dengan nilai Rp 55 miliar.
Lesunya kinerja ekonomi membuat pendapatan daerah dari sumber yang
berkaitan dengan kepemilikan aset tetap ini ikut terhambat.
“Sementara itu, pajak reklame juga ikut turun. Penyebabnya tak lain
adalah menurunnya produksi dari pengusaha, menyusul kebijakan larangan
memasang reklame melintang jalan atau di median jalan,” ungkap dia.
Dalam menetapkan target pajak, Yani menjelaskan, ada tiga kriteria.
Di antaranya, potensi, realisasi, dan tren. Dalam pedoman penyusunan
anggaran, penetapan target juga mengacu capaian tahun sebelumnya, dengan
tetap melihat potensi dari sumber bisnis terkait.
http://www.jawapos.com/read/2017/01/27/105424/pajak-hotel-dan-parkir-melebihi-target-di-kota-tepian-segini-jumlahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar