Sebab pajak 40.000 kendaraan bermotor di wilayah setempat, belum
dibayar oleh pemilik ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Kota Bekasi.
"Mereka belum membayar pajak karena disebabkan oleh beberapa faktor,"
ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Kota Bekasi, Fajar Ginanjar, pada Kamis (9/2/2017).
Fajar menjelaskan, pemicunya adalah persoalan ekonomi. Pemilik
kendaraan berdalih, tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar pajak
kendaraan ketika memasuki jatuh tempo.
Soalnya mereka lebih mengutamakan kebutuhan pokok dulu, misalnya makanan dan pendidikan anak.
Selain masalah ekonomi, persoalan balik nama juga menjadi kendala utama. Sebab, di Kota Bekasi banyak warga yang membeli kendaraan bekas.
Ketika hendak membayar pajak, identitas pemilik kendaraan sebelumnya sudah tidak ada.
"Kemudian kita tawarkan mereka harus balik nama, tapi saat mau balik
nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih di perusahaan lising,"
katanya.
Bukan hanya itu, kata dia, ada juga pemilik kendaraan yang tidak
melapor tentang kondisi kendaraannya saat rusak ataupun hilang. Padahal
persoalan itu harus dilaporkan, agar data yang dimiliki Samsat bisa
diperbarui.
"Data itu harus dilaporkan karena meski kendaraannya rusak berat atau dicuri tetap ada biaya penagihan pajak," jelas Fajar.
Guna mengejar perolehan pajak, lembaganya rutin menggelar
razia kendaraan di beberapa ruas jalan. Razia ini dibantu oleh puluhan
personel dari Polrestro Bekasi Kota, Dishub kota Bekasi dan TNI setempat.
"Razia ini juga bisa mengetahui status pajak kendaraan tersebut,
apabila menunggak kami minta mereka segera membayarnya," ungkapnya.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Samsat Kota Bekasi, Agus Salim menambahkan, wajib pajak bisa membayar kewajibannya lewat transfer bank.
Syaratnya, nama nasabah harus sesuai dengan nama pemilik kendaraan
bermotor. Cara ini bisa menghindari berbelitnya birokrasi serta praktik
percaloan.
Saat ini diketahui, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi sebesar Rp 1,8 triliun.
Pajak tersebut didapat dari keseluruhan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi yang jumlahnya saat ini mencapai 2 juta unit.
Namun sayangnya, ada 40.000 kendaraan atau 30 persen yang pajaknya belum disetorkan.
Adapun tiap tahun, jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai lima persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Ali Fauzi mengungkapkan, pencapaian target memang menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Namun untuk pajak kendaraan, kata dia, dikelola langsung oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat.
"Kewenangan pajak kendaraan bermotor ada di Bapenda Provinsi Jawa Barat. Sementara Kota Bekasi hanya dapat 30 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan bagi hasil pajak provinsi untuk wilayah Kota dan Kabupaten yang lain," kata Ali.
http://wartakota.tribunnews.com/2017/02/09/40000-pemilik-kendaraan-di-bekasi-nunggak-pajak-rp-540-miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar