KPP Pratama Palembang Ilir Timur melakukan
tindakan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan dilakukan sebagai tindak
lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya
berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa.
Tindakan penyitaan dilakukan terhadap 1 WP Badan
Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp 2,285 milyar. Jenis aset
yang disita adalah 2 kendaraan bermotor dengan nilai taksiran menurut
Jurusita Pajak sekitar Rp 350 juta. "Kami sudah melakukan penagihan
dengan cara persuasif, namun hingga hari ini Wajib Pajak belum melunasi
tunggakan pajaknya maka kami lakukan penyitaan. Sebelumnya sudah kami
lakukan pengamatan terhadap objek sita Wajib Pajak selama kurang lebih 2
bulan, untuk memastikan aset-aset mana saja yang dimiliki oleh Wajib
Pajak dan dimana keberadaannya. Sementara ini, 2 kendaraan bermotornya
yang kami sita." ungkap Awaluddin, Jurusita Pajak KPP Pratama Palembang
Ilir Timur.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Bidarian. "Kami
sudah punya data aset Wajib Pajak, kendaraan bermotor yang kami sita
ini sebelumnya sudah kami pastikan kepemilikannya melalui pihak Samsat,
Jurusita kami pun sudah memastikan di mana saja keberadaan aset-aset
Wajib Pajak yang dapat dijadikan jaminan pelunasan tunggakan pajaknya."
ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan
KPP Pratama Palembang Ilir Timur didampingi secara langsung oleh aparat
keamanan dan pemerintah daerah setempat, antara lain Lurah 30 Ilir D-I
dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkantibmas). Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Monang
Manik, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan guna menghindari
insiden-insiden yang mungkin terjadi di lapangan. "Pada prinsipnya dalam
melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun
2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kami tidak ingin ada
insiden bila terjadi resistensi dari Wajib Pajak. Penyitaan ini kami
lakukan sebagai jaminan Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan
pajaknya." tegasnya.
"Sebenarnya dengan adanya program Amnesti Pajak
yang berlangsung saat ini, bisa menjadi momentum bagi Wajib Pajak untuk
memperbaiki administrasi perpajakannya, termasuk membersihkan historis
pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sanksi pajak terhutang dapat
dihapuskan dengan cara membayar pokok tunggakan dan melaporkan harta
yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya." tambahnya. KPP Pratama
Palembang Ilir Timur akan terus melakukan tindakan penagihan aktif
sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum dan pengamanan
penerimaan negara.
http://www.pajak.go.id/content/news/nunggak-pajak-aset-wp-disita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar