Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyita aset Wajib Pajak (WP) Orang
Pribadi inisial BN pada Selasa, 24 Mei 2016. BN adalah seorang pengusaha
yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Rantau Prapat, yang
dahulunya memiliki toko spareparts di Kotapinang.
Aset WP yang berhasil disita adalah sebidang tanah
kosong seluas 403 m2 yang terletak di Jl. Bukit, Kotapinang, Kab.
Labuhanbatu Selatan. Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita didampingi
petugas dari Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kotapinang, dan Lurah
Kotapinang beserta Kepala Lingkungan setempat sebagi saksi.
Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif
atas pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak sesuai Surat
Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan sebesar Rp. 450 juta-an
yang sampai saat ini belum dilunasi WP.
Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat
Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan dan
dilanjutkan dengan eksekusi sita.
Tindakan Penyitaan ini merupakan wujud komitmen
Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan
terhadap penunggak pajak, dan dalam rangka menyukseskan Tahun Penegakan
Hukum 2016.
Kepala KPP Pratama Rantau Prapat menghimbau para
WP maupun penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera
melunasi utang pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan aktif yang
dapat dilakukan sampai dengan penyanderaan (gijzeling).
http://www.pajak.go.id/content/news/menunggak-pajak-ratusan-juta-aset-penanggung-pajak-di-kotapinang-disita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar