Menunggak Pajak Ratusan Juta, Aset Penanggung Pajak di Kotapinang Disita.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menyita aset Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi inisial BN pada Selasa, 24 Mei 2016. BN adalah seorang pengusaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Rantau Prapat, yang dahulunya memiliki toko spareparts di Kotapinang.

Aset WP yang berhasil disita adalah sebidang tanah kosong seluas 403 m2 yang terletak di Jl. Bukit, Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan. Dalam pelaksanaan penyitaan, Juru Sita didampingi petugas dari Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kotapinang, dan Lurah Kotapinang beserta Kepala Lingkungan setempat sebagi saksi.

Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan sebesar Rp. 450 juta-an yang sampai saat ini belum dilunasi WP.

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Tindakan Penyitaan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak, dan dalam rangka menyukseskan Tahun Penegakan Hukum 2016.

Kepala KPP Pratama Rantau Prapat menghimbau para WP maupun penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasi utang pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan sampai dengan penyanderaan (gijzeling).
 
http://www.pajak.go.id/content/news/menunggak-pajak-ratusan-juta-aset-penanggung-pajak-di-kotapinang-disita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...