Tunggak Pembayaran Hingga Rp 200 Juta, Aset Wajib Pajak Disita

KPP Pratama Palembang Ilir Barat, kembali melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak (WP) penunggak pajak, pada 1 Desember lalu.  

Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif, yang telah dilakukan sebelumnya berupa surat teguran, dan surat paksa. 


Tindakan penyitaan dilakukan terhadap  1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesarRp 205,7  juta. 

Jenis aset yang disita adalah sebidang tanah ukuran 540m2 dengan nilai taksiran Rp.75 juta.

"Iya, KPP Pratama Palembang Ilir Barat sudah melakukan penagihan dengan cara persuasif, namun hingga hari ini Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya makanya dilakukan penyitaan," kata Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumsel - Babel, Lamban Subeqi Purnomo, Jumat (2/12/2016).

Diterangkan Ipung sapaan akrab Lamban, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. 

"Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya setelah penyitaan adalah proses lelang," terangnya.

Ipung juga menyatakan, sebelum dilakukan tindakan penyitaan, WP telah dihimbau untuk melunasi tunggakannya dengan cara-cara yang persuasif hingga dilakukannya pemblokiran rekening.

"Namun sampai dengan saat ini Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakannya, dikarenakan mengalami kesulitan liquiditas sehingga dilakukan penyitaan, sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum," ujarnya.

Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Barat dibantu oleh Juru Sita KPP Pratama Sekayu, dikarenakan lokasi objek sita berada di wilayah KPP Pratama Sekayu, selain itu juga didampingi oleh perwakilan dari pemerintah daerah setempat.

"Tindakan penyitaan ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel-Babel. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan menyadarkan WP lainnya, terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak" pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...