Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Kasubdit Intelijen Ditjen Pajak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kasubdit Intelejen Ditjen Pajak, Bob Rahmat, Rabu, (1/2/2017). Bob akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait permasalahan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang telah menyeret rekannya Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka. Berdasarkan agenda, selain Bob, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Handang Soekarno. Berbeda dengan Bob, Handang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasusnya sendiri. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ramapanichker Rajamohanan Nain). Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS. 

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara. 

Selain itu, petugas juga mengeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak. Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak. Dari empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut.

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2017/02/01/20370/dalami-kasus-suap-pajak-kpk-periksa-kasubdit-intelijen-ditjen-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...