Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kasubdit Intelejen Ditjen
Pajak, Bob Rahmat, Rabu, (1/2/2017). Bob akan diperiksa sebagai saksi kasus
suap terkait permasalahan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang telah
menyeret rekannya Handang Soekarno (HS) sebagai tersangka. Berdasarkan agenda,
selain Bob, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Handang Soekarno.
Berbeda dengan Bob, Handang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka
untuk kasusnya sendiri. Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum
Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan
petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ramapanichker Rajamohanan
Nain). Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016)
kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang
sebesar US$ 148.500 ditangan tersangka HS.
Akibat perbuatannya itu, HS selaku
penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal
11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun
2001. Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
(a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
Nomor 20 tahun 2001 KUHP. Adapun sejauh ini, sudah dilakukan penggeledahan di
beberapa empat lokasi terkait kasus ini. Empat lokasi yang digeledah
diantaranya kantor PT E.K Prima Ekspor Indonesia di Graha Eka Prima Ruko
Tekstil Blok C3 Raya, Jalan Mangga Dua Nomor 12 Jakarta, dan rumah milik
tersangka Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) di Perumahan Spring Hill Golf
Residence, Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Selain itu, petugas juga mengeledah
kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jalan Gatot Subroto dan rumah kos
tersangka Handang Soekarno (HS) yang terletak di belakang kantor ditjen pajak.
Di kamar kos itu diduga ada beberapa bukti yang berkaitan dengan kasus pajak. Dari
empat lokasi itu, telah disita beberapa dokumen. Salah satunya dokumen terkait
surat tagihan pajak (STP) PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Barang bukti dokumen
itu sangat penting untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2017/02/01/20370/dalami-kasus-suap-pajak-kpk-periksa-kasubdit-intelijen-ditjen-pajak
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2017/02/01/20370/dalami-kasus-suap-pajak-kpk-periksa-kasubdit-intelijen-ditjen-pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar