Komisi II DPRD Banjarbaru baru saja
menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BP2RD). Diharapkan, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Rp175 miliar
bisa dilampaui.
"BP2RD yakin mampu melampaui angka
itu. Kenapa mereka bisa yakin? Karena masih banyak sumber-sumber pajak
dan retribusi yang belum tergarap maksimal," kata Sekretaris Komisi II
Muhammad Ikhsan, kemarin (7/2).
Banjarbaru praktis mengandalkan
pendapatan dari sektor perdagangan barang dan jasa. Berbeda dengan
kabupaten lain, di sini tak ada sumber daya alam yang bisa dikeruk.
Salah satu yang diincar pemko adalah sektor rumah makan dan restoran.
Selama ini, pajak restoran hanya
dibebankan pada konsumen. "Pajak 10 persen per porsi itu dibebankan pada
pembeli. Mestinya si pemilik restoran juga menanggung pajak," imbuh
Anggota Fraksi Perubahan tersebut.
Ada dua usulan yang disampaikan
Komisi II. Pertama, harus ada uji petik ke tempat-tempat yang potensial
mendatangkan pendapatan, tapi selama ini setorannya ke kas daerah tak
pernah menggembirakan.
Pasalnya, ada rumah makan atau
restoran yang secara kasat mata ramai pengunjung. Tapi saat melaporkan
pendapatannya malah kecil sekali. "Contoh, ada rumah makan yang
melaporkan hanya 30 struk per bulan. Aduh, bohongnya kok keterlaluan
sekali," ujarnya sembari tertawa.
Kedua, pemko harus tegas menjatuhkan
sanksi ketika ada wajib pajak yang nakal. Ini demi rasa keadilan.
Jangan sampai wajib pajak yang sudah taat, merasa sakit hati lantaran
melihat wajib pajak lainnya melenggang dengan nyaman meskipun melanggar
aturan main.
"Selama ini kan kita jarang melihat
ada wajib pajak yang dijatuhi sanksi. Padahal ancaman sanksi-sanksi itu
sudah ada di peraturan daerah. Tinggal diterapkan," pungkas politisi
Hanura tersebut.
http://kalsel.prokal.co/read/news/7740-jangan-biarkan-wajib-pajak-nakal-ini-resikonya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar