Unit Pengelolaan
Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi mencatat 653 kendaraan bermotor plat
merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum menyetorkan pajaknya dari
tahun 2010 hingga 2016.
Kepala
Kantor UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan hasil inventarisasi
tercatat ada 80 unit kendaraan roda empat dan 573 unit kendaraan roda dua yang
belum pernah membayar pajak tahunan.
"Pajak
terhutang untuk kendaraan dinas roda empat mencapai Rp25,65 juta, sementara
untuk roda dua senilai Rp25,13 juta. Data terakhir itu kami akumulasi sejak Mei
2016 silam," ujarnya, baru-baru ini.
Untuk
menangani hal ini ia akan melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini
menggunakan inventaris kendaraan plat merah untuk tergugah membayar pajak
kendaraan terutang di setiap tahunnya.
"Kami
minta semua SKPD, kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat
merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor
yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat
dibayarkan," ujarnya.
Hernuryo
akan meminta surat resmi yang diterbitkan secara resmi dari bengkel kepada
pengguna kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk.
Namun, jika kendaraan tersebut sudah hilang, pengguna diminta mampu melengkapi
surat keterangan dari polisi.
Surat
keterangan dari polisi itu guna menghapus data kewajiban membayar pajak bagi
pengguna kendaraan terkait. Hernuryo juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan
imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan,
dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan.
Menurutnya
bila kepala daerah yang melakukan imbauan secara langsung, akan mempermudah
dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum
membayar pajak.
Dia
juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah
yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk
kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat
ini.
"Dengan
memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan
tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset
pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan
penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait," katanya seperti
di radartegal.com.
Upaya
penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah
digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Tengah, dan sudah dimulai di
UPPD Samsat di delapan daerah.
http://news.ddtc.co.id/artikel/9373/kabupaten-tegal-653-kendaraan-plat-merah-belum-bayarpajak/#sthash.ycBwaogX.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar