Ditjen Pajak Akan Kirimi Surat Jika Kamu Punya Rp 500 Juta di Bank

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke para nasabah masing-masing bank.

“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak sedang gencar mengirimkan surat imbauan kepada para warga wajib pajak, supaya bisa mengikuti program tax amnesty. Soalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir sebentar lagi, kurang lebih 2 bulan lagi program ini berakhir.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjelaskan untuk segera meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak sudah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang kemudian bakal diteruskan ke para nasabah masing-masing bank.

“Apabila anda memiliki rekening dengan jumlah yang sangat besar yakni di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Ditjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan,” kata Hestu seperti yang di kutip dari detik.com, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hestu mengatakan bahwa surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).

“Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut,” kata Hestu.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.
“Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini,” tuturnya.

http://www.viaberita.com/15003/ditjen-pajak-akan-kirimi-surat-jika-kamu-punya-rp-500-juta-di-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...