Ditjen Pajak Gencar Sandera Penunggak Pajak di Akhir Tax Amnesty

Demi meningkatkan jumlah peserta, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak wajib pajak ikut program di periode terakhir.

Selain memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, Ditjen pajak juga melakukan tindakan penyanderaan kepada para penunggak pajak.

"Melalui tindakan (penyanderaan) yang gencar kami lakukan akhir-akhir ini, kami juga mengingatkan para penunggak pajak untuk memanfaatkan ," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Hestu menjelaskan, untuk dapat bebas dari penyanderaan tersebut, para penunggak pajak hanya cukup membayar pokok pajak dan mengikuti tax amnesty saja.

"Cukup dengan membayar pokok pajak dalam surat ketetapan pajak, dan mengikuti , maka permasalahan hutang pajak terselesaikan dengan baik," kata Hestu.

Ia pun terus mengingatkan kepada para wajib pajak supaya dapat memanfaatkan dengan baik program di periode ke-tiga ini. "Untuk terakhir kalinya kami mengingatkan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti TA yang akan segera berakhir ini," jelasnya.

Diinformasikan, program pengampunan pajak atau periode III telah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir dengan tarif tebusan 5%. Para wajib pajak masih memiliki waktu dua bulan untuk dapat mengikuti program ini.

http://ekonomi.warta10.com/ditjen-pajak-gencar-sandera-penunggak-pajak-di.195621.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...