Demi meningkatkan jumlah peserta, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan berbagai upaya untuk
mengajak wajib pajak ikut program di periode terakhir.
Selain
memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, Ditjen pajak juga melakukan
tindakan penyanderaan kepada para penunggak pajak.
"Melalui
tindakan (penyanderaan) yang gencar kami lakukan akhir-akhir ini, kami
juga mengingatkan para penunggak pajak untuk memanfaatkan ," ungkap
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga
Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Hestu
menjelaskan, untuk dapat bebas dari penyanderaan tersebut, para
penunggak pajak hanya cukup membayar pokok pajak dan mengikuti tax
amnesty saja.
"Cukup dengan membayar pokok pajak dalam surat
ketetapan pajak, dan mengikuti , maka permasalahan hutang pajak
terselesaikan dengan baik," kata Hestu.
Ia pun terus mengingatkan
kepada para wajib pajak supaya dapat memanfaatkan dengan baik program di
periode ke-tiga ini. "Untuk terakhir kalinya kami mengingatkan para
Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti TA yang akan segera
berakhir ini," jelasnya.
Diinformasikan, program pengampunan pajak
atau periode III telah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret 2017.
Periode III ini merupakan periode terakhir dengan tarif tebusan 5%. Para
wajib pajak masih memiliki waktu dua bulan untuk dapat mengikuti
program ini.
http://ekonomi.warta10.com/ditjen-pajak-gencar-sandera-penunggak-pajak-di.195621.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar