Selama tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyidikan
terhadap 58 wajib pajak yang diduga melakukan pelanggaran bidang
perpajakan. Dari 58 kasus itu, sebanyak 16 wajib pajak dimaafkan
kesalahannya dengan ikut tax amnesty.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna mengatakan 16 wajib
pajak itu masih dapat dimaaafkan karena ada harta yang lupa dicantumkan
di dalam SPT nya. Para wajib pajak tersebut membayar tunggakan sesuai
dengan kewajibannya.
“Enam belas wajib pajak ini rata-rata mengisi SPT tidak benar, tapi
bayarnya besar, ratusan miliar, banyak orang-orang besar dan perusahaan
besar, mereka telah ikut tax amnesty periode I dan II,” kata Dadang, Kamis (26/1/2017).
WP yang masih boleh memanfaatkan tax amnesty adalah WP yang disidik
tetapi masih dalam tahap pencarian bukti permulaan, berkasnya belum
lengkap atau P21. Syaratnya dia bisa membayar uang tebusan sesuai harta
yang dilaporkan dan membayar kerugian yang dihitung oleh petugas pajak
seperti seharusnya. Begitu yang terjadi terhadap 16 wajib pajak
tersebut.
“Sepanjang wajib pajak sedang diperiksa bukti permulaan sepanjang
belum P21 dia bisa ikut amnesty jika dia bayar kewajiban pada negara,
tapi kalau suda P21 dia tidak boleh ikut amnesty,” ujarnya.
Namun, tax amnesty ini tidak berlaku bagi kejahatan bidang
perpajakan. Jika ada WP yang sedang dalam tahap penyidikan tetapi
melanggar ketentuan perpajakan seperti menerbitkan dan menjual belikan
faktur fiktif dan memungut setoran dan tidak menyetorkannya ke negara,
maka penyidik akan memprosesnya ke tingkat pengadilan.
“Seperti Hamid (tersangka TPPU) tidak boleh ikut tax amnesty, harus
di proses ke penyidikan sampai pidana. Tidak boleh diampuni, dibui saja,
hartanya dirampas dengan pasal TPPU bayar dendanya Rp 10 miliar lalu
ancaman penjaranya 20 tahun,” kata Dadang.
“Kalau melaporkan SPT tidak benar atau harta yang didalam SPT tidak
disampaikan masih bisa dimanfaatkan ikut tax amnesty, tapai mungut tidak
setor misalnya dia bendahara mungut pajak dari gaji karyawan lalu tidak
disetor ke negara, tidak bisa dimaafkan,” imbuhnya.
Selama 2016, Ditjen Pajak telah melakukan penyidikan terhadap 58
kasus, sebanyak 40 berkas telah dinyatakan lengkap, lalu 2 kasus yang
diselesaikan dengan membayar pokok kewajibannya dan sanksi dengan
ketentuan pasal 44B.
“Ada 2 perusahaan bayar sebelum persidangan dengan sanksi 400% dan
pokok 100% istilahnya menyelesaikan dengan pasal 44b. Jadi untuk WP
kalau sedang dilakukan proses penyidikan, untuk tidak dilanjutkan ke
penyelidikan, boleh asal bayar pokok dan sanksi 400%,” tegasnya.
https://pengampunanpajak.com/2017/02/02/ikut-tax-amnesty-16-wajib-pajak-bebas-dari-penyidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar