Seiring bergulirnya program tax amnesty, wajib pajak mulai banyak yang berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait harta-hartanya di luar negeri.
Salah satu hal yang banyak ditanyakan adalah terkait pengenaan pajak berganda. Apa itu?
Pajak berganda adalah pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.
Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki bisnis atau penghasilan di luar negeri.
Pada satu sisi, wajib pajak harus membayar pajak ke negara domisili.
Tetapi di sisi lain wajib pajak juga membayar pajak kepada negara tempat
dia menjalankan bisnisnya.
Sebenarnya, persoalan ini bisa dijembatani bila wajib pajak berkonsultasi dengan Ditjen Pajak.
Hanya saja, banyak wajib pajak baru mau buka-bukaan menyimpan harta di luar negeri setelah adanya tax amnesty.
"Sebenarnya, ada yang bisa melindungi mereka," ujar Kepala Kanwil DJP
Jakarta Timur Harta Indra Tarigan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Lantas apa yang perlu dilakukan wajib pajak agar tidak terkena pajak berganda?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segara berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah itu, wajib pajak bisa meminta surat keterangan domisili atau certificate of domicile (COD) kepada KPP.
Nantinya surat itu harus diserahkan kepada kantor pajak di luar negeri sebagai tanda domisili wajib pajak.
Menurut Indra, sejumlah negara sudah memiliki kerja sama terkait
penghindaran pajak berganda melalui Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B). Syarat yang harus dipenuhi yaitu mampu menunjukan COD.
Bagi wajib pajak yang tidak menunjukan COD dipastikan akan terkena
pajak sesuai tarif yang berlaku di negara tempat bisnis berada, bahkan
tarifnya bisa lebih besar dari tarif yang berlaku di Indonesia.
Kepala KPP Pratama Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar memastikan,
bila wajib pajak mampu menunjukan COD maka akan terhindar dari pajak
berganda.
"Masalahnya, mereka (wajib pajak) selama ini belum pernah melaporkan penghasilan juga di sini. Dengan tax amnesty, dimana-mana deklarasi luar negeri, WNI di luar kena pajak, di Indonesia kena pajak juga jadinya," kata Edward.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/02/07/193000826/kena.pajak.berganda.apa.yang.harus.dilakukan.wajib.pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar