50 Persen Kontraktor dan Leveransir Alat Berat di Merauke Belum Bayar Pajak

Manajemen Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke merilis, sekitar 50 persen kontraktor dan leveransir alat berat di Kabupaten Merauke, Papua, belum membayar pajak hingga bertahun-tahun.

"Ada perusahaan tertentu yang saya tidak mau menyebut, itu sudah tiga hingga empat tahun tidak bayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke Ph.Z Johanes Kaisiepo di Merauke, dilansir covesia.com dari antara, Selasa (21/2/2017).

Untuk mengingatkan wajib pajak ini, lanjut Johanes Kaisiepo, telah dilakukan upaya pertemuan dengan sejumlah organisasi yang membawahi kontraktor setempat.

"Kami sudah sampaikan dan beberapa staf sudah memberikan informasi kepada pengusaha - pengusaha tetapi sampai sekarang tingkat kesadaran membayar tidak ada," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa memang ada sebagian kontraktor atau pemilik alat berat yang memberikan data jumlah alat beratnya bahkan sudah membayar pajak.

"Tetapi ada yang sampai cuma memberikan data saja dan tidak pernah bayar. Ada yang sama sekali tindak menanggapi imbauan kami," katanya.

Ia menegaskan bahwa ada sanksi yang menati kontraktor pemilik alat berat jika tidak membayar pajak, oleh karena itu bagi yang belum membayar segera datang ke kantor Samsat dan menyelesaikan kewajibannya.

"Tahapan peringatan sudah kami lakukan oleh karena itu dikemudian hari kami akan turun dan mengeksekusi atau menghentikan operasi alat berat sampai melunasi pajak," tutupnya.

http://m.covesia.com/berita/33868/50-persen-kontraktor-dan-leveransir-alat-berat-di-merauke-belum-bayar-pajak.html#sthash.V8juRl1k.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...