Salah satu produsen ponsel Oppo tidak membayar pajak ratusan reklmae yang tersebar di Banyuwangi.
Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa reklame-reklame yang tersebar di kabupaten dan kecamatan di Banyuwangi.
Kasatpol PP Banyuwangi Edi Supriyono mengatakan, lebih dari satu tahun Oppo tidak membayar pajak.
"Kalau dihitung sekitar Rp 90 juta. Itu baru yang resmi. Belum yang
banyak bertebaran di kecamatan-kecamatan. Kalau dihitung semua bisa di
atas Rp 100 juta," kata Edi, Jumat (17/2/2017).
Edi mengatakan pihaknya telah berkali-kali melakukan operasi reklame Oppo ini.
Tiap kali digelar operasi, pihak Oppo selalu datang dan menjanjikan akan membayar pajaknya.
"Tiap mau ditertibkan, ada yang datang janji mau bayar pajak. Tapi hingga sekarang belum bayar pajak," kata Edi.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata reklame-reklame Oppo tidak memiliki izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nafiul Huda mengatakan, ternyata reklame Oppo tidak berizin.
"Selama 2016 ternyata reklame Oppo tidak memiliki izin, alias bodong," kata Huda.
Huda mengatakan, dari pajak reklame tahun ini Banyuwangi menargetkan Rp 3 miliar.
"Tahun lalu Rp 2,5 miliar, dan kini meningkat Rp 3 miliar," kata Huda.
http://bali.tribunnews.com/2017/02/18/ogah-bayar-pajak-ratusan-juta-reklame-smartphone-tenar-ini-diturunkan-paksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar