Maret 2017, akan menjadi bulan yang sibuk bagi jajaran pegawai pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya,
di bulan tersebut tax amnesty periode III akan berakhir dan jelang batas
akhir pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pulo
Gadung Edward Sianipar menuturkan, jelang batas akhir pelaporan SPT
Tahunan pada Maret mendatang, banyak peserta tax amnesty yang bertanya
mengenai tata cara pengisian SPT. Khususnya adalah peserta yang telah
mengikuti program repatriasi dan deklarasi.
"Banyak wajib pajak
yang tanya bagaimana cara laporkan harta yang telah di dideklarasikan
atau repatriasi. Karena tahun pajak 2015 dan sebelumnya enggak punya
pengalaman dalam laporkan harta dan penghasilan," jelasnya di KPP Pulo
Gadung, Jakarta Timur, Selasa 7 Februari 2017.
Beberapa pertanyaan
yang diajukan di antaranya adalah mengenai deposito di luar negeri.
Untuk itu, program ini nantinya akan dilanjutkan pada KPP lainnya di
Indonesia.
"Misalnya ada deposito di luar negeri sudah dipotong lalu yang dipotong itu dilaporkan juga? Ya iya lah," jelasnya.
Program
sosialisasi ini juga digelar sebagai wujud terimakasih Ditjen Pajak
kepada peserta tax amnesty. Diharapkan, peserta tax amnesty dapat lebih
paham tata cara mengisi SPT setelah mengikuti program tax amnesty.
Terdapat
beberapa wajib pajak yang mengeluh tingginya beban pajak yang harus
dibayarkan. Utamanya adalah wajib pajak yang selama ini harus membayar
pajak berganda, di Indonesia dan pada negara tempat berusaha dan
menyimpan aset.
Padahal, menurut Kepala KPP Pratama Jakarta
Pulogadung Edward Sianipar, wajib pajak bisa menggunakan surat
keterangan domisili untuk menghindari pajak berganda. Surat ini berlaku
pada sekira 66 negara yang telah terikat perjanjian penghindaran pajak
berganda.
Namun, bagi wajib pajak yang terlanjur 'terjebak' pajak
berganda, Ditjen Pajak pun siap memfasilitasi. Negosiasi pun akan
dilakukan kepada negara yang terikat perjanjian namun terlanjur menerima
pajak dari WNI.
"Jadi kalau ada WP yang minta perlindungan di
mana aturan perpajakan lain tidak mengakomodir kepentingan WNI, dia bisa
datang ke KPP dan KPP akan bicara dengan kantor pusat. Kantor pusat
akan menyelesaikan dengan negosiasi kepada mitra perpajakan luar
negeri," tuturnya.
http://www.skanaa.com/en/news/detail/top-review-maret-tax-amnesty-dan-lapor-spt/okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar