Maret, Tax Amnesty dan Lapor SPT!

Maret 2017, akan menjadi bulan yang sibuk bagi jajaran pegawai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, di bulan tersebut tax amnesty periode III akan berakhir dan jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulo Gadung Edward Sianipar menuturkan, jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Maret mendatang, banyak peserta tax amnesty yang bertanya mengenai tata cara pengisian SPT. Khususnya adalah peserta yang telah mengikuti program repatriasi dan deklarasi.

"Banyak wajib pajak yang tanya bagaimana cara laporkan harta yang telah di dideklarasikan atau repatriasi. Karena tahun pajak 2015 dan sebelumnya enggak punya pengalaman dalam laporkan harta dan penghasilan," jelasnya di KPP Pulo Gadung, Jakarta Timur, Selasa 7 Februari 2017.

Beberapa pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah mengenai deposito di luar negeri. Untuk itu, program ini nantinya akan dilanjutkan pada KPP lainnya di Indonesia.

"Misalnya ada deposito di luar negeri sudah dipotong lalu yang dipotong itu dilaporkan juga? Ya iya lah," jelasnya.

Program sosialisasi ini juga digelar sebagai wujud terimakasih Ditjen Pajak kepada peserta tax amnesty. Diharapkan, peserta tax amnesty dapat lebih paham tata cara mengisi SPT setelah mengikuti program tax amnesty.

Terdapat beberapa wajib pajak yang mengeluh tingginya beban pajak yang harus dibayarkan. Utamanya adalah wajib pajak yang selama ini harus membayar pajak berganda, di Indonesia dan pada negara tempat berusaha dan menyimpan aset.

Padahal, menurut Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Sianipar, wajib pajak bisa menggunakan surat keterangan domisili untuk menghindari pajak berganda. Surat ini berlaku pada sekira 66 negara yang telah terikat perjanjian penghindaran pajak berganda.

Namun, bagi wajib pajak yang terlanjur 'terjebak' pajak berganda, Ditjen Pajak pun siap memfasilitasi. Negosiasi pun akan dilakukan kepada negara yang terikat perjanjian namun terlanjur menerima pajak dari WNI.

"Jadi kalau ada WP yang minta perlindungan di mana aturan perpajakan lain tidak mengakomodir kepentingan WNI, dia bisa datang ke KPP dan KPP akan bicara dengan kantor pusat. Kantor pusat akan menyelesaikan dengan negosiasi kepada mitra perpajakan luar negeri," tuturnya.

http://www.skanaa.com/en/news/detail/top-review-maret-tax-amnesty-dan-lapor-spt/okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...