Korupsi Terminal Amplas, Kejati Sumut Akan Periksa Konsultan Pajak

Saksi dari konsultan pajak akan diperiksa oleh Kejati Sumut untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang dikerjakan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarukim) Kota Medan bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014-2015 senilai Rp 10 miliar.

"Saksi dari konsultan pajak akan kita periksa minggu ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, ‎Selasa (10/1/2017). Meski begitu, Kejati Sumut masih enggan membeberkan identitas ketiga tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada Januari 2017 ini. "Tapi belum ada jadwalnya yang pasti untuk pemeriksaan tiga tersangka," jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini.

Seperti diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal.

Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar.

http://matatelinga.com/view/Berita-Sumut/52963/Korupsi-Terminal-Amplas--Kejati-Sumut-Akan-Periksa-Konsultan-Pajak.html#.WH1fa4WlMy4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...