Jumlah wajib pajak Indonesia cukup
besar, diperkirakan ada sekitar 17 juta wajib pajak yang aktif.
Sementara, jumlah Konsultan Pajak yang memiliki izin dari Kementerian
Keuangan hanya sekitar 4.000.
Untuk mendapatkan izin sebagai Konsultan Pajak dibutuhkan sertifikasi kompetensi dari pelaksana ujian yang ditunjuk Pemerintah.
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) adalah pihak yang ditunjuk untuk
menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini.
Ujian sertifikasi ini diselenggarakan di
Universitas Bunda Mulia, di Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari
2017. Sebanyak 1.850 peserta dari berbagai daeraha mengikuti ujian
tersebut.
"Total peserta yang hadir ada 1.850.
Sebanyak 1.300 berasal dari Jakarta dan 500 sekian dari berbagai daerah,
dari Medan sampai Papua," kata Suminarto Basuki selaku Ketua KP3SKP di
sela penyelenggaraan ujian sertifikasi hari pertama, Sabtu (14/1/2017).
Ia menjelaskan, profesi konsultan pajak
dibutuhkan untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasalnya, tidak semua wajib pajak mengerti peraturan-peraturan yang
menjadi pedoman dalam melaksanakan kewajibannya.
"Wajib pajak dituntut untuk mengerti
semua peraturan terkait pajaknya. Pilihannya ya dia harus punya orang
yang mengerti semua peraturan itu atau dia cari konsultan," tuturnya.
Sementara, bagi konsultan pajak, sebuah
sertifikasi kompetensi sangat dibutuhkan terutama untuk pengajuan izin
praktik konsultan pajak kepada Kementerian Keuangan. Sertifikasi
konsultan pajak ini terdiri dari sertifikasi A, B, dan C.
Tjoe Le Fie, Anggota KP3SKP menambahkan,
untuk sertifikasi A dapat digunakan untuk konsultan bagi wajib pajak
orang pribadi. Sertifikasi B bisa untuk orang pribadi dan badan usaha
seperti PT, CV, dan Firma.
"Nah, kalau yang C arahnya sudah untuk
yang internasional yang berhubungan dengan perusahaan asing dan
international tax," ujarnya.
Suminarto mengatakan pula, pada ujian
sertifikasi ini, sebanyak 1.300-an peserta mengikuti sertifikasi A, lalu
sekitar 300-an peserta untuk yang B, dan untuk sertifikasi C, jumlah
pesertanya paling sedikit, yakni tidak sampai 200 peserta.
Peserta yang mengikuti ujian sertifikasi
ini membayar biaya investasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan
biaya ujian. Dijelaskannya, biaya ujian untuk sertifikasi A sebesar Rp
2,5 juta, sertifikasi B sebesar Rp 3,5 juta, dan sertifikasi C sebesar
Rp 5,5 juta. "Untuk biaya pendaftaran semua sama yaitu Rp 500 ribu,"
katanya.
Suminarto menambahkan, penyelenggaraan
ujian sertifikasi ini merupakan instruksi Kementerian Keuangan untuk
dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selanjutnya
IKPI menyerahkan wewenang penyelenggaraan ujian ini kepada KP3SKP.
Ujian sertifikasi konsultan pajak ini
merupakan yang pertama kali diselenggarakan dengan merujuk pada
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2014.
"Sesuai PMK 111 ini, penyelenggaraan
ujian minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Jadi, setelah ini
kami masih punya kewajiban untuk menyiapkan lagi," pungkasnya.
http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/48/1850.peserta.ikuti.ujian.sertifikasi.konsultan.pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar