1.850 Peserta Ikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak



Jumlah wajib pajak Indonesia cukup besar, diperkirakan ada sekitar 17 juta wajib pajak yang aktif. Sementara, jumlah Konsultan Pajak yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan hanya sekitar 4.000.

Untuk mendapatkan izin sebagai Konsultan Pajak dibutuhkan sertifikasi kompetensi dari pelaksana ujian yang ditunjuk Pemerintah. 

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini.

Ujian sertifikasi ini diselenggarakan di Universitas Bunda Mulia, di Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari 2017. Sebanyak 1.850 peserta dari berbagai daeraha mengikuti ujian tersebut. 

"Total peserta yang hadir ada 1.850. Sebanyak 1.300 berasal dari Jakarta dan 500 sekian dari berbagai daerah, dari Medan sampai Papua," kata Suminarto Basuki selaku Ketua KP3SKP di sela penyelenggaraan ujian sertifikasi hari pertama, Sabtu (14/1/2017).

Ia menjelaskan, profesi konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, tidak semua wajib pajak mengerti peraturan-peraturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan kewajibannya.

"Wajib pajak dituntut untuk mengerti semua peraturan terkait pajaknya. Pilihannya ya dia harus punya orang yang mengerti semua peraturan itu atau dia cari konsultan," tuturnya. 

Sementara, bagi konsultan pajak, sebuah sertifikasi kompetensi sangat dibutuhkan terutama untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak kepada Kementerian Keuangan. Sertifikasi konsultan pajak ini terdiri dari sertifikasi A, B, dan C. 

Tjoe Le Fie, Anggota KP3SKP menambahkan, untuk sertifikasi A dapat digunakan untuk konsultan bagi wajib pajak orang pribadi. Sertifikasi B bisa untuk orang pribadi dan badan usaha seperti PT, CV, dan Firma.

"Nah, kalau yang C arahnya sudah untuk yang internasional yang berhubungan dengan perusahaan asing dan international tax," ujarnya.

Suminarto mengatakan pula, pada ujian sertifikasi ini, sebanyak 1.300-an peserta mengikuti sertifikasi A, lalu sekitar 300-an peserta untuk yang B, dan untuk sertifikasi C, jumlah pesertanya paling sedikit, yakni tidak sampai 200 peserta. 

Peserta yang mengikuti ujian sertifikasi ini membayar biaya investasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya ujian. Dijelaskannya, biaya ujian untuk sertifikasi A sebesar Rp 2,5 juta, sertifikasi B sebesar Rp 3,5 juta, dan sertifikasi C sebesar Rp 5,5 juta. "Untuk biaya pendaftaran semua sama yaitu Rp 500 ribu," katanya.

Suminarto menambahkan, penyelenggaraan ujian sertifikasi ini merupakan instruksi Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Selanjutnya IKPI menyerahkan wewenang penyelenggaraan ujian ini kepada KP3SKP. 

Ujian sertifikasi konsultan pajak ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2014.

"Sesuai PMK 111 ini, penyelenggaraan ujian minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun. Jadi, setelah ini kami masih punya kewajiban untuk menyiapkan lagi," pungkasnya.

http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/48/1850.peserta.ikuti.ujian.sertifikasi.konsultan.pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...