Wow.. 147 Tower Seluler di Bintan Tak Bayar Pajak

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan mencatat, 147 tower seluler di 10 kecamatan di Bintan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, daerah dirugikan sekitar Rp295 juta per tahun.

“Dari 149 tower seluluer tersebut, hanya satu pemilik tower yang membayar lunas pajak,” kata Kabid Pelayanan BPPRD Bintan Said Alvie, Kamis (12/1).

Dia mengatakan, pemilik tower yang membayar pajak, yakni PT Telkomsel yang membangun tower di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. Tower yang berdiri sejak 2010 tersebut telah menyetorkan pajak pada 2016 sebesar Rp2.027.700 dengan luas bumi (area) 300 meter persegi dan luas bangunan 71 meter persegi. “Pajaknya dihitung berdasarkan luas bumi dan bangunan, serta ketinggian towernya,” ujar Said.

Manurut dia, menara tower yang dibagun rata-rata memiliki luas bumi dan bangunan hampir sama. Bila rata-rata pajak dari satu tower disetorkan sebesar Rp2 juta, maka kerugian daerah sekitar Rp294 juta, karena tidak dibayar oleh pemilik tower. Dari 148 tower tersebut, hanya 56 tower yang terdaftar dan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) dari BPPRD Bintan. Selebihnya, belum memiliki NOP. “Kita akan datangi satu persatu pemilik tower, supaya tower yang sudah memiliki NOP bisa kita tarik pajaknya,” kata Alvie.

BPPRD Bintan mencatat, di Kecamatan Bintan Pesisir terdapat enam tower, Bintan Timur 22 tower, Bintan Utara 26 tower. Sedangkan, di Gunung Kijang 14 tower, Mantang dua tower. Seri Koala Lobam 10 tower dan Kecamatan Tambelan empat tower. Kecamatan Teluk Sebong 42 tower, Teluk Bintan tujuh tower dan di Kecamatan Toapaya 15 tower.

Menurut dia, sejak 2016 penarikan PBB tower seluler per tahun mencapai Rp2 jutaan per tower. Sebelum 2016, besaran PBB masing-masing tower hanya Rp600 ribu per tower dan dikelola oleh pemerintah pusat. “Sejak pengelolaannya diserahkan ke daerah, pajaknya baru sebesar Rp2 jutaan,” katanya.

Dia mengaku, belum bisa merinci tunggakan pajak sejumlah tower seluler, sebab tower seluler di Bintan mulai berdiri 2001. “Tunggakan pajaknya harus kita hitung dulu. Sampai saat ini, baru satu tower yang taat membayar pajak,” kata Alvie.

Dia mengatakan, tower yang dibangun di Bintan dimiliki oleh banyak perusahaan, di antaranya PT Tower Bersama punya 18 tower, PT Telkomsel 45 tower, PT Indosat 15 tower, PT XL Axiata 30 tower. PT Protelindo/Hutchinson (Three) 18 tower, PT Daya Mitra Telekomunikasi (Kemenkominfo) 14 tower dan perusahaan lain 8 tower. Dari sekian banyak tower seluler yang dibangun, sebagian tidak memiliki izin.

Ketua Komisi I DPRD Bintan Raja Miskal mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah daerah jumlah tower yang tak memiliki izin. “Banyak laporan, nanti kita akan cek lagi ke lapangan. Kalau tak berizin, tentunya harus ditindak,” katanya. 
 
http://www.sindobatam.com/spirit-kepri/bintan/wow-147-tower-seluler-di-bintan-tak-bayar-pajak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...