Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Bintan mencatat, 147 tower seluler di 10 kecamatan di
Bintan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, daerah
dirugikan sekitar Rp295 juta per tahun.
“Dari 149 tower seluluer tersebut, hanya
satu pemilik tower yang membayar lunas pajak,” kata Kabid Pelayanan
BPPRD Bintan Said Alvie, Kamis (12/1).
Dia mengatakan, pemilik tower yang
membayar pajak, yakni PT Telkomsel yang membangun tower di Desa Berakit,
Kecamatan Teluk Sebong. Tower yang berdiri sejak 2010 tersebut telah
menyetorkan pajak pada 2016 sebesar Rp2.027.700 dengan luas bumi (area)
300 meter persegi dan luas bangunan 71 meter persegi. “Pajaknya dihitung
berdasarkan luas bumi dan bangunan, serta ketinggian towernya,” ujar
Said.
Manurut dia, menara tower yang dibagun
rata-rata memiliki luas bumi dan bangunan hampir sama. Bila rata-rata
pajak dari satu tower disetorkan sebesar Rp2 juta, maka kerugian daerah
sekitar Rp294 juta, karena tidak dibayar oleh pemilik tower. Dari 148
tower tersebut, hanya 56 tower yang terdaftar dan memiliki Nomor Objek
Pajak (NOP) dari BPPRD Bintan. Selebihnya, belum memiliki NOP. “Kita
akan datangi satu persatu pemilik tower, supaya tower yang sudah
memiliki NOP bisa kita tarik pajaknya,” kata Alvie.
BPPRD Bintan mencatat, di Kecamatan
Bintan Pesisir terdapat enam tower, Bintan Timur 22 tower, Bintan Utara
26 tower. Sedangkan, di Gunung Kijang 14 tower, Mantang dua tower. Seri
Koala Lobam 10 tower dan Kecamatan Tambelan empat tower. Kecamatan Teluk
Sebong 42 tower, Teluk Bintan tujuh tower dan di Kecamatan Toapaya 15
tower.
Menurut dia, sejak 2016 penarikan PBB
tower seluler per tahun mencapai Rp2 jutaan per tower. Sebelum 2016,
besaran PBB masing-masing tower hanya Rp600 ribu per tower dan dikelola
oleh pemerintah pusat. “Sejak pengelolaannya diserahkan ke daerah,
pajaknya baru sebesar Rp2 jutaan,” katanya.
Dia mengaku, belum bisa merinci
tunggakan pajak sejumlah tower seluler, sebab tower seluler di Bintan
mulai berdiri 2001. “Tunggakan pajaknya harus kita hitung dulu. Sampai
saat ini, baru satu tower yang taat membayar pajak,” kata Alvie.
Dia mengatakan, tower yang dibangun di
Bintan dimiliki oleh banyak perusahaan, di antaranya PT Tower Bersama
punya 18 tower, PT Telkomsel 45 tower, PT Indosat 15 tower, PT XL Axiata
30 tower. PT Protelindo/Hutchinson (Three) 18 tower, PT Daya Mitra
Telekomunikasi (Kemenkominfo) 14 tower dan perusahaan lain 8 tower. Dari
sekian banyak tower seluler yang dibangun, sebagian tidak memiliki
izin.
Ketua Komisi I DPRD Bintan Raja Miskal
mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah daerah jumlah
tower yang tak memiliki izin. “Banyak laporan, nanti kita akan cek lagi
ke lapangan. Kalau tak berizin, tentunya harus ditindak,” katanya.
http://www.sindobatam.com/spirit-kepri/bintan/wow-147-tower-seluler-di-bintan-tak-bayar-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar