Daftar Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek

Mobil merupakan salah satru jenis kendaraan bermotor beroda empat. Mobil merpakan salah satu kendaraan yang dibutuhkan oleh semua orang untuk berpergian selain itu mobil juga dianggap memiliki beberapa keunggulan seperti terlindung dari hujan, kenyamanan dan lain sebagainya. Sama seperti kendaraan bermotor lainnya yakni terkena pajak.

Berikut kita akan memberikan sedikit informasi mengenai Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek yang harus dibayar oleh pemiliknya, kita akan urutkan sesuai dengan merek mobilnya, serta kita khususkan di daerah atau negara Indonesia :

1. Merk BMW
  • BMW seri 318 i A tahun terbit 2004, memiliki pajak sebesar Rp 3.038.000
  • BMW seri 320 i A/T tahun terbit 2013, memiliki pajak sebesar Rp 8.663.000
  • BMW seri 523 i A/T tahun terbit 2008, terkena pajak sebesar Rp 15.203.000
  • BMW seri X1 1,8 tahun terbit 2013, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 7.088.000
  • BMW seri X3 2,0 tahun terbit 2013, terkena pajak sebesar Rp 11.183.000

2. Merk Chery
  • Chery seri QQ SX tahun terbit 2006, terkena pajak sebesar Rp 713.000
  • Chery seri QQ SX tahun terbit 2007, pajak yang dikenakan sebesar Rp 728.000
  • Chery seri QQ GX tahun terbit 2008, pajak yang dikenakan sebesar Rp 1.013.000
  • Chery Tiggo  2,0 tahun terbit 20017, terkena pajak sebesar Rp 1.523.000
  • Chery Tiggo  0 tahun terbit 2012, pajak yang dikenakan sebesar Rp 2.003.000

3. Merk Chevrolet
  • Chevrolet Aveo  1,5 LT tahun terbit 2013, terkena pajak sebesar Rp 1.905.000
  • Chevrolet Captiva  2,0 A/T tahun terbit 2009, terkena pajak sebesar Rp 3.435.000
  • Chevrolet Optra  1,8 tahun terbit 2004, terkena  pajak sebesar Rp 1.779.000
  • Chevrolet Tavera  2,2 tahun terbit 2003, terkena pajak sebesar Rp 1.394.000
  • Chevrolet Zafira CD  1,8 tahun terbit 2004, terkena pajak sebesar Rp 1.613.000

4. Merk Daihatsu
  • Daihatsu Espass  1,3 tahun 1995, pajak yang dikenakan adalah Rp 314.500
  • Daihatsu Zebra PU tahun 2000, terkena pajak sebesar Rp 708.500
  • Daihatsu Taruna Oxxy CSX tahun 2005, terkena pajak sebesar Rp 1.613.000
  • Daihatsu Taft GT  2,8 tahun keluaran 1996, terkena pajak sebesar Rp 1.169.000
  • Daihatsu Feroza G2  1,5 tahun 1997, terkena pajak sebesar Rp 773.000
  • Daihatsu Gran Max  1,3 tahun keluaran 2010, pajak yang dikenakan sebesar Rp 1.418.000
  • Daihatsu Luxio M  1,5 tahun 2009, terkena pajak sebesar Rp 1.983.000
  • Daihatsu Sirion  3 tahun 2013, terkena pajak sebesar Rp 1.823.000
  • Daihatsu Ayla X  1,3 tahun keluaran 2013, pajak yang dikenakan sebesar Rp 1.343.000
  • Daihatsu Xenia  1,0 tahun keluaran 2008, pajak yang dikenakan sebesar 1.236.000
  • Daihatsu All New Xenia R 1,3 tahun keluaran 2013, terkena pajak sebesar Rp 2.463.000
  • Daihatsu Terios TX  1,5 A/T tahun keluaran 2012, pajak yang dikenakan sebesar Rp 2.543.000
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/biaya-pajak-mobil-berbagai-merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...