Pajak merupakan salah satu aspek penting
dalam keberlangsungan jalannya pemerintah tidak hanya dalam dunia
ekonomi saja namun bisa berperan dalam segala bidang. Pada dasarnya
pajak merupakan sebuah kewajiban bagi semua warga negara yang menikmati
atau menggunakan fasilitas umum. Hal ini dilakukan tidak lain dan tidak
bukan kembali kepada masyarakat. Uang dari pembayaran pajak akan
digunakan untuk pembenahan atau perbaikan fasilitas umum seperti jalan,
jembatan dan lainnya agar masyarakat tetap nyaman dan aman dalam
melakukan aktivitasnya.
Mengapa pajak dianggap penting ?, perlu anda ketahui bahwasannya
pajak merupakan penyumbang terbesar dalam keuangan negara, dengan pajak
inilah pemasukan negara akan meningkat. Oleh sebab itu pemerintah selalu
berupaya untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak. Adapun beberapa kebijakan yang diambil oleh pemrintah
yang ditujukan untuk meningkatkan pembayaran pajak di negara nya, antara
lain :
- Melakukan amandemen undang-undang yang berkaitan dengan perpajakan, tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi negara.
- Berupaya untuk memberikan segi modern di kantor pelayanan pajak.
- Melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi
- Memberlakukan kebijakan extra effor dalam hal pemeriksaan dan penagihan pajak.
- Melakukan pembangunan basis data yang terintegrasi satu dengan yang lainnya.
- Memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menyediakan layanan pembayaran pajak, seperti pembayaran pajak secara online dan lainnya.
- Membentuk atmosfer good governance dan kedisiplinan para pegawai dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan dengan cara penegakkan kode etik pegawai.
Itulah beberapa kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran
masyrakat dalam membayar pajak. Selanjutnya kita akan membahas tentang
fungsi dari pajak. Tentunya dengan menjadi salah satu aset berharga
pajak memiliki beberapa fungsi seperti untuk negara, untuk masyarakat
dan lainnya, namun dalam pembahasan kali ini kita akan memfokuskan pada
fungsi pajak bagi negara. Fungsi utama yang dimiliki oleh pajak bagi
negara antara lain :
- Fungsi budgeter (anggaran)
Fungsi anggaran ini bisa disebut sebagai fungsi terpenting bagi
negara disebut juga dengan fungsi fiskal, yakni suatu fungsi yang dimana
hasil atau dana pajak menjadi salah satu sumber dana kas atau keuangan
negara. Dimana dana pajak yang masuk ke dalam kas negara diatur dan
disesuaikan dengan dasar hukum pajak yang
berlaku. Fungsi ini menunjukkan bahwasannya pajak merupakan aspek
penting terutama bagi pembiayaan dan pemasukan negara karena bisa
dibilang pajak merupakan sumber dana terbesar pemasukan negara.
Untuk itulah segala upaya dilakukan oleh pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Anggaran menjadi
penting bagi negara karena banyak kegiatan perekonomian atau kegiatan
lain yang harus dibayar dan diselesaikan oleh pemerintah, tentunya dalam
hal ini pemerintah membutuhkan dana yang terbilang besar, dari situlah
kehadrian pajak sangat dibutuhkan oleh negara.
- Fungsi regulation (mengatur)
Yang dimaksud fungsi mengatur di sini adalah pemerintah mampu
menggunakan pajak sebagai aspek yang bisa dijadikan sebagai alat untuk
mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan kata lain pajak b isa digunakan
pemerintah untuk mengatur dan mengkondisikan situasi tertentu yang pada
intinya akan menjadikanm semua situasi yang ada di suatu negara harus
menguntungkan pihak pribumi atau masyarakat dalam negara tersebut. Salah
satu contohnya ketika pemrirntah ingin melindungi komoditas atau produk
dalam negeri, mereka bisa menerapkan pajak yang tinggi atau biaya
produk masui dan bea nya. Dengan begitu maka produk atau pihak luar
negeri akan berfikir dua kali untuk menjual produknya di negara
tersebut, selain itu dengan adanya kondisi tersebut akan menguntungkan
para pedagang dalam negeri karena penduduk negara tersebut lebih
cenderung membeli produk lokal dengan alasan produk luar terlalu mahal
harganya.
- Fungsi stabilitas
Perlu anda ketahui bahwasannya pajak juga digunakan oleh pemerintah
dalam hal menatur atau menyetabilkan perekonomian dalam negeri. Pajak
bisa menjadi alat stabilitas ekonomi dalam berbagai kondisi yang
dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian negara. Dengan
kehadiran pajak pemerintah memiliki banyak opsi dalam membuat dan
menerapkan sebuah kebijakan. Ada beberapa contoh yang menunjukkan
bahwasannya pajak bisa dijadikan sebagai alat stabilitas ekonomi.
Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak tinggi oleh pemerintah
dengan tujuan produksi dalam negeri mampu bersaing di pasaran. Tidak
hanya itu dalam upayanya menjaga nilai tukar rupiah dan menjaganya dari
peluang terkena defisit yang terlalu melebar, pemerintah bisa mengenakan
PPnBM terhadap produk-produk mewah impor. Dengan begitu jumlah impor
barang mewah yang memiliki kontribusi beasar terhadap nera perdagangan
akan meredam dan berkurang dengan sendirinya.
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/fungsi-pajak-bagi-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar