Jalan panjang Direktorat Jenderal Pajak sebagai satu-satunya
institusi Pemerintah penghimpun Pajak Negara seakan tidak pernah
berujung dan malah bertambah berat. Target yang diamanahkan oleh
Pemerintah untuk menyumbang lebih dari 70% dari total pendapatan negara
juga sangat sulit dicapai walaupun berbagai upaya dan kerja keras telah
dilakukan oleh para pegawai mulai dari tingkat pelaksana sampai ke level
tertinggi. Berbagai perencanaan, evaluasi bahkan koordinasi ke berbagai
pihak pun telah dilakukan, namun dampaknya belum terlihat signifikan.
Mungkin kita harus melihat kembali apa yang ternyata masih kurang dan
bisa dibenahi untuk meningkatkan kinerja kita dalam mencapai target yang
telah diamanahkan.
Bila dilihat dari komposisi pegawai, kualitas, keahlian serta
kemampuan, tidak diragukan lagi bahwa DJP memiliki sumber daya manusia
yang sangat baik. Berarti permasalahan mengenai SDM bukan menjadi isu
utama bagi DJP untuk bekerja keras mencapai target. Jadi apalagi yang
bisa dilakukan oleh organisasi untuk membantu agar tujuan ekonomi
Indonesia ini bisa tercapai?
Mungkin kita terlupa bahwa kesadaran Pajak masyarakat dan Wajib Pajak
merupakan kunci dari permasalahan yang terjadi selama ini. Dari jumlah
Wajib Pajak terdaftar di tahun 2016 ini sebanyak 32.769.215, ternyata
realisasi SPT Tahunan PPh yang masuk baru sekitar baru 12,6 juta!
berarti tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak sampai saat ini hanya
sebesar 62,28%! Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan
salah satu fakta bahwa ternyata kita mempunyai masalah dengan kesadaran
Pajak di negara kita.
Hal mendasar yang bisa dilakukan dan ini merupakan best practice
yang telah dilakukan di negara-negara maju seperti Jepang, Amerika, dan
Australia adalah dengan menanamkan awareness atau kesadaran Pajak sejak
dini. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai kampanye, iklan layanan
masyarakat, atau yang paling efektif adalah dengan memberikan pendidikan
sadar pajak melaui institusi pendidikan. Selain itu, DJP juga sebaiknya
selalu memberikan kemudahan layanan Pajak dan akses informasi tentang
Pajak. Pelayanan Pajak yang tersebar di berbagai KPP dan KP2KP di
seluruh Indonesia sudah seharusnya mempunyai standar yang baku dan
selalu termonitor setiap saat. Layanan contact center DJP yaitu
1500200 juga diharapkan bisa selalu ditingkatkan kapasitasnya agar
Wajib Pajak bisa menghubungi petugas dengan lebih mudah. Beberapa negara
maju yang saya sebutkan di atas telah memberikan kemudahan layanan
Pajak sedemikian canggih dan komprehensif yang bisa membuat para Wajib
Pajaknya tidak lagi memiliki alasan untuk tidak mendapatkan layanan
Pajak dengan mudah.
Komunikasi publik mengenai Pajak juga harus selalu intens dilakukan
dengan bahasa atau istilah yang selain mudah dimengerti, harus standar
atau sama dari Sabang sampai Merauke sehingga Wajib Pajak tidak lagi
mengalami multitafsir mengenai pesan yang disampaikan. Kerjasama dengan
berbagai pihak juga harus selalu ditingkatkan dan harapannya bisa
mengarah agar layanan publik lain bisa mensyaratkan NPWP dan pelaporan
SPT untuk mendapatkan fasilitas sehingga tidak hanya jumlah Wajib Pajak
bertambah, namun tingkat kepatuhan formalnya juga bisa terjaga.
DJP juga harus selalu menunjukkan penegakan hukum pidana Pajak
dilakukan dengan serius sehingga memberikan efek jera bagi para Wajib
Pajak yang melanggar dan untuk mengingatkan Wajib Pajak lain untuk tidak
melakukan hal yang sama.
Memang semua kunci sukses untuk membangun kesadaran Pajak tersebut
sudah dilakukan DJP demi tercapainya kinerja yang diharapkan. Namun
mungkin yang perlu dijaga adalah konsistensi dari semua yang telah
dilakukan agar para Wajib Pajak paham bahwa kita telah melakukan semua
yang diperlukan untuk membangun kesadaran Pajak dan Wajib Pajak bisa
dengan mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dukungan
Pimpinan tinggi dan berbagai pihak untuk mendukung reformasi perpajakan
juga sangat dibutuhkan agar pembenahan bisa dengan cepat dilakukan dan
lebih banyak lagi layanan yang bisa diberikan untuk memudahkan Wajib
Pajak. Semoga dengan konsistensi dan kerja keras serta dukungan berbagai
pihak, kesadaran Pajak bisa terwujud dan apa yang dicita-citakan
mengenai tujuan ekonomi Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur bisa tercapai karena Pajak Milik Bersama.
http://pajak.go.id/content/article/membangun-kesadaran-pajak-untuk-masyarakat-adil-dan-makmur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar