Terdakwa Suap Pajak Kaget Terima Surat Tagihan PPN Rp 78 Miliar


Terdakwa suap pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair (Mohan) mengaku panik setelah menerima STP pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada kurun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar. Hal itu diungkapkan Mohan dalam persidangan. 

"Saya bingung dan panik, setelah STP itu suruh bayar Rp 78 M. Kami bingung karena, kalau saya bayar, perusahaan kita punya collapse dan hancur, karena diharuskan bayar dalam waktu 30 hari," ujar Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).

Diakui Mohan, dia makin panik ketika permohonan restitusi pajaknya tidak direspons oleh Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif. 



"Karena bagaimanapun cara harus bertemu. Karena kalau langsung bayar beberapa miliar, ada ratusan karyawan sejak 1998, jadi perusahaan saya bisa hancur. Jadi bagaimanapun cara bertemu Hanif," kata Mohan. 

Jaksa penuntut bertanya kepada Mohan soal intensitas dia berkomunikasi dengan Hanif. "Berkomunikasinya bagaimana, bertemu? Lalu apa yang tidak direspons," kata jaksa. 

"Bertemu tidak, tapi saya berkomunikasi melalui WhatsApp. Saya tanya prosesnya sampai di mana, tapi beberapa kali tidak dijawab. Kondisi saya paksa hubungi-hubungi terus beberapa kali tidak tidur karena komunikasi dengan mereka tanya prosesnya," tutur Mohan. 

Kasus suap ini bermula ketika PT EKP didera masalah restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Kalibata. Kepala kantor tersebut, Jhonny Sirait, menolak restitusi PT EKP dengan dalih perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak Rp 78 miliar.

Jhonny kemudian mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) PT EKP dan mengirimkan surat tagihan wajib pajak. Perusahaan kemudian kelimpungan mencari penyelesaian.

Diduga kondisi inilah yang melatarbelakangi adanya suap kepada Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

http://news.detik.com/berita/d-3458107/terdakwa-suap-pajak-kaget-terima-surat-tagihan-ppn-rp-78-miliar 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...