Masyarakat Keluhkan Tarif Baru STNK dan BPKB


Menjelang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), warga yang melakukan pembayaran administrasi kendaraan membeludak. Mereka memburu waktu sebelum kenaikan biaya pengurusan administrasi surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berlaku.

Di halaman parkir Kantor Samsat Polda Metro Jaya, pengumuman parkir telah penuh dipasang sejak kemarin siang. Hal tersebut jarang terjadi pada hari-hari biasanya. Warga yang mengantre di kantor Samsat Polda Metro Jaya juga membeludak. 

Salah seorang warga yang mengurus surat-surat mobilnya di Polda Metro Jaya kemarin adalah Yoga Setio (38 tahun). Ia menyegerakan pengurusan terkait kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB yang bakal diberlakukan pada 6 Januari 2017 ini. 

Ia juga mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. "Emang pada ngeluh. Untuk perpanjangan atau kenaikan itu pasti orang menjerit, coba STNK mobil saja yang biasanya Rp 75.000 menjadi Rp 200.000," kata Yoga. 

Yoga mempertanyakan alasan kenaikan tarif kendaraan tersebut. Ia menilai, di Polda Metro saja sudah banyak pajak kendaraan yang dipungut dari masyarakat. "Masak naiknya dua kali lipat," kata Yoga denga nada gemas.

Salah seorang penyedia jasa pengurusan surat kendaraan yang beroperasi di Polda Metro Jaya, Agus Yulianto (50), juga menuturkan bahwa ia kebanjiran order, kemarin. Ia juga menilai, membeludaknya masyarakat kemarin disebabkan akan ada kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB. "Lihat aja parkiran penuh, ya karena kenaikan STNK dan BKPB itu," ujarnya di depan kantor Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (4/1).

Agus sudah menjadi Biro Jasa di Polda Metro Jaya sejak 1983. Menurut dia, masyarakat yang datang ke Polda Metro Jaya kemarin tidak seperti hari biasanya. "Hari ini banyak sekali (pemilik kendaraan yang ia urusi surat-suratnya), puluhan," kata dia.

Membeludaknya pemilik kendaraan yang mengurusi surat-surat mereka juga tampak di Samsat Kota Depok, Depok I, kemarin. Seorang warga yang hanya meminta namanya ditulis sebagai Tarno (40 tahun), salah satu yang mengurusi ganti kepemilikan sepeda motor di kantor tersebut, kemarin.

Ia mengatakan terdorong dengan informasi soal rencana kenaikan tarif dan melekaskan pengurusan kemarin. Meski menurutnya kenaikan tarif tak memberatkan, ia tetap mempertanyakan nominalnya yang meningkat hingga dua kali lipat. "Kenapa besar sekali naiknya. Apa nggak bisa pelan-pelan (kenaikannya)," ujar dia, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNPB untuk mengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal yang sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Polri secara nasional.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat dari nilai sebelumnya. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000, kini dikenakan biaya Rp 375.000.

Selain itu, biaya pembuatan nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik kali ini diatur biayanya. Mislanya, biaya pembuatan nomor kendaraan satu angka dengan huruf di belakang bakal dihargai Rp 15 juta, sedangkan tanpa huruf di belakang dikenakan biaya pembuatan Rp 20 juta.  

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan keputusan dari Polri, melainkan berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan usulan DPR. "Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, kemarin.

Tito memaparkan, BPK menyatakan bahwa harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik sejak lima tahun lalu, tapi belum ada kenaikan biaya urus surat-surat tersebut. Kemudian, lanjutnya, bila dibandingkan negara lain, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini masih terbilang rendah. "Sehingga, perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Ini kan bisa menambah penghasilan negara," kata dia.

Menurut Tito, PNBP yang dihasilkan akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan serta membangun pelayanan sistem yang lebih baik. Dengan sistem yang saat ini tengah direncanakan, pihak pemilik kendaraan tak perlu mengurus BPKB atau STNK di daerah asal kendaraan. "SIM, STNK, BPKB online, jadi orang tidak perlu pulang kampung, ini bisa  menghemat," kata Kapolri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menjanjikan bahwa kenaikan tarif pengesahan STNK dilakukan untuk memperbaiki Polri bagi masyarakat. "PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi, dia (Polri) harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka, dan kredibel," ujar Sri Mulyani, Selasa (3/1) malam.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PNBP merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010. "Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.

Sri Mulyani juga berharap kenaikan tarif membuat masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan liar dapat ditekan. 

Hingga kemarin malam, Juru Bicara BPK Yudi Ramdan menyatakan belum bisa berkomentar soal ungkapan Kapolri bahwa kenaikan tarif STNK dipicu laporan BPK. "Itu kan baru dari Polri, saya belum tahu bagaimana dari BPK. Saya harus konfirmasi dan cek dulu informasi itu," ujarnya saat dihubungi Republika. 

rep: Muhyiddin, Mabruroh Iit Septyaningsih/antara ed: Fitriyan Zamzami

http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/17/01/05/ojam0111-masyarakat-keluhkan-tarif-baru-stnk-dan-bpkb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...