Fasilitasi Urus Tax Amnesty, Pelaporan SPT Diperpanjang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2016, hingga 21 April 2017.
Perpanjangan tersebut, ternyata untuk memfasilitasi Wajib Pajak (WP) mengurus pengampunan pajak atau Tax Amnesty terlebih dahulu. Mengingat, kebijakan pengampunan itu akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang ditemui di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Rabu (29/3).
"Tax Amnesty tetap selesai Maret ini tapi kan tanggal 31 Maret untuk penyerahan SPT orang pribadi itu kan harus selesai pada 31 Maret dan kami beri perpanjangan sampai 21 April agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, pengurusan tax amnesty didahulukan karena menyangkut harta atau aset sebelum tahun 2015 yang belum dilaporkan. Ditambah lagi, programnya akan berkahir 31 Maret 2017. Sedangkan, pelaporan SPT pribadi terus dilakukan setiap tahunnya.
Terkait tax amnesty, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan realisasi penerimaan amnesti pajak (sesuai SSP) hingga 28 Maret mencapai Rp 123,64 triliun. Dengan uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran bukper Rp 1,08 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun.
Sedangkan, untuk jumlah harta deklarasi total mencapai Rp 4.669 triliun. Dengan rincian, yang berasal dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028 triliun, dan repatriasi Rp 146 triliun. 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/422119-fasilitasi-urus-tax-amnesty-pelaporan-spt-diperpanjang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...