Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Ini Sanksinya


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hari ini, Jumat (21/4/2017) jadi hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh periode 2016. Selain datang langsung ke kantor pajak, penyerahan SPT bisa dilakukan dengan online jika sudah memiliki pin e-filing. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, menghimbau masyarakat yang sudah memiliki NPWP segera menyerahkan SPT. Jika sampai belum melaporkan SPT sampai batas waktu berakhir, sanksi denda sampai pidana siap menanti.

"Kalau tidak lapor SPT kena denda Rp 100.000 (wp pribadi). Bahkan kalau tidak lapor SPT bisa kemudian petugas pajak lakukan pemeriksaan, bisa sampai pidana," jelas Hestu kepada detikFinance, Jumat (21/4/2017).


Sementara untuk wp badan, keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi denda Rp 500.000. 

Sanksi pidana yang dimaksud Hestu, yakni jika kemudian wp yang tidak melaporkan SPT mereka, di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara sehingga dirasa perlu untuk dilakukan saksi pidana.

"Sanksi pidana kalau kemudian ada kerugian negara, dalam hal ini wp tidak bayar pajak, itu bisa berakibat pada pidana kurungan. Kalau sesuai dengan pasal 39 bisa maksimal 6 bulan kurungan," ujar Hestu.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3480472/wajib-pajak-telat-lapor-spt-ini-sanksinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...