Jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jatim II sudah mencapai 107.03% dari target yang ada.
Hingga saat ini sudah 609.554 WP yang menyampaikan SPT dari total jumlah WP terdaftar 1.664.423 WP. Dari total WP itu yang wajib SPT tahunan 734.850 WP dan targetnya hanya 77,5% atau 569.509 WP.
"Ada sebanyak 609.554 WP yang menyampaikan SPT, atau prosentasenya 107.03%," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor, Kamis (27/4/2017).
Neilmadrin menyebutkan, WP yang sudah sampaikan SPT adalah WP badan 28.435, WP nonkaryawan 38.196 dan WP karyawan 542.923.
Di antara mereka ada yang menyampaikan SPT lewat e-filling 174.160 WP. Target yang sampaikan SPT lewat e-filling sebenarnya 254.823 5.08.48 PM. "Realisasi capaian e-filling mencapai 68,34%," rincinya.
Mendekati batas waktu akhir penyampaian SPT, dia mengingatkan WP badan bahwa batas waktunya Jumat sore pukul 16.00 WIB (28/4/2017). WP badan masih bisa sampaikan SPT pada Sabtu dan Minggu (29/4-30/4) namun hanya lewat e-filling.
Termasuk WP yang juga belum memanfaatkan tax amnesty tahun ini juga diingatkan segera menyerahkan SPT. "WP bisa tetap mengurus pajak namun secara normal karena masa amnesty atau pengampunan sudah berakhir," jelas Neilmadrin.
Masih kata Neilmadrin, tentunya WP harus memasukkan harta dan utang beserta penghasilan yang diterima dari berbagai sumber. Termasuk hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri.
"WP yang nakal tidak mau membayar pajak akan dikenai sanksi mulai dari pemblokiran rekening hingga penyanderaan," pungkasnya dengan menyebut saat ini ada sekitar 200 rekening WP diblokir karena tidak taat bayar pajak.
http://m.beritajatim.com/ekonomi/296363/200_rekening_wp_diblokir_karena_tak_taat_pajak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar