CARA DAFTAR NPWP ONLINE


Apa itu NPWP ?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak yang terdiri dari 15 digit yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.


Seperti yang kita ketahui bersama masih banyak warga negara Indonesia saat ini masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebagian masih tidak mengerti dan memahami untuk apa mereka memiliki NPWP tersebut.

Nah, jika sebelumnya Wajib Pajak hanya dapat membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak, kini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membuat NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara online atau juga dikenal sebagai e-registration (E-REG DJP).

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili masing-masing. Aplikasi ini mudah diakses oleh siapa pun dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. sebelum mendaftar siapkan persyaratanya terlebih dahulu.

Persyaratan Membuat NPWP 


Sebelum Anda mendaftarkan registrasi NPWP secara online, sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat utamanya antara lain:

A. Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA).
Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

B. Wajib Pajak Badan atau Perusahaan :  

  • Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
  • Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha. 

C. Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):
  • Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi (Joint Operation);
  • Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
  • Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO. 
D. Wajib Pajak Bendahara:


Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:

  • Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
  • Copy Kartu Tanda Penduduk.


Cara-cara atau langkah selengkapnya untuk mendaftar dan membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:


1. Proses Daftar dan Registrasi NPWP Online


Sistem registrasi Daftar NPWP Online ini sangat membantu masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang berdomisili dengan alamat yang berbeda dengan tempat tinggal yang tercantum di KTP juga dapat merasakan manfaatnya.

Untuk melakukan proses registrasi pendaftaran NPWP Online ini dilakukan beberapa tahap antara lain:

Kunjungi website Direktorat Jendral Pajak (DJP) e-registration online dengan alamat : https://ereg.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

B agaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?   Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenu...