Tawaran Google untuk menyelesaikan masalah
perpajakannya dengan pemerintah Indonesia, dinilai terlalu kecil.
Harapan akan tercapainya penyelesaian pajak pada tahun ini, menghadapi
jalan buntu.
mengatakan, meskipun harapan akan penyelesaian yang segera sempat meningkat pada bulan lalu, namun perundingan dengan Google terhenti pada jumlah dana yang harus dibayarkan Google.
“Karena tak dapat mencapai kesepakatan, kami akan melanjutkan investigasi. Kami menghendaki agar Googel membuka pembukuannya dan kantor pajak akan memperhitungkan pajaknya yang terutang,” Kepala kantor khusus wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jendral Pajak, Muhammad Haniv, seperti dikutip Reuters (16/12).
Menurut Haniv, Google juga meminta penundaan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan laporan keuangannya.
Direktorat Jenderal Pajak menuduh Alphabet Inc., pemilik Google, untuk membayar kekurangan pembayaran pajak atas kegiatan bisnisnya di Indonesia. Google ditengarai telah mengalihkan penerimaan yang dihasilkan di Indonesia, ke pembukuannya di markas Google Asia Pasifik di Singapura.
Namun Google bersikeras telah membayarkan kewajiban pajaknya melalui perusahaan lokalnya di Indonesia sejak 2011. Google juga menjanjikan akan bekerjasama sepenuhnya dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Pada April lalu, Ditjen Pajak menyatakan akan memeriksa apakah jumlah pajak yang dibayarkan kantor lokal Google, Yahoo, Twitter dan Facebook seudah sesuai ketentuan. Berdasarkan perundangan pajak yang berlaku, jika Google menerima temuan yang diperoleh para auditor pajak maka perkaranya tidak akan berlanjut ke pengadilan pajak.
Namun sebagai wajib pajak, Google harus membayar kekurangan pajaknya plus denda yang bisa mencapai 150 persen. Sedangkan jika memilih untuk mempersoalkan temuan tersebut dengan bersengketa di pengadilan, maka Google berisiko menerima denda hingga empat kali lipat utang pajaknya bila kalah di pengadilan.
mengatakan, meskipun harapan akan penyelesaian yang segera sempat meningkat pada bulan lalu, namun perundingan dengan Google terhenti pada jumlah dana yang harus dibayarkan Google.
“Karena tak dapat mencapai kesepakatan, kami akan melanjutkan investigasi. Kami menghendaki agar Googel membuka pembukuannya dan kantor pajak akan memperhitungkan pajaknya yang terutang,” Kepala kantor khusus wilayah DKI Jakarta, Direktorat Jendral Pajak, Muhammad Haniv, seperti dikutip Reuters (16/12).
Menurut Haniv, Google juga meminta penundaan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan laporan keuangannya.
Direktorat Jenderal Pajak menuduh Alphabet Inc., pemilik Google, untuk membayar kekurangan pembayaran pajak atas kegiatan bisnisnya di Indonesia. Google ditengarai telah mengalihkan penerimaan yang dihasilkan di Indonesia, ke pembukuannya di markas Google Asia Pasifik di Singapura.
Namun Google bersikeras telah membayarkan kewajiban pajaknya melalui perusahaan lokalnya di Indonesia sejak 2011. Google juga menjanjikan akan bekerjasama sepenuhnya dengan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini.
Pada April lalu, Ditjen Pajak menyatakan akan memeriksa apakah jumlah pajak yang dibayarkan kantor lokal Google, Yahoo, Twitter dan Facebook seudah sesuai ketentuan. Berdasarkan perundangan pajak yang berlaku, jika Google menerima temuan yang diperoleh para auditor pajak maka perkaranya tidak akan berlanjut ke pengadilan pajak.
Namun sebagai wajib pajak, Google harus membayar kekurangan pajaknya plus denda yang bisa mencapai 150 persen. Sedangkan jika memilih untuk mempersoalkan temuan tersebut dengan bersengketa di pengadilan, maka Google berisiko menerima denda hingga empat kali lipat utang pajaknya bila kalah di pengadilan.
https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Terlalu_Kecil__Pemerintah_Tolak_Penawaran_Penyelesaian_Pajak_Google&level2=newsandopinion&id=4720260&img=level1_topnews_5&urlImage=google+indonesia+-+okezone+com.jpg#.WFXteYWlNO0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar