Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah
hampir memasuki batas akhir periode kedua. Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyebut, hingga awal bulan Desember ini, jumlah wajib pajak yang telah
mengikuti program tersebut tercatat sekitar 482 ribu wajib pajak.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pajak Darussalam,
mengatakan jumlah tersebut masih terbilang kecil jika melihat dari
potensi wajib pajak yang ada di Indonesia yang sebenarnya dapat
dijaring.
"Jumlah (wajib pajak) untuk jumlah partisipasi, karena potensi wajib pajak kita besar," ungkap Darussalam saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/12).
Di periode kedua ini, lanjut Darussalam, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyasar sebanyak mungkin jumlah peserta tax amnesty. Sebab, kata dia, tujuan utama dari tax amnesty adalah untuk mengumpulkan basis data.
"Kalau kemarin kan fokusnya ke jumlah uang tebusan dan repatriasi, sekarang harusnya fokus terhadap kuantitas jumlah wajib pajak yang ikut. kalau memang tujuannya basis data untuk kepentingan jangka panjang, ya harus memperluas basis peserta tax amnesty," Jelasnya.
Dirinya juga menyatakan, Ditjen Pajak dan Kemenkeu harus terus fokus dan memikirkan strategi untuk dapat menjaring sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesegera mungkin untuk dapat memenuhi target pajak yang ditentukan. Salah satu caranya, menurut Darussalam, adalah dengan memberikan insentif lain selain dari tarif UMKM yang flat.
"Harus segera ditindaklanjuti jangan sampai menunggu sampai Maret walaupun tarif mereka flat. Jadi jangan hanya menunggu sampai akhir periode, di situlah harusnya strategi pemerintah untuk mendorong mereka supaya mau ikut sekarang," lanjut dia.
"Jadi harus dipikirkan insentif yang diberikan kepada mereka untuk segera dapat melaporkan hartanya, salah satu caranya bisa dikeluarkan aturan-aturan yang baru, insentif-insentif apa ketika UMKM mau melaporkan hartanya dan ikut tax amnesty di periode kedua selain dari tarif yang sudah ada untuk menarik mereka. Karena itu potensinya besar, jadi jangan sampai mengulangi kesalahan masa lalu yang bertumpu pada segelintir wajib pajak," tuturnya.
"Jumlah (wajib pajak) untuk jumlah partisipasi, karena potensi wajib pajak kita besar," ungkap Darussalam saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/12).
Di periode kedua ini, lanjut Darussalam, Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menyasar sebanyak mungkin jumlah peserta tax amnesty. Sebab, kata dia, tujuan utama dari tax amnesty adalah untuk mengumpulkan basis data.
"Kalau kemarin kan fokusnya ke jumlah uang tebusan dan repatriasi, sekarang harusnya fokus terhadap kuantitas jumlah wajib pajak yang ikut. kalau memang tujuannya basis data untuk kepentingan jangka panjang, ya harus memperluas basis peserta tax amnesty," Jelasnya.
Dirinya juga menyatakan, Ditjen Pajak dan Kemenkeu harus terus fokus dan memikirkan strategi untuk dapat menjaring sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesegera mungkin untuk dapat memenuhi target pajak yang ditentukan. Salah satu caranya, menurut Darussalam, adalah dengan memberikan insentif lain selain dari tarif UMKM yang flat.
"Harus segera ditindaklanjuti jangan sampai menunggu sampai Maret walaupun tarif mereka flat. Jadi jangan hanya menunggu sampai akhir periode, di situlah harusnya strategi pemerintah untuk mendorong mereka supaya mau ikut sekarang," lanjut dia.
"Jadi harus dipikirkan insentif yang diberikan kepada mereka untuk segera dapat melaporkan hartanya, salah satu caranya bisa dikeluarkan aturan-aturan yang baru, insentif-insentif apa ketika UMKM mau melaporkan hartanya dan ikut tax amnesty di periode kedua selain dari tarif yang sudah ada untuk menarik mereka. Karena itu potensinya besar, jadi jangan sampai mengulangi kesalahan masa lalu yang bertumpu pada segelintir wajib pajak," tuturnya.
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/12/12/272991/482000-wajib-pajak-telah-ikut-tax-amnesty-pengamat-masih-rendah/#.WFXtw4WlNO0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar