Keamanan dokumen peserta amnesti pajak
menjadi target pemerintah agar sampai ke wajib pajak dengan selamat dan
utuh. Karenanya, untuk menghindari adanya kebocoran, Kantor Direktoral
Jendral Pajak Jakarta Selatan II menggandeng Tentara Nasional Indonesia
(TNI) Angkatan Udara sebagai sarana pengantar dokumen tersebut.
"Keamanan dokumen abdi pajak menjadi tanggungjawab negara dan itu diamanatkan dalam undang-undang," kata Edi Slamet Irianto, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jakarta Selatan II di sela-sela penandatangan MoU dengan TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (14/12/2016).
Edi menuturkan, keamanan dokumen pajak yang saat ini sedang digencarkan pemerintah itu sangat penting. Terlebih, jika ada kebocoran maupun hilangnya salah satu dokumen maka pelaku bisa diancam hukuman pidana. Oleh karenanya dokumen pajak yang merupakan rahasia negara tersebut harus dijamin keamanannya.
"Ancaman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) Tax Amnesty dan itu berlaku juga bagi Dirjen Pajak sendiri," tegasnya.
TNI Mendukung
Sementara itu Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda, Barhim mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Dirjen Pajak dengan mengerahkan segala fasilitas yang ada untuk bisa mengantarkan dokumen pajak. Apalagi TNI AU juga memiliki
"Kita wajib mendukung program pemerintah. Pastinya mereka mempercayakan itu ada alasannya, seperti pengamanan dan kecepatan yang kita miliki," katanya.
Barhim menuturkan, sesama aparat negara sebenarnya tidak perlu ada penandatangan perjanjian. Namun, untuk menghindari adanya praduga dari pihak-pihak lain hal itu menjadi penting. "Dengan legalitas ini kami berani mengerahkan apapun untuk mendukung program dirjen pajak," tandasnya.
"Keamanan dokumen abdi pajak menjadi tanggungjawab negara dan itu diamanatkan dalam undang-undang," kata Edi Slamet Irianto, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jakarta Selatan II di sela-sela penandatangan MoU dengan TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (14/12/2016).
Edi menuturkan, keamanan dokumen pajak yang saat ini sedang digencarkan pemerintah itu sangat penting. Terlebih, jika ada kebocoran maupun hilangnya salah satu dokumen maka pelaku bisa diancam hukuman pidana. Oleh karenanya dokumen pajak yang merupakan rahasia negara tersebut harus dijamin keamanannya.
"Ancaman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang (UU) Tax Amnesty dan itu berlaku juga bagi Dirjen Pajak sendiri," tegasnya.
TNI Mendukung
Sementara itu Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda, Barhim mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah Dirjen Pajak dengan mengerahkan segala fasilitas yang ada untuk bisa mengantarkan dokumen pajak. Apalagi TNI AU juga memiliki
"Kita wajib mendukung program pemerintah. Pastinya mereka mempercayakan itu ada alasannya, seperti pengamanan dan kecepatan yang kita miliki," katanya.
Barhim menuturkan, sesama aparat negara sebenarnya tidak perlu ada penandatangan perjanjian. Namun, untuk menghindari adanya praduga dari pihak-pihak lain hal itu menjadi penting. "Dengan legalitas ini kami berani mengerahkan apapun untuk mendukung program dirjen pajak," tandasnya.
http://www.harianterbit.com/hanterekonomi/read/2016/12/15/74518/31/21/Bocorkan-Data-Pajak-Terancam-5-Tahun-Bui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar