Direktorat Jendral Pajak belum lama ini
menggelar sosialisasi pengampunan pajak atau tax amnesty di lingkungan
Kementerian PANRB, yang seluruh pegawai yang ada di Kementerian
tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto
dalam kesempatan itu menuturkan, pengampunan pajak merupakan sebuah
momentum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam
hal membayar pajak.
Menurutnya ketika amnesty pajak diikuti oleh Apratur Sipil Negara
(ASN) bukan berarti selama ini ASN menyembunyikan pajak yang harus
dibayarkan, akan tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap negara lewat
pajak.
“Melalui program tax amnesty dan
Kementerian PANRB, diharapkan dapat mendorong ASN di seluruh Kementerian
dan Lembaga untuk peduli kepada pajak, dengan mengikuti program tax
amnesty,” ujarnya.
Program pengampunan pajak, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama
tidak terkecuali Kementerian PANRB yang merupakan penggerak ASN, dengan
upaya yang dilakukan bersama diharapkan dapat memberi contoh kepada
masyarakat dan ASN untuk mengikuti program yang dicanangkan Presiden RI
Joko Widodo.
“Diharapkan para ASN biasa memanfaatkan program tax amnesty, ini
bukan semata mengampuni pajak yang belum pernah dibayar tapi suatu
bentuk kepedulian ASN kepada negara, melalui pembayaran pajak,” katanya.
Dia menambahkan, jika saat sudah ada ASN yang mengikuti program tax
amnesty mulai dari pejabat eselon 1 hingga 3, namun jumlahnya masih
sedikit jika dibandingkan dengan jumlah ASN yang ada saat ini.
Diharapkan dengan adanya program tersebut para ASN dapat lebih
partisipasi dan juga kolektif mengikutinya, sehingga masyarakatpun akan
mencontoh apa yang telah dilakukan para aparatur negara.
http://berita.suaramerdeka.com/melalui-tax-amnesty-asn-di-seluruh-kementerian-diharap-peduli-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar